Penyaluran Pupuk Bermasalah, Distributor Akhiri Kerja Sama dengan Kios di Aceh Tenggara

RADAR NEWS

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 00:50 WIB

50540 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, (17/11/2025) – Dugaan praktik penggelapan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara, memantik perhatian publik dan mendorong tindakan tegas dari berbagai pihak. PT Alfarsi Rizki Abadi, distributor resmi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut, secara resmi menghentikan kerja sama dengan Kios UD. PIAN. Keputusan ini diambil menyusul pengungkapan kasus dugaan penyaluran pupuk tak sesuai ketentuan yang kini tengah ditangani oleh Kepolisian Resor Aceh Tenggara.

Dalam surat resmi tertanggal 14 Mei 2025, perusahaan menyatakan bahwa penghentian distribusi dilakukan atas dasar pelanggaran serius terhadap perjanjian dan aturan penyaluran pupuk bersubsidi. PT Alfarsi Rizki Abadi menyebut, hasil penelusuran yang dilakukan menunjukkan bahwa Kios UD. PIAN telah menyalurkan pupuk di luar wilayah tanggung jawab yang ditetapkan dalam perjanjian, tepatnya di Desa Lawe Mejile, Kecamatan Semadam. Selain itu, kios tersebut juga diduga melakukan pembelian pupuk dari pihak yang bukan distributor resmi.

Temuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, ayat 6 dan 7 dalam pedoman teknis penyaluran pupuk bersubsidi. Sebagai konsekuensinya, distributor menjatuhkan sanksi pengakhiran perjanjian jual beli pupuk bersubsidi untuk tahun 2025. Keputusan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk PT Pupuk Indonesia Regional 1A, Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tenggara, serta Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Semadam sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, data dari kepolisian menunjukkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah nama disebut dalam berkas perkara yang saat ini tengah diproses oleh penyidik. Berdasarkan dokumen resmi, mereka yang diduga ikut terlibat antara lain Golden Manjuntak, Sony Ananta Pasaribu, Abdul Rahman, Monang Simamora, Rinto Paskah, Irfan Suandi, Rudol Nababan, dan Bram Roni. Para terduga pelaku ini diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi pupuk yang menyimpang dari ketentuan hukum dan jalur distribusi resmi.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal yang mencakup unsur pidana dan pelanggaran perdagangan. Antara lain Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, serta pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pupuk Bersubsidi. Selain itu, aturan teknis terbaru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 juga digunakan sebagai dasar dalam proses penyidikan.

Sejumlah berkas perkara telah diterbitkan aparat sejak Februari hingga Maret 2025, menandakan keseriusan dalam penanganan kasus. Nomor-nomor seperti B/SPDP/20/II/RES.1.11/2025, SPDP/28/III/Res.1.11/2025, dan B/26/II/Res.1.11/2025 tercatat sebagai bagian dokumen hukum yang mendasari jalannya proses penyidikan. Beberapa berkas penerimaan juga tercatat, di antaranya BP/12/III/Res.1.11/2025, BP/18.a/IV/Res.1.11/2025, dan BP/18/III/Res.1.11/2025, menunjukkan bahwa perkara tersebut sedang dalam penanganan aktif.

Distribusi pupuk bersubsidi merupakan bagian penting dalam program ketahanan pangan nasional yang bertujuan membantu petani mengakses sarana produksi dengan harga terjangkau. Oleh sebab itu, penyalahgunaan pupuk subsidi tidak hanya berdampak pada ketimpangan alokasi, tetapi juga merugikan petani kecil dan mencederai prinsip keadilan dalam kebijakan subsidi pemerintah.

Langkah tegas yang diambil distributor serta keterlibatan kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini diharapkan menjadi titik awal dalam memperkuat tata kelola distribusi pupuk bersubsidi, serta menutup celah penyelewengan yang selama ini kerap luput dari pengawasan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan sistem pemantauan dan pengendalian distribusi agar penyaluran pupuk berjalan sesuai sasaran dan tepat guna.

TIM RADAR NEWS.
FERNANDO. H

Berita Terkait

Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah
Perdagangan Manusia Kejahatan Luar Biasa, HTW Serukan Penegakan Hukum Tegas dan Perlindungan bagi Korban
13 Anggota MPD Gayo Lues Periode 2026-2031 Terpilih melalui Mubes
35 Calon Berebut 13 Kursi Anggota Majelis Pendidikan Daerah Gayo Lues Periode 2026-2031**
Jejak Pengabdian AKBP Yulhendri di Aceh Tenggara: Ketegasan, Humanisme, dan Sinergi yang Patut Dikenang
Kepala Cabang Bungkam, Publik Cemas: Isu Intimidasi dan Pelecehan di BSI Kutacane Belum Terjawab
Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi
SDS Terpadu Raudlatul Jannah menjadi contoh, baik di kabupaten gayo lues maupun di provinsi Aceh.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Dampingi Petani Timun Yang Mulai Panen

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Pastikan Kelancaran Pagi Hari, Satlantas Polres Banyuasin Gelar Strong Point di Sejumlah Titik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Polres Banyuasin Bekali Pelajar dengan Pengetahuan AI dan Keamanan Digital

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Terus Aktif Gerakan Masyarkat Untuk Melaksanakan Program P2B

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Presiden RI Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Banyuasin, Kapolda Sumsel Salurkan 1.000 Paket Sembako

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Polres Banyuasin Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolres Banyuasin Tekankan Profesionalitas dan Pengabdian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polsek Banyuasin I Padamkan Karhutla Seluas Sekitar 1 Hektar di Desa Perajin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Ajak Warga Dukung P2B dan Swasembada Pangan

Berita Terbaru