KUTACANE, RADARNEWS | Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media RADARNEWS dari masyarakat, terindikasi adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di wilayah Desa Lawe Sembekan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Jumat (27/03/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AN beserta sejumlah barang bukti.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 11 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban berwarna cokelat dengan total berat mencapai 17,80 kilogram. Barang haram itu ditemukan tersimpan di dalam tiga karung goni berwarna putih. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi Note 11 serta satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AN yang diketahui merupakan warga Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, mengakui bahwa ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan untuk diperjualbelikan demi meraup keuntungan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
RADARNEWS akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di tanah air.
LAPORAN TIM RADARNEWS.
FERNANDO. H






































