Pembagian 530 Sertipikat PTSL Tahap 3 Desa Mandalamukti Berjalan Lancar, Kades Apresiasi Kerja Tim
BANDUNG BARAT , RADARNEWS.CO.ID // Pembagian sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap 3 di Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat berlangsung tertib dan lancar. Kegiatan digelar di Aula Kantor Desa Mandalamukti, Kamis, 16 April 2026.
Kasi BPN Selamat Joko Nugroho menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan kooperatifnya masyarakat dalam mengikuti program PTSL. Ia menegaskan bahwa pembagian kali ini merupakan termin terakhir untuk tahun anggaran 2025 di Desa Mandalamukti.
“Untuk Desa Mandalamukti, Alhamdulillah sampai termin terakhir ini berjalan lancar tanpa ada permasalahan berarti di lapangan. Animo warga juga sangat baik,” ujar Joko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun pada termin ke-3 ini, sebanyak 530 sertipikat tanah dibagikan kepada warga. Joko menambahkan, program PTSL tahun 2026 akan segera dilaksanakan setelah seluruh rangkaian kegiatan tahun 2025 rampung.
Ia sekaligus meluruskan informasi terkait biaya administrasi yang kerap ditanyakan warga. “Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp150.000. Tambahan biaya hanya berlaku jika ada Peraturan Bupati setempat. Contohnya di Kabupaten Trenggalek, lewat Perbup Nomor 80 Tahun 2021 ada tambahan Rp200.000 sehingga total menjadi Rp350.000. Untuk di Kabupaten Bandung Barat, acuannya tetap SKB 3 Menteri,” jelasnya.
Joko menekankan bahwa pembiayaan inti PTSL bersumber dari anggaran pusat. “Program ini terus berlanjut setiap tahun, namun untuk jangka waktunya kami belum bisa memastikan sampai kapan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mandalamukti Riqi Cholqia Tamam mengapresiasi kinerja tim PTSL, baik dari BPN maupun perangkat desa, yang dinilai bekerja maksimal melayani warga.
“Kami ucapkan terima kasih kepada BPN dan seluruh tim yang sudah bekerja keras melayani warga. Untuk yang belum kebagian, mohon bersabar karena program PTSL ini sifatnya berkelanjutan setiap tahun,” kata Riqi.
Ia berharap, dengan diterbitkannya sertipikat tanah, kepastian hukum atas aset warga semakin kuat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan nilai ekonomi masyarakat Desa Mandalamukti.






































