Ketua LIN Takalar Bantah Tuduhan Pemerasan, akan Somasi Media dan Tempuh Jalur Hukum

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 11:35 WIB

50138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR – radarnews.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Takalar, Arifuddin Radjab, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan media terkait Kafe Bum.

 

Arifuddin dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepada dirinya maupun lembaga yang dipimpinnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan telah mencederai nama baik lembaga LIN sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

“Kami merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. Ini sangat merugikan dan mencederai lembaga kami,” tegas Arifuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).

 

Menurutnya, media yang memuat berita tersebut telah mengabaikan prinsip dasar jurnalistik dengan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

 

Ia menyebut hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mengatur kewajiban pers untuk menyajikan berita secara akurat dan berimbang.

 

Selain itu, ia juga menyoroti pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menerapkan prinsip cover both sides sebelum mempublikasikan informasi.

 

“Kami akan melayangkan somasi kepada media tersebut karena menjadikan kami sebagai sumber tanpa konfirmasi. Ini jelas pelanggaran,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Arifuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada somasi, melainkan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.

 

“Kami akan laporkan karena ini sudah mencederai lembaga kami. Kami siap membawa ke ranah hukum,” tegasnya.

 

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa lembaganya sebelumnya memang melakukan investigasi terkait dugaan peredaran minuman keras di Kafe Bum.

 

Investigasi tersebut, kata dia, bukan tanpa dasar, melainkan berangkat dari adanya keresahan masyarakat yang sebelumnya telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut.

 

Namun, dalam proses tersebut, pihaknya justru menemukan indikasi lain yang dinilai janggal dan memerlukan penelusuran lebih lanjut.

 

“Ia menambahkan bahwa besar dugaan oknum wartawan tersebut melindungi aktivitas tidak bermoral dan melanggar hukum,” ujar Arifuddin Radjab.

 

Arifuddin menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi dan etika profesi jurnalistik.

 

“Kalau ini benar, tentu sangat kami sesalkan. Karena seharusnya wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan justru melindungi aktivitas yang diduga melanggar hukum,” tegasnya.

 

Ia juga menyebut bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi lembaganya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang diduga melanggar aturan.

 

Selain itu, Arifuddin mengungkapkan fakta lain yang turut menjadi sorotan dalam polemik pemberitaan tersebut.

 

Ia menyebut bahwa oknum wartawan yang memberitakan dugaan tersebut diduga tidak tercantum dalam struktur resmi redaksi media bersangkutan.

 

“Ternyata setelah kami telusuri, oknum wartawan yang memberitakan itu tidak terdaftar dalam box redaksi. Ini tentu menjadi pertanyaan besar terkait legalitas dan kredibilitasnya,” ungkapnya.

 

Arifuddin kembali menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dalam waktu dekat.

 

“Dalam waktu dekat kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum agar semuanya terang benderang,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat berimplikasi hukum, baik secara pidana maupun perdata.

 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik di ruang digital.

 

Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur sanksi terkait pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 dan 311.

 

Menurutnya, langkah hukum yang akan ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah lembaga.

 

“Kami tidak anti kritik, tapi harus sesuai fakta dan mekanisme yang benar. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena pemberitaan yang tidak berimbang,” tutupnya.

 

Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring rencana pihak LIN untuk melayangkan somasi serta menempuh jalur hukum guna mendapatkan kejelasan dan keadilan atas pemberitaan yang dinilai merugikan tersebut.

Berita Terkait

Audiensi di Komdigi, Bupati Takalar Dorong Program 112, Desa Digital dan Peningkatan Akses Internet
Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Tumbuhkan Rasa Kebersamaan Dengan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Kecamatan Blangpegayon
Jalin Silaturahmi, Dengan Aparat Kecamatan
Babinsa Bersama Masyarakat Melaksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Wilayah Binaan
Police Go To Campus: Ditlantas Polda Riau Edukasi 150 Mahasiswa STIKES Payung Negeri Soal Keselamatan dan Lingkungan
BPN KKTP Gelar Webinar Nasional Qurban Syar’i dan Sehat Sambut Idul Adha 1447 H
Babinsa melaksanakan pendampingan petani Padi
Menjalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Komsos Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:06 WIB

Pabrik PT Hopson Diduga Nekat Produksi Meski Disanksi, Negara Dinilai Kalah oleh Keberanian Perusahaan di Gayo Lues

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:25 WIB

Festival Ceria Anak Bangsa di TK Negeri 2 Blangkejeren Jadi Ruang Edukasi, Seni, dan Kebersamaan Anak-Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:45 WIB

Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Masyarakat Bantu Petugas PLN Pasang Kabel Listrik

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:20 WIB

Aktivitas Ilegal PT Hopson Tak Pernah Benar-Benar Berhenti, Di Mana Ketegasan Aparat Lingkungan?

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:16 WIB

Negara Seolah Lumpuh, PT Hopson Kembali Operasi Saat Status Masih Dibekukan Pemerintah Aceh

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:46 WIB

Masjid Suhada Desa Rikit Terendam Banjir Tahunan hingga ketinggian 1 mtr, Warga memohon Pemkab Aceh Tenggara Segera Bangun Solusi Permanen

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:22 WIB

Krisis Kepercayaan terhadap Pengawasan Lingkungan Menguat, PLT KPPH VIII Gayo Lues Diminta Bertanggung Jawab

Senin, 18 Mei 2026 - 22:30 WIB

Asap Cerobong PT Hopson Kembali Mengepul Saat Malam, Dugaan Pembangkangan Hukum Lingkungan di Gayo Lues Kian Terbuka

Berita Terbaru

REGIONAL

Jalin Silaturahmi, Dengan Aparat Kecamatan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:56 WIB