Empat Puluh Tahun Mengabdi di Dunia Pengobatan Tradisional, Adv. Sebir Minta Pemerintah Tegas Awasi Praktik Herbal Ilegal di Media Sosial

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:26 WIB

50361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung, | Praktisi senior dan ahli hukum pengobatan tradisional, Adv. Sebir, MA., S.H., Asp., Brm., Cpm., menyuarakan kegeraman dan kekhawatiran mendalamnya terhadap maraknya praktik pengobatan tradisional yang tidak berizin, vulgar, dan menyesatkan, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Beliau yang merupakan pewaris Prof. Dr. M.A. Yunani dan telah berpraktik selama 40 tahun, menegaskan pentingnya menaati regulasi pemerintah demi melindungi konsumen.

Adv. Sebir, yang kini menjabat sebagai Ketua Biro Hukum ASPETRI (Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia) se-Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa hanya ASPETRI yang diakui oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai mitra resmi untuk mengawasi pengobat herbal dan tanaman obat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengawali praktik di Cihampelas sejak bujang hingga kini, dikenal sebagai spesialis dalam pengobatan kemandulan, impotensi, dan gangguan lambung. Beliau menekankan bahwa pengobatan harus berlandaskan logika dan ilmiah, bukan mitos.

“Yang tidak baik itu yang mengatakan tidak baik karena dia tidak punya aturan dan tidak mau berpendidikan dalam bidang pengobatan tradisional,” tegas Adv. Sebir.

Sorotan Keras terhadap Praktik Ilegal dan ASPETRI Jabar

Adv. Sebir menyoroti kondisi saat ini, di mana banyak iklan pengobatan tradisional, terutama di media sosial seperti TikTok, yang terlalu menjamur dan vulgar, bahkan mengklaim secara tidak logis, seperti klaim perubahan kejantanan pria.

Beliau secara khusus mengkritik keras kepengurusan ASPETRI Jawa Barat yang sekarang, yang dianggapnya tidak cukup “kencang” dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan, berbeda dengan masa kepemimpinannya dulu selama kurang lebih 12 tahun sebagai Ketua Herbal Jawa Barat di ASPETRI.

“Geram banget saya melihatnya sampai iklan vulgar diperlihatkannya. Seharusnya dia itu sosialisasi terhadap pengobatan-pengobatan,” ujarnya.

Perizinan Wajib dan Perlindungan Konsumen

Adv. Sebir mengingatkan bahwa setiap pengobat tradisional wajib memiliki izin yang jelas untuk melindungi masyarakat dari malpraktik dan penipuan. Syarat perizinan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Izin dari RT/RW setempat.

  • Izin dari Puskesmas.

  • Izin dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

  • Wajib memiliki STPT (Surat Terdaftar Pengobat Tradisional) atau SIP (Surat Izin Praktik).

Beliau juga memperingatkan pengobat agar tidak melanggar UU Perlindungan Konsumen dan tidak menggunakan atribut medis seperti baju atau gelar dokter jika bukan seorang dokter. Praktik yang menyamakan diri dengan dokter dapat dikategorikan sebagai malpraktik.

Pentingnya Ujian Kompetensi dan BRM

Adv. Sebir menambahkan bahwa pengobatan tradisional yang benar memiliki jenjang pendidikan dan pengakuan yang ketat, yaitu melalui Ujian Kompetensi dan LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi), serta memperoleh gelar sebagai BRM (Bintang Ramuan Maestro) bagi yang sudah mahir.

Adv. Sebir dan istrinya, Noris (pakar rambut), sendiri telah mengikuti proses kompetensi dan mendapatkan gelar sebagai BRM, menunjukkan komitmen mereka pada standar profesionalisme tertinggi.

Pesan Tegas dan Ajakan Melapor

Sebagai Ketua Biro Hukum ASPETRI, Adv. Sebir menegaskan akan menindaklanjuti secara hukum semua praktik pengobatan tradisional yang terbukti menipu atau membahayakan masyarakat, termasuk kasus-kasus penipuan yang sering berganti nama klinik atau pindah lokasi.

“Ada apapun masyarakat yang merasa dibohongi oleh pengobatan tradisional bisa hubungi saya, karena saya biro hukumnya, saya akan tuntut mereka, saya tidak akan pandang bulu,” tutupnya.

(**)

Berita Terkait

WARGA RT 11 RW 05 Kel.Pamoyanan Kec. CICENDO PROTES PENCABUTAN SPANDUK DI 4 PAGAR RUMAH PRIBADI 
Ada Apa dengan Disdik Jabar? Mau Silaturahmi Saja Harus Lapor Polisi
Dugaan Kekerasan di BPN Kota Bandung, Rudi Hartono Lapor Polsek Buahbatu
IWO Indonesia Jabar Perkuat Konsolidasi Organisasi, Puluhan Ketua DPD Satukan Langkah Menuju Rakernas II
Jalan Gelap Fly Over Laswi Telan Korban Jiwa, RAGA Desak Pemkot Bandung Audit Total PJU
Dari Silaturahmi ke Sinergi, SWI Jabar Dorong Jurnalistik yang Membangun
Grand Opening PAST Bandung Jadi Ruang Belajar Pajak yang Humanis bagi UMKM dan Profesional
Tower Dipaksa Berdiri di Tengah Permukiman, Warga Batununggal Murka: Surat Penghentian Diduga Diabaikan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Awal Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim 013/ Gayo Lues Fokus pada Sasaran Fisik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Komsos cara Babinsa berinteraksi Langsung dengan warga di wilayah binaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Pembangunan jembatan Perintis di Desa Lukub Baru hampir selesai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Jalin Komunikasi dengan Kepala Sekolah dan Guru, Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Berkunjung Ke SDN Di Wilayah Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Jalin Komunikasi dengan Kepala Sekolah dan Guru, Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Berkunjung Ke SDN Di Wilayah Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Menciptakan Hubungan Baik Dengan Warga didesa binaan Babinsa Komsos dengan Tokoh Pemuda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa dan BKO Yon TP 855/Raksaka Dharma Bangun Jembatan Perintis Garuda di Desa Mangang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun RTLH Warga Kampung Pepelah

Berita Terbaru