Investigasi Radar News: Menelusuri Jejak Anggaran Buku Hukum Kute — Benarkah Ada Dana Aspirasi Negara?

RADAR NEWS

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 03:04 WIB

50248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Dalam beberapa bulan terakhir, isu mengenai adanya “dana aspirasi negara” untuk penyusunan Buku Hukum Kute beredar luas di sejumlah desa di Aceh Tenggara. Radar News melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan apakah benar dokumen adat tersebut mendapat kucuran dana khusus dari pemerintah pusat, legislatif, ataupun skema aspirasi anggota DPR/DPRK.

Hasil penyelidikan menemukan bahwa tidak ada satu pun dasar hukum atau nomenklatur anggaran yang menunjukkan keberadaan dana aspirasi khusus untuk penyusunan Buku Hukum Kute. Informasi ini diperoleh dari dokumen anggaran daerah, regulasi Kementerian Desa, serta hasil wawancara dengan sejumlah sumber di lingkungan pemerintah desa dan pemerintahan kabupaten.

Tidak Ada di APBN, Tidak Ada di Dana Aspirasi Legislatif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim investigasi menelusuri dokumen APBN, juknis Dana Desa, hingga alur dana aspirasi legislatif. Hasilnya:
– Tidak ada kode kegiatan APBN yang menyebut “Buku Hukum Kute”.
– Tidak ada program DPR/DPRK yang secara eksplisit mengalokasikan anggaran untuk penyusunan Buku Hukum Kute.
– Tidak ada nomenklatur resmi yang mengarahkan dana aspirasi digunakan untuk pembuatan buku adat tersebut.

Seorang sumber internal di lingkungan pemerintahan daerah, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan:

“Kalau ada yang mengatasnamakan dana aspirasi negara untuk Buku Hukum Kute, itu perlu dipertanyakan. Karena dalam regulasi resmi, anggaran khusus seperti itu memang tidak ada.”

Lalu Dari Mana Dana Buku Hukum Kute Bisa Dialokasikan?

Meski tidak memiliki dana aspirasi khusus, penyusunan Buku Hukum Kute tetap bisa dibiayai secara sah melalui jalur lain. Investigasi menemukan tiga jalur sumber pendanaan yang dibolehkan:

1. Dana Desa (DD)
Melalui pos:
– Pembinaan lembaga adat
– Peningkatan kapasitas masyarakat
– Penguatan tata kelola pemerintahan desa

Sejumlah desa mengakui bahwa penyusunan Buku Hukum Kute memang pernah didanai melalui DD, tetapi harus melalui musyawarah desa dan tercatat dalam APBDes.

2. Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kabupaten
Dokumen ADD di beberapa kabupaten di Aceh memuat kegiatan:
– Pembinaan adat desa
– Pelatihan lembaga adat
– Fasilitasi peraturan adat

Kegiatan ini kadang mencakup pendampingan penyusunan Buku Hukum Kute, tetapi tidak berupa dana aspirasi khusus.

3. Fasilitasi dari DPMG dan Majelis Adat Aceh
Fasilitasi ini lebih berupa pelatihan dan pendampingan teknis, bukan anggaran khusus.

Dugaan Salah Persepsi dan Potensi Penyalahgunaan Narasi

Penelusuran Radar News mengidentifikasi adanya kemungkinan:
– Misinformasi di tingkat masyarakat mengenai sumber pendanaan.
– Penyalahgunaan istilah “aspirasi” oleh oknum tertentu untuk mengesankan seolah dana buku berasal dari partai tertentu atau dari pejabat tertentu.
– Minimnya transparansi dalam proses penganggaran di beberapa desa, sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa pendanaan seharusnya dibahas melalui musyawarah desa.

Seorang aktivis pemerhati tata kelola desa di Aceh Tenggara menyampaikan:

“Istilah ‘dana aspirasi untuk Buku Hukum Kute’ sering dipakai untuk membangun opini tertentu. Padahal faktanya tidak ada. Yang ada hanya anggaran desa yang seharusnya dibahas secara terbuka.”

Pertanyaan Kunci yang Ditemukan Tim Investigasi

Radar News mencatat beberapa tanda tanya yang layak diperdalam:
– Mengapa beberapa pihak mengklaim bahwa Buku Hukum Kute dibiayai dari dana aspirasi negara?
– Apakah ada motif untuk memanfaatkan narasi pendanaan tersebut demi kepentingan politik atau kelompok tertentu?
– Apakah seluruh penganggaran Buku Hukum Kute sudah diputuskan melalui musyawarah desa sesuai aturan?
– Apakah laporan penggunaan anggarannya terbuka dan dapat diakses warga?

Pertanyaan-pertanyaan ini masih membutuhkan klarifikasi dari sejumlah pemangku kebijakan desa dan kabupaten.

Kesimpulan Investigatif

Berdasarkan rangkaian penelusuran dokumen, wawancara, dan pengecekan nomenklatur anggaran:
➡ Tidak ada dana aspirasi negara khusus untuk Buku Hukum Kute.
➡ Pendanaan sah yang tersedia hanya melalui DD, ADD, dan program pembinaan lembaga adat.
➡ Narasi “dana aspirasi Buku Hukum Kute” terindikasi sebagai salah persepsi atau potensi manipulasi informasi.

Radar News akan melanjutkan investigasi pada tahap berikutnya, termasuk meminta klarifikasi resmi dari perangkat desa, DPMG, dan lembaga adat kabupaten.

TIM RADAR NEWS.
FERNANDO. H

Berita Terkait

Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah
Perdagangan Manusia Kejahatan Luar Biasa, HTW Serukan Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan bagi Korban
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**
Jejak Pengabdian AKBP Yulhendri di Aceh Tenggara: Ketegasan, Humanisme, dan Sinergi yang Patut Dikenang
Kepala Cabang Bungkam, Publik Cemas: Isu Intimidasi dan Pelecehan di BSI Kutacane Belum Terjawab
Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi
SDS Terpadu Raudlatul Jannah menjadi contoh, baik di kabupaten gayo lues maupun di provinsi Aceh.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Dampingi Petani Timun Yang Mulai Panen

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Kapolsek Banyuasin I Bekali 150 Taruna Poltektrans SDP dengan Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Pastikan Kelancaran Pagi Hari, Satlantas Polres Banyuasin Gelar Strong Point di Sejumlah Titik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Terus Aktif Gerakan Masyarkat Untuk Melaksanakan Program P2B

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Presiden RI Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Banyuasin, Kapolda Sumsel Salurkan 1.000 Paket Sembako

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Polres Banyuasin Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolres Banyuasin Tekankan Profesionalitas dan Pengabdian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polsek Banyuasin I Padamkan Karhutla Seluas Sekitar 1 Hektar di Desa Perajin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Ajak Warga Dukung P2B dan Swasembada Pangan

Berita Terbaru