Flower Aceh Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

RADAR NEWS

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:01 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Aceh Tengah – Lembaga pendamping perempuan dan anak, Flower Aceh, mengecam keras dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tengah. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara yang kini telah memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025 dan ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah. Korban diketahui seorang anak laki-laki berusia 17 tahun. Sementara itu, empat pemuda berusia antara 20 hingga 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama di beberapa lokasi berbeda sebelum akhirnya diselamatkan warga dan diamankan aparat untuk mendapatkan perlindungan serta penanganan lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sorotan Perlindungan Korban

Manager Penanganan Kasus Flower Aceh, Fitri, menegaskan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan tidak boleh kembali dirugikan dalam proses hukum.

“Anak korban kekerasan tidak boleh mengalami viktimisasi berlapis. Proses hukum harus melindungi, bukan justru melukai kembali,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum yang ramah anak serta pemulihan psikososial yang berkelanjutan bagi korban.

Senada dengan itu, Ketua Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh, Dinah Anzani, menyatakan perlindungan anak adalah kewajiban negara. Menurutnya, pembiaran terhadap kekerasan pada anak merupakan pelanggaran hak asasi yang tidak dapat ditoleransi.

Desakan Penegakan Hukum Profesional

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mendesak aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak.

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah daerah harus memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk layanan pemulihan, mekanisme pencegahan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan kekerasan,” kata Riswati.

Flower Aceh menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum bersama elemen masyarakat sipil lainnya. Selain itu, mereka juga mendorong penguatan kebijakan dan praktik perlindungan anak di Aceh agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Korban TPPO Asal Aceh Tengah Bertambah, Diaspora Gayo Dunia Desak Pemerintah Daerah Bertindak Cepat
AMG Ultimatum Bupati Aceh Tengah: Hadiri Aksi Senin atau Dilaporkan ke Pusat
Momentum Tahun Baru Islam Dimanfaatkan Komunitas Lebah At-Taqwa Gelar Wisata Religi dan Dakwah Jalanan
Yayasan Arziqi Zumara Gelar Acara Mukhayyam Al Qur’an untuk SDM Az-Zahra Selama Tiga Hari
Seru, SMP IT Cendekia Takengon peringati Isra’ Mi’raj dengan kegiatan Outbound di Danau Lut Tawar
Tiga Tauke Kirim Belasan Eskavator untuk Menambang Emas Ilegal di Linge
AMG Akan Demo Mabes Polri Terkait Tambang Ilegal di Linge
Rizky Hafizh Ajak Mahasiswa IAIN Takengon Kawal PEMIRA Dengan Jujur Dan Adil

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:51 WIB

​Wujudkan Impian Warga, Kodim 0113/Gayo Lues Resmikan Jembatan Beton di Dusun Tukik Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 10:26 WIB

Menjalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Komsos Bersama Warga Binaan

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:50 WIB

Warga Desa Sukadame Mengamuk Dengan Menggruduk Barak Narkoba dan Angkat Meja Tangkas Tembak Ikan Dari Salah Satu Gudang Lalu Bakar di Tengah Jalan Lintas

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:50 WIB

Babinsa Tumbuhkan Rasa Kebersamaan Dengan Gotong Royong Bersama Masyarakat di Desa Binaan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:19 WIB

Wabup Hengky Yasin Hadiri Launching Nasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Takalar Siap Perkuat Ekonomi Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:02 WIB

​Dandim 0113/ Gayo Lues Hadiri Vidcon Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden RI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:17 WIB

Babinsa Komsos dan Memonitoring Wilayah Dengan Warga Binaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:12 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues

Berita Terbaru