Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Banyuasin, 45 Paket Sabu Disita

Husnen Azhari

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:22 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Banyuasin, 45 Paket Sabu Disita

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

 

 

Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin. Penangkapan dilakukan pada Jum’at, 08 Mei 2026, sekira pukul 17.00 WIB.

 

Kedua pelaku yang diamankan memiliki inisial IS (23) dan SJ (29). IS merupakan seorang buruh asal Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan SJ berprofesi sebagai petani/petani kebun yang beralamat di Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Keduanya berstatus sebagai pengedar narkotika.

 

 

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di gudang tersebut. Merespons laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan upaya paksa penangkapan tangan (OTT) terhadap pelaku yang diduga membawa, menguasai, serta memperjualbelikan narkotika.

 

“Tim kami bergerak cepat setelah menerima informasi. Saat tiba di lokasi, kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti,” ujar Kasat Narkoba

 

 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, antara lain:

 

45 (empat puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,60 gram, 1 (satu) bal plastik klip, 1 (satu) buah kotak warna biru, 1 (satu) buah kaleng aibon, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam

 

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

Atas perbuatannya, kedua pengedar tersebut terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Polres Banyuasin juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Kabupaten Banyuasin dan sekitarnya.

 

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas Kasat Narkoba.

Berita Terkait

“Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Brigpol Nursalam, Dorong Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Untuk Dukung Swasembada Pangan”.
Respons Cepat, Polisi Padamkan Kebakaran Lahan di Talang Buluh
TNI-Polri, BPBD dan Warga Bersama Padamkan Karhutla di Desa Gasing
Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Betung Edukasi Warga Biyuku
Respons Laporan Warga, Polisi dan MPA Padamkan Karhutla di Sungai Pinang
“Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Aipda Arifin Ahmad, Dorong Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Untuk Dukung Swasembada Pangan”.
Respons Laporan Warga, Polisi dan MPA Padamkan Karhutla di Sungai Pinang
Bawa Parang dan Palu, Pelaku Curas di Salon Lubuk Lancang Diamankan Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Babinsa Koramil 01/Terangon Ajak Warga Daftar TNI AD Secara Online, Masuk Gratis Tanpa Biaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Desa Binaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Sinergi Babinsa, Petugas Penyuluh Lapangan, dan Poktan, Panen Padi di Desa Bukit Berjalan Sukses

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 04 /Kuta Panjang Dampingi Petani Panen Bawang Merah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:46 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin III Kelurahan Pangkalan Balai Bripka Andy Setiyawan, Dorong Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Untuk Dukung Swasembada Pangan”.

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Dinilai Menghina Harkat Martabat, Pengungsi Sinabung Resmi Laporkan Orator Demo HGS ke Polres Karo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:09 WIB

​Aksi Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Gayo Lues

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Bangun Komunikasi yang baik dengan Mitra Karib Babinsa Komsos di Wilayah Binaan

Berita Terbaru