Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Banyuasin, 45 Paket Sabu Disita

Husnen Azhari

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:22 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Banyuasin, 45 Paket Sabu Disita

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

 

 

Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin. Penangkapan dilakukan pada Jum’at, 08 Mei 2026, sekira pukul 17.00 WIB.

 

Kedua pelaku yang diamankan memiliki inisial IS (23) dan SJ (29). IS merupakan seorang buruh asal Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan SJ berprofesi sebagai petani/petani kebun yang beralamat di Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Keduanya berstatus sebagai pengedar narkotika.

 

 

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di gudang tersebut. Merespons laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan upaya paksa penangkapan tangan (OTT) terhadap pelaku yang diduga membawa, menguasai, serta memperjualbelikan narkotika.

 

“Tim kami bergerak cepat setelah menerima informasi. Saat tiba di lokasi, kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti,” ujar Kasat Narkoba

 

 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, antara lain:

 

45 (empat puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,60 gram, 1 (satu) bal plastik klip, 1 (satu) buah kotak warna biru, 1 (satu) buah kaleng aibon, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam

 

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

Atas perbuatannya, kedua pengedar tersebut terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Polres Banyuasin juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Kabupaten Banyuasin dan sekitarnya.

 

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas Kasat Narkoba.

Berita Terkait

Sinergi Perkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Sambangi Pemilik Lahan P2B
FD Ditemukan Tewas Gantung Diri Menggunakan kabel Listrik
Bhabinkamtibmas Muara Telang Gerakkan Wujudkan Swasembada Pangan, Kapolres Banyuasin Terima Laporan Langsung
Empat Bulan Buron, Tiga Pelaku Curat di Banyuasin Diamankan Polisi
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
POLSEK MUARA PADANG SALURKAN BANTUAN SEMBAKO UNTUK LANSIA KURANG MAMPU
Polsek Tanjung Lago Amankan Tabligh Akbar & Wisuda Tahfidz Ponpes Darul Qur’an Al Hanif
Demi Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Air Kumbang Gerakkan Warga Sidomulyo

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

Satgas TMMD Bersama Warga Genjot Pembangunan Rumah Layak Huni di Abdya

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:18 WIB

Letkol Rana Mega Al-Amin Pastikan Jalan TMMD Gunung Cut Rampung Tepat Waktu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:52 WIB

Semarak Malam Final TMMD Abdya, Juara Lomba Adzan hingga Pidato Terima Trofi Penghargaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:19 WIB

Dansatgas TMMD ke-128 Kodim Abdya: Layangan Tradisional Perekat Kebersamaan Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 18:10 WIB

Tokoh Pemuda Gunung Cut Apresiasi Turnamen Layangan Tradisional Satgas TMMD Kodim Abdya

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Pelajar SD dan SLTP Antusias Ikuti Lomba Pidato Agama TMMD Kodim Abdya

Senin, 11 Mei 2026 - 16:26 WIB

Progres Rehab RTLH TMMD ke-128 Kodim Abdya Capai 60 Persen

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

Alat Berat Diterjunkan, Satgas TMMD Abdya Kebut Pembukaan Jalan Gunung Cut

Berita Terbaru