Kutacane – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang membawa 50,7 kilogram ganja kering yang hendak dibawa ke luar daerah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial PP (37) dan SS (23), merupakan warga asal Aceh Tenggara. Mereka diamankan di kawasan Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, pada Selasa, 27 Januari 2026. Barang bukti yang disita terdiri dari dua goni besar berisi ganja bal—seluruhnya sebanyak 23 bal dengan berat total lebih dari 50 Kg.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang mencurigakan melintas dari arah perbukitan Gayo Lues menuju perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim Opsnal Sat Intelkam, sejumlah petugas disebar melakukan penyamaran di lokasi yang dicurigai akan menjadi jalur lintasan pelaku. Pada saat kendaraan minibus jenis Mitsubishi L300 yang ditumpangi pelaku melintas di jembatan Desa Kati Maju, petugas langsung melakukan penyergapan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, polisi menemukan dua karung besar berisi ganja kering. Dalam setiap karung terdapat puluhan bal yang dibungkus rapi menggunakan lakban. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara bersama dengan barang bukti dan sarana transportasi berupa mobil L300.
Selain ganja, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pihak lain yang diduga sebagai pengendali pengiriman. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa PP mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial AP dan dijanjikan imbalan uang setelah barang sampai ke tujuan di wilayah Sumatera Utara.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya kini sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta jaringan pengedar yang lebih besar. Ia tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini merupakan bagian dari peredaran narkotika lintas provinsi yang kerap melintasi wilayah Aceh Tenggara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat, termasuk dalang di balik pengiriman ganja ini,” kata AKBP Yulhendri.
Polres Aceh Tenggara juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kerja sama dengan masyarakat terus diupayakan agar potensi peredaran narkoba dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Dengan demikian, upaya menjaga Aceh Tenggara dari ancaman narkoba dapat dilakukan secara bersama-sama.
TIM | RADAR NEWS
FERNANDO. HUTAURUK






































