Sertipikat Tanah Hilang, BPN Bandung Barat Terbitkan Pengumuman Resmi

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 20:51 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertipikat Tanah Hilang, BPN Bandung Barat Terbitkan Pengumuman Resmi

Padalarang, Bandung Barat — Sertipikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dilaporkan hilang. Kehilangan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung Barat dengan menerbitkan pengumuman sertipikat hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Nomor: SKTLK/212/VIII/2025/SPKT/Polres Cimahi/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Agustus 2025, pelapor atas nama Komarudin (NIK: 3277030505720037) , warga Margajaya RT 05/01, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, melaporkan kehilangan satu lembar surat berharga berupa :
Sertipikat Hak Milik (SHM) No.540,Ls 144m²,
berlokasi di Blok Cisalak, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang,
tercatat atas nama Haji Salimun.

Dalam laporan tersebut disebutkan, sertipikat diketahui hilang pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 12.19 WIB di sekitar rumah di wilayah Kertajaya, Padalarang.

BPN Bandung Barat Umumkan Sertipikat Hilang

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat menerbitkan Pengumuman Sertipikat Hilang bernomor: 29/Peng-32.03/VIII/2025 (sesuai dokumen pengumuman resmi yang beredar).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan identitas pemilik dan objek tanah, antara lain:

Nama Pemilik: H. Salimudin (sesuai pengumuman)
Hak atas Tanah: Hak Milik
Letak Tanah:
Desa/Kelurahan: Kertajaya
Kecamatan: Padalarang
Kabupaten: Bandung Barat

Keterangan: Sedang dalam proses permohonan sertipikat pengganti karena hilang.

BPN memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berkepentingan atau mengetahui keberadaan sertipikat tersebut untuk menyampaikan keberatan secara tertulis. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman tidak ada sanggahan, proses penerbitan sertipikat pengganti akan dilanjutkan sesuai ketentuan.

Imbauan Kepada Masyarakat

Pelapor dan pihak keluarga mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertipikat dimaksud agar segera melapor kepada aparat setempat atau Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat guna mencegah potensi penyalahgunaan dokumen atau langsung ke atas nama dalam sertipikat .

Catatan Penting (sesuai SKTLK):

SKTLK bukan pengganti sertipikat yang hilang, tetapi syarat administrasi untuk pengurusan dokumen baru.
SKTLK berlaku 30 hari sejak dikeluarkan.
Laporan palsu dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 242 KUHP.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Tinjau Jembatan Putus di Kendawi, Wapres Gibran Bawa Harapan Baru bagi Warga yang Lama Terisolasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Jaga Kedekatan dengan Warga, Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Komsos di Desa Pintu Rime

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Lakukan Pul Data Ter Babinsa Koramil 07/Blangjerango Komsos Dengan Perangkat Desa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Komsos di Desa Uring untuk Pererat Silaturahmi dengan Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Anggota Koramil 08/Blangpegayon Dan Personil Yon TP 855 Percepat Pasang Tali Seling Baja Jembatan Gantung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Gantung

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Babinsa Koramil 07/Blangjerango Hadiri Rapat Koordinasi bersama perangkat Desa

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Bersama Personil Yon TP 855 Memasang Tali Seling Jembatan Percepat Pembangunan Jembatan Gantung

Berita Terbaru