Kutacane — 21 November 2025 | Dugaan kecurangan dalam proses pengusulan Tenaga Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang aktivis pemerhati kebijakan publik, Freddy Sinaga, secara resmi melaporkan kasus ini kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara. Ia mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam daftar usulan nama yang diajukan oleh instansi terkait.
Laporan dengan nomor registrasi REG/359/XI/2025/Reskrim itu menyebut terdapat nama-nama dalam daftar usulan honorer PPPK yang tidak pernah diketahui memiliki riwayat bekerja sebagai honorer di lingkungan instansi tertentu. Penemuan ini tidak berdiri sendiri, tetapi diperkuat oleh hasil investigasi yang dilakukan pelapor bersama beberapa rekannya, serta didukung oleh banyaknya aduan masyarakat yang selama ini mengungkapkan keresahan melalui media sosial. Menurut Freddy, praktik tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan dan merugikan masyarakat, khususnya para honorer yang sudah lama mengabdi, namun justru tidak tercantum dalam daftar usulan.
Freddy menyatakan bahwa manipulasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyimpangan serius dalam sistem seleksi tenaga honorer. Ia menilai bahwa proses penentuan nama-nama usulan tampak tidak melalui mekanisme verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. “Banyak masyarakat yang sudah lama mengabdi, tetapi tidak masuk usulan. Sementara nama-nama yang tidak pernah menjadi honorer justru disodorkan masuk. Ini jelas permainan yang harus diusut tuntas,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi kejanggalan tersebut, Freddy sebelumnya telah melayangkan somasi resmi kepada pimpinan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tenggara. Namun hingga laporan diajukan, belum ada balasan atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Tidak adanya respons dari BKPSDM dinilai sebagai bentuk kelalaian sekaligus sinyal lemahnya transparansi dalam proses administrasi kepegawaian daerah.
Langkah hukum ini pun akhirnya ditempuh sebagai upaya untuk membuka tabir dugaan praktik yang merugikan kepentingan masyarakat, khususnya para tenaga honorer yang selama ini sudah mendedikasikan diri tanpa kepastian status. Pelapor berharap penegak hukum segera bertindak dengan memanggil semua pihak yang memiliki keterkaitan dalam penyusunan dan pengusulan nama-nama tersebut.
Penerimaan laporan itu dibenarkan oleh pihak Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Penyidik IPTU Zery Irfan, S.H., M.H., yang menerima laporan tersebut mewakili institusi kepolisian, menyatakan akan memproses sesuai prosedur yang berlaku. Penanganan kasus ini dipastikan akan memasuki tahapan pengumpulan informasi dan pemanggilan para saksi, termasuk pihak dari BKPSDM sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyusunan daftar usulan honorer tersebut.
Masyarakat turut memberikan atensi terhadap kasus ini. Sejumlah kalangan menilai bahwa kontrol sosial terhadap kebijakan daerah harus ditingkatkan agar praktik-praktik yang merugikan pegawai non-ASN bisa diminimalisir. Mereka berharap agar ada tindakan cepat dan terbuka dari aparat penegak hukum guna menegaskan bahwa jalur seleksi administrasi penerimaan tenaga honorer mesti dijalankan secara adil dan transparan.
Perkembangan laporan ini akan terus menjadi perhatian publik, terutama warga Aceh Tenggara yang berharap sistem pengelolaan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan dapat berjalan secara profesional dan bersih dari praktik manipulatif. Kasus ini sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola kepegawaian daerah, termasuk mekanisme pencatatan dan verifikasi tenaga honorer yang akan diusulkan menjadi PPPK sesuai regulasi yang berlaku secara nasional.
(Fernando)







































