Aceh Tenggara – Dalam beberapa bulan terakhir, isu mengenai adanya “dana aspirasi negara” untuk penyusunan Buku Hukum Kute beredar luas di sejumlah desa di Aceh Tenggara. Radar News melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan apakah benar dokumen adat tersebut mendapat kucuran dana khusus dari pemerintah pusat, legislatif, ataupun skema aspirasi anggota DPR/DPRK.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa tidak ada satu pun dasar hukum atau nomenklatur anggaran yang menunjukkan keberadaan dana aspirasi khusus untuk penyusunan Buku Hukum Kute. Informasi ini diperoleh dari dokumen anggaran daerah, regulasi Kementerian Desa, serta hasil wawancara dengan sejumlah sumber di lingkungan pemerintah desa dan pemerintahan kabupaten.
Tidak Ada di APBN, Tidak Ada di Dana Aspirasi Legislatif
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim investigasi menelusuri dokumen APBN, juknis Dana Desa, hingga alur dana aspirasi legislatif. Hasilnya:
– Tidak ada kode kegiatan APBN yang menyebut “Buku Hukum Kute”.
– Tidak ada program DPR/DPRK yang secara eksplisit mengalokasikan anggaran untuk penyusunan Buku Hukum Kute.
– Tidak ada nomenklatur resmi yang mengarahkan dana aspirasi digunakan untuk pembuatan buku adat tersebut.
Seorang sumber internal di lingkungan pemerintahan daerah, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan:
“Kalau ada yang mengatasnamakan dana aspirasi negara untuk Buku Hukum Kute, itu perlu dipertanyakan. Karena dalam regulasi resmi, anggaran khusus seperti itu memang tidak ada.”
Lalu Dari Mana Dana Buku Hukum Kute Bisa Dialokasikan?
Meski tidak memiliki dana aspirasi khusus, penyusunan Buku Hukum Kute tetap bisa dibiayai secara sah melalui jalur lain. Investigasi menemukan tiga jalur sumber pendanaan yang dibolehkan:
1. Dana Desa (DD)
Melalui pos:
– Pembinaan lembaga adat
– Peningkatan kapasitas masyarakat
– Penguatan tata kelola pemerintahan desa
Sejumlah desa mengakui bahwa penyusunan Buku Hukum Kute memang pernah didanai melalui DD, tetapi harus melalui musyawarah desa dan tercatat dalam APBDes.
2. Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kabupaten
Dokumen ADD di beberapa kabupaten di Aceh memuat kegiatan:
– Pembinaan adat desa
– Pelatihan lembaga adat
– Fasilitasi peraturan adat
Kegiatan ini kadang mencakup pendampingan penyusunan Buku Hukum Kute, tetapi tidak berupa dana aspirasi khusus.
3. Fasilitasi dari DPMG dan Majelis Adat Aceh
Fasilitasi ini lebih berupa pelatihan dan pendampingan teknis, bukan anggaran khusus.
Dugaan Salah Persepsi dan Potensi Penyalahgunaan Narasi
Penelusuran Radar News mengidentifikasi adanya kemungkinan:
– Misinformasi di tingkat masyarakat mengenai sumber pendanaan.
– Penyalahgunaan istilah “aspirasi” oleh oknum tertentu untuk mengesankan seolah dana buku berasal dari partai tertentu atau dari pejabat tertentu.
– Minimnya transparansi dalam proses penganggaran di beberapa desa, sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa pendanaan seharusnya dibahas melalui musyawarah desa.
Seorang aktivis pemerhati tata kelola desa di Aceh Tenggara menyampaikan:
“Istilah ‘dana aspirasi untuk Buku Hukum Kute’ sering dipakai untuk membangun opini tertentu. Padahal faktanya tidak ada. Yang ada hanya anggaran desa yang seharusnya dibahas secara terbuka.”
Pertanyaan Kunci yang Ditemukan Tim Investigasi
Radar News mencatat beberapa tanda tanya yang layak diperdalam:
– Mengapa beberapa pihak mengklaim bahwa Buku Hukum Kute dibiayai dari dana aspirasi negara?
– Apakah ada motif untuk memanfaatkan narasi pendanaan tersebut demi kepentingan politik atau kelompok tertentu?
– Apakah seluruh penganggaran Buku Hukum Kute sudah diputuskan melalui musyawarah desa sesuai aturan?
– Apakah laporan penggunaan anggarannya terbuka dan dapat diakses warga?
Pertanyaan-pertanyaan ini masih membutuhkan klarifikasi dari sejumlah pemangku kebijakan desa dan kabupaten.
Kesimpulan Investigatif
Berdasarkan rangkaian penelusuran dokumen, wawancara, dan pengecekan nomenklatur anggaran:
➡ Tidak ada dana aspirasi negara khusus untuk Buku Hukum Kute.
➡ Pendanaan sah yang tersedia hanya melalui DD, ADD, dan program pembinaan lembaga adat.
➡ Narasi “dana aspirasi Buku Hukum Kute” terindikasi sebagai salah persepsi atau potensi manipulasi informasi.
Radar News akan melanjutkan investigasi pada tahap berikutnya, termasuk meminta klarifikasi resmi dari perangkat desa, DPMG, dan lembaga adat kabupaten.
TIM RADAR NEWS.
FERNANDO. H







































