RADARNEWS.CO.ID <>
KABUPATEN BANDUNG BARAT || Transparansi penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek pengecoran jalan di Desa Citapen dengan nilai anggaran sebesar Rp150 juta menjadi pusat perdebatan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian yang mencolok antara kondisi fisik di lapangan dengan laporan administrasi yang disampaikan oleh pihak terkait.
KRITIK PEMANTAU: ADA KEJANGGALAN BESAR YANG PERLU DIUNGKAP
Ketua Pemantau Kinerja Pemerintah, Chandra SH, mengeluarkan kritik keras terkait kondisi proyek yang terhenti tanpa penjelasan jelas dan klaim administratif yang tidak sesuai dengan realitas yang ada. Menurutnya, terdapat ketidaksinkronan yang sangat mencurigakan di mana pihak terkait menyatakan bahwa secara administrasi proyek telah selesai, namun tidak ada satu pun kemajuan fisik yang dapat dilihat di lokasi proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara administratif katanya sudah beres, tapi pelaksanaan fisik pengecoran jalan belum selesai. Alasannya karena ini anggaran tahun 2025. Ini aneh, kalau belum dikerjakan, kenapa administrasinya sudah disebut beres? Padahal masyarakat sangat membutuhkan jalan yang baik untuk kegiatan sehari-hari,” ujar Chandra dengan nada yang menunjukkan kegelisahan dan kekesalan terhadap kondisi tersebut.
Chandra menambahkan bahwa fenomena seperti ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi praktik penyalahgunaan anggaran negara atau dana publik, yang akhirnya merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB ANTARA PEJABAT KECAMATAN
Kecurigaan masyarakat terhadap kelayakan pengelolaan proyek ini semakin meningkat setelah ditemukan sikap saling mengarahkan tanggung jawab di antara pejabat di lingkaran birokrasi Kecamatan Cihampelas. Ketika tim wartawan melakukan konfirmasi terkait perkembangan proyek dan klaim administratif yang telah selesai, Camat Cihampelas, Agus Rudianto, tampaknya enggan memberikan penjelasan rinci dan langsung mengarahkan semua pertanyaan kepada bawahannya.
“Silakan hubungi Kasi Binwas, karena semua sudah di-monev (monitoring dan evaluasi). Saya tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut karena urusan teknis berada di bawah tanggung jawabnya,” ujar Agus secara singkat sebelum mengakhiri percakapan.
Namun, pernyataan Camat tersebut bertentangan total dengan keterangan yang diberikan oleh Kepala Seksi Bina Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kasi Binwas) Kecamatan Cihampelas, Asep. Beliau dengan tegas membantah bahwa proses administratif proyek telah selesai dan menyatakan bahwa klaim mengenai penyelesaian administrasi tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di pihak kecamatan.
“Secara administratif belum beres sama sekali. Kami (pihak kecamatan) baru sebatas memoto lokasi saja sebagai bagian dari tahap awal pemantauan, namun tidak ada laporan penyelesaian fisik maupun administrasi yang telah diserahkan oleh pihak pelaksana proyek,” jelas Asep. Beliau juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada proses verifikasi atau penandatanganan dokumen penyelesaian proyek yang dilakukan oleh pihak kecamatan.
MASYARAKAT MENUNTUT KEJELASAN: DI MANA UANG 150 JUTA RUPIAH TERSEBUT?
Ketidaksesuaian pernyataan antar pejabat ini telah menimbulkan pertanyaan krusial bagi masyarakat dan publik luas: Ke mana arah penggunaan anggaran sebesar Rp150 juta tersebut? Meskipun informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa anggaran telah dicairkan dan dialirkan ke pihak yang bersangkutan, kondisi jalan di Desa Citapen hingga saat ini masih berupa tanah liat yang tidak dapat digunakan dengan optimal, yang membuat masyarakat setempat menjadi pihak yang paling merasakan kerugian dan ketidaknyamanan.
Seorang warga Desa Citapen yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat telah menunggu lama penyelesaian proyek jalan tersebut. “Kita sudah dengar kalau ada anggaran untuk jalan ini, tapi sampai sekarang tidak ada perubahan sama sekali. Cuaca hujan membuat jalan jadi sangat licin dan sulit dilewati, terutama untuk anak-anak sekolah dan pedagang yang harus keluar masuk desa,” ucapnya dengan nada kecewa.
Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi pun dari anggota dewan yang mengusulkan aspirasi proyek ini terkait keterlambatan realisasi fisik serta klaim administratif yang simpang siur. Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga yang dipercaya kepada seseorang bernama Dery, dan dalam pelaksanaannya diduga terdapat banyak kejanggalan mulai dari proses penunjukan pelaksana hingga tahap pemantauan proyek.
Tim wartawan yang melakukan investigasi telah berusaha beberapa kali menghubungi Kepala Desa (Kades) setempat untuk mendapatkan klarifikasi terkait koordinasi proyek dan kondisi anggaran, namun pihak desa sulit ditemui dan tidak memberikan tanggapan apapun terkait hal tersebut. Selain itu, terdapat dugaan bahwa pelaksanaan proyek ini tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku untuk pengelolaan dana publik, meskipun rincian ketidaksesuaiannya belum dapat dikonfirmasi secara lengkap karena keterbatasan akses informasi dari pihak terkait.
PASAL-PASAL YANG MENYAKKUT KASUS INI
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran publik dan ketidaksesuaian antara laporan dengan realitas lapangan seperti yang terjadi pada proyek di Desa Citapen dapat menyangkut beberapa pasal penting, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (dengan beberapa amandemen)
– Pasal 3 ayat (1): Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dengan baik, benar, dan tertib, serta sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
– Pasal 10 ayat (1): Menyatakan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rancangan anggaran.
– Pasal 112 ayat (1): Menetapkan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen terkait pengelolaan keuangan negara, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan amandemen Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
– Pasal 2 ayat (1): Menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain atau merugikan negara atau masyarakat dalam hal pengelolaan keuangan negara atau barang negara dapat dikenai pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
– Pasal 3 ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang yang sebagai pejabat negara atau pegawai negeri sipil melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian bagi negara atau masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
– Pasal 5 ayat (1): Menetapkan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menerima suap dalam rangka penyelesaian pekerjaan atau pengelolaan anggaran publik.
3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat tentang Pengelolaan Dana Pokok Pikiran Anggota DPRD
– Pasal-pasal terkait dalam Perda ini umumnya mengatur tentang proses pengajuan, penyetujuan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan penggunaan dana Pokir, yang mengharuskan setiap proyek harus dilaksanakan sesuai dengan rencana, waktu yang ditetapkan, dan diikuti dengan laporan fisik serta administratif yang jelas dan dapat diverifikasi.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembangunan di Daerah
– Pasal 7 ayat (2): Menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan perencanaan, anggaran, standar teknis, dan jadwal yang telah ditetapkan.
– Pasal 15 ayat (1): Menetapkan bahwa setiap pelaksanaan proyek pembangunan harus diawasi secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan fisik dengan rencana dan dokumen administrasi.
HARAPAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELESAIAN KASUS
Masyarakat Desa Citapen dan masyarakat luas mengharapkan agar pihak berwenang, seperti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Barat atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Jawa Barat, segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Tujuan utama adalah untuk mengungkap kebenaran mengenai penggunaan anggaran Rp150 juta tersebut, menemukan pihak yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian yang terjadi, serta memastikan bahwa dana publik dapat dimanfaatkan dengan benar untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap kasus ini tidak hanya menjadi omongan semata. Harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di desa atau daerah lain,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Citapen.
Pewarta: Tim Investigasi






































