Penyaluran Pupuk Bermasalah, Distributor Akhiri Kerja Sama dengan Kios di Aceh Tenggara

RADAR NEWS

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 00:50 WIB

50515 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, (17/11/2025) – Dugaan praktik penggelapan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara, memantik perhatian publik dan mendorong tindakan tegas dari berbagai pihak. PT Alfarsi Rizki Abadi, distributor resmi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut, secara resmi menghentikan kerja sama dengan Kios UD. PIAN. Keputusan ini diambil menyusul pengungkapan kasus dugaan penyaluran pupuk tak sesuai ketentuan yang kini tengah ditangani oleh Kepolisian Resor Aceh Tenggara.

Dalam surat resmi tertanggal 14 Mei 2025, perusahaan menyatakan bahwa penghentian distribusi dilakukan atas dasar pelanggaran serius terhadap perjanjian dan aturan penyaluran pupuk bersubsidi. PT Alfarsi Rizki Abadi menyebut, hasil penelusuran yang dilakukan menunjukkan bahwa Kios UD. PIAN telah menyalurkan pupuk di luar wilayah tanggung jawab yang ditetapkan dalam perjanjian, tepatnya di Desa Lawe Mejile, Kecamatan Semadam. Selain itu, kios tersebut juga diduga melakukan pembelian pupuk dari pihak yang bukan distributor resmi.

Temuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, ayat 6 dan 7 dalam pedoman teknis penyaluran pupuk bersubsidi. Sebagai konsekuensinya, distributor menjatuhkan sanksi pengakhiran perjanjian jual beli pupuk bersubsidi untuk tahun 2025. Keputusan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk PT Pupuk Indonesia Regional 1A, Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tenggara, serta Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Semadam sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, data dari kepolisian menunjukkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah nama disebut dalam berkas perkara yang saat ini tengah diproses oleh penyidik. Berdasarkan dokumen resmi, mereka yang diduga ikut terlibat antara lain Golden Manjuntak, Sony Ananta Pasaribu, Abdul Rahman, Monang Simamora, Rinto Paskah, Irfan Suandi, Rudol Nababan, dan Bram Roni. Para terduga pelaku ini diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi pupuk yang menyimpang dari ketentuan hukum dan jalur distribusi resmi.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal yang mencakup unsur pidana dan pelanggaran perdagangan. Antara lain Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, serta pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pupuk Bersubsidi. Selain itu, aturan teknis terbaru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 juga digunakan sebagai dasar dalam proses penyidikan.

Sejumlah berkas perkara telah diterbitkan aparat sejak Februari hingga Maret 2025, menandakan keseriusan dalam penanganan kasus. Nomor-nomor seperti B/SPDP/20/II/RES.1.11/2025, SPDP/28/III/Res.1.11/2025, dan B/26/II/Res.1.11/2025 tercatat sebagai bagian dokumen hukum yang mendasari jalannya proses penyidikan. Beberapa berkas penerimaan juga tercatat, di antaranya BP/12/III/Res.1.11/2025, BP/18.a/IV/Res.1.11/2025, dan BP/18/III/Res.1.11/2025, menunjukkan bahwa perkara tersebut sedang dalam penanganan aktif.

Distribusi pupuk bersubsidi merupakan bagian penting dalam program ketahanan pangan nasional yang bertujuan membantu petani mengakses sarana produksi dengan harga terjangkau. Oleh sebab itu, penyalahgunaan pupuk subsidi tidak hanya berdampak pada ketimpangan alokasi, tetapi juga merugikan petani kecil dan mencederai prinsip keadilan dalam kebijakan subsidi pemerintah.

Langkah tegas yang diambil distributor serta keterlibatan kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini diharapkan menjadi titik awal dalam memperkuat tata kelola distribusi pupuk bersubsidi, serta menutup celah penyelewengan yang selama ini kerap luput dari pengawasan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan sistem pemantauan dan pengendalian distribusi agar penyaluran pupuk berjalan sesuai sasaran dan tepat guna.

TIM RADAR NEWS.
FERNANDO. H

Berita Terkait

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
SMA Negeri 1 Kutacane Terus Berinovasi Cetak Generasi Unggul dari Tanoh Alas
Dana Miliaran Digelontorkan, Namun 70 Persen Penghuni Lapas Kutacane Terjerat Narkoba, Ada Apa dengan Penanganan Narkoba di Aceh Tenggara?
Revitalisasi SD Negeri 2 Kuning: Ratusan Lembar Seng Raib, Kepala Sekolah Diduga Monopoli Proyek
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk
Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:43 WIB

Sesuai Narasi Unggahan Tik Tok Aseng Bupati Karo Bantah dan Tidak Pernah Menyerukan Aksi Tabrak Pelaku Pungli di Pemandian Air Panas

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:53 WIB

Rumah Ilmu Yang Menghangatkan: SMAN 8 Pekanbaru Buktikan Guru Yang Terus Belajar Lahirkan Generasi Emas

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:35 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Pimpin Pengecekan Lahan dan Pembukaan Jalan Karya Bhakti TNI TA 2026 di Desa Pertik

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:27 WIB

Babinsa komsos dengan tokoh masyarakat didesa binaan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:14 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Komsos dan Monitoring Pembagian MBG di SD Negeri Pining

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:29 WIB

Heboh! Baznas Ogan Ilir Diduga Langkahi Kades, Bedah Rumah ODGJ Picu Tanda Tanya Besar, Publik Desak Buka Dokumen!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:21 WIB

Tingkatkan Kesigapan Petugas, Lapas Binjai Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran Dengan Dinas Damkar Pemko Medan

Berita Terbaru