Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Banyuasin, 45 Paket Sabu Disita

Husnen Azhari

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:22 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Banyuasin, 45 Paket Sabu Disita

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

 

 

Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin. Penangkapan dilakukan pada Jum’at, 08 Mei 2026, sekira pukul 17.00 WIB.

 

Kedua pelaku yang diamankan memiliki inisial IS (23) dan SJ (29). IS merupakan seorang buruh asal Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan SJ berprofesi sebagai petani/petani kebun yang beralamat di Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Keduanya berstatus sebagai pengedar narkotika.

 

 

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di gudang tersebut. Merespons laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan upaya paksa penangkapan tangan (OTT) terhadap pelaku yang diduga membawa, menguasai, serta memperjualbelikan narkotika.

 

“Tim kami bergerak cepat setelah menerima informasi. Saat tiba di lokasi, kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti,” ujar Kasat Narkoba

 

 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, antara lain:

 

45 (empat puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,60 gram, 1 (satu) bal plastik klip, 1 (satu) buah kotak warna biru, 1 (satu) buah kaleng aibon, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam

 

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

Atas perbuatannya, kedua pengedar tersebut terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Polres Banyuasin juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Kabupaten Banyuasin dan sekitarnya.

 

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas Kasat Narkoba.

Berita Terkait

Jumat Berbagi Satpolairud Polres Banyuasin, Bantu Masyarakat Pesisir dan Nelayan di Perairan
Blue Light Patrol Digelar, Satlantas Polres Banyuasin Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamseltibcar Lantas
Polsek Rantau Bayur Hadirkan TPA Al Anugerah, Bangun Generasi Sejak Dini
Pekarangan Produktif Jadi Andalan Ketahanan Pangan, BRIPKA Andy Setiyawan Ajak Warga Bergerak
Polres Banyuasin Tingkatkan Kesiapsiagaan Satpam dan Sarana Karhutla di Tiga Perusahaan 
Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Ajak Warga Desa Bumi Serdang Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi
SILATURAHMI DAN KONFIRMASI BERSAMA KIAI PIMPINAN PONPES SYAFA’ATUT THULAB, PIHAK HUKUM, DAN REDAKSI RADARNEWS
Polres Banyuasin Gelar Pemeriksaan Psikologi Senpi Dinas dan Mapping Psikologi bagi 170 Personel

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:56 WIB

Jumat Berbagi Satpolairud Polres Banyuasin, Bantu Masyarakat Pesisir dan Nelayan di Perairan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:23 WIB

Blue Light Patrol Digelar, Satlantas Polres Banyuasin Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamseltibcar Lantas

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:51 WIB

Pekarangan Produktif Jadi Andalan Ketahanan Pangan, BRIPKA Andy Setiyawan Ajak Warga Bergerak

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:38 WIB

Polres Banyuasin Tingkatkan Kesiapsiagaan Satpam dan Sarana Karhutla di Tiga Perusahaan 

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:35 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Ajak Warga Desa Bumi Serdang Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:17 WIB

SILATURAHMI DAN KONFIRMASI BERSAMA KIAI PIMPINAN PONPES SYAFA’ATUT THULAB, PIHAK HUKUM, DAN REDAKSI RADARNEWS

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:02 WIB

Polres Banyuasin Gelar Pemeriksaan Psikologi Senpi Dinas dan Mapping Psikologi bagi 170 Personel

Senin, 27 Juli 2026 - 19:41 WIB

Sat Samapta Polres Banyuasin Intensifkan Patroli Beat dan KRYD, Antisipasi Kejahatan 3C

Berita Terbaru