Takalar l Radarnews.co.id – Sosialisasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pengrusakan Mangrove dan Ilegal Fishing telah dilaksanakan di Desa Tompo Tanah, Kecamatan Kepulauan Tanakeke.(19/11/2025)
Acara ini dihadiri Lansung Camat Kepulauan Tanakeke, H.Bustam Tika dan Kapolsek mappakasunggu iptu sumarwan s,spi dan bimbas juga Hadir Kepala Bidang Dinas Kelautan dan Pesisir Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kelompok Kerja Mangrove, serta aparat dari Desa Maccini Baji, Desa Tompotanah, dan Desa Balandatu, Babinkamtibnas, Pokmaswas, dan tokoh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelautan dan pesisir, serta untuk mencegah tindak pidana pengrusakan mangrove dan ilegal fishing di wilayah Kepulauan Tanakeke.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan dapat bekerja sama dengan aparat untuk mencegah tindak pidana pengrusakan mangrove dan ilegal fishing,” kata salah satu narasumber.
Dalam sosialisasi ini, juga dibahas tentang peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan kelautan dan pesisir, serta sanksi-sanksi bagi pelanggar. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang isu-isu yang terkait dengan pengelolaan kelautan dan pesisir.
( Darwis Tompo)







































