Empat Puluh Tahun Mengabdi di Dunia Pengobatan Tradisional, Adv. Sebir Minta Pemerintah Tegas Awasi Praktik Herbal Ilegal di Media Sosial

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:26 WIB

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung, | Praktisi senior dan ahli hukum pengobatan tradisional, Adv. Sebir, MA., S.H., Asp., Brm., Cpm., menyuarakan kegeraman dan kekhawatiran mendalamnya terhadap maraknya praktik pengobatan tradisional yang tidak berizin, vulgar, dan menyesatkan, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Beliau yang merupakan pewaris Prof. Dr. M.A. Yunani dan telah berpraktik selama 40 tahun, menegaskan pentingnya menaati regulasi pemerintah demi melindungi konsumen.

Adv. Sebir, yang kini menjabat sebagai Ketua Biro Hukum ASPETRI (Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia) se-Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa hanya ASPETRI yang diakui oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai mitra resmi untuk mengawasi pengobat herbal dan tanaman obat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengawali praktik di Cihampelas sejak bujang hingga kini, dikenal sebagai spesialis dalam pengobatan kemandulan, impotensi, dan gangguan lambung. Beliau menekankan bahwa pengobatan harus berlandaskan logika dan ilmiah, bukan mitos.

“Yang tidak baik itu yang mengatakan tidak baik karena dia tidak punya aturan dan tidak mau berpendidikan dalam bidang pengobatan tradisional,” tegas Adv. Sebir.

Sorotan Keras terhadap Praktik Ilegal dan ASPETRI Jabar

Adv. Sebir menyoroti kondisi saat ini, di mana banyak iklan pengobatan tradisional, terutama di media sosial seperti TikTok, yang terlalu menjamur dan vulgar, bahkan mengklaim secara tidak logis, seperti klaim perubahan kejantanan pria.

Beliau secara khusus mengkritik keras kepengurusan ASPETRI Jawa Barat yang sekarang, yang dianggapnya tidak cukup “kencang” dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan, berbeda dengan masa kepemimpinannya dulu selama kurang lebih 12 tahun sebagai Ketua Herbal Jawa Barat di ASPETRI.

“Geram banget saya melihatnya sampai iklan vulgar diperlihatkannya. Seharusnya dia itu sosialisasi terhadap pengobatan-pengobatan,” ujarnya.

Perizinan Wajib dan Perlindungan Konsumen

Adv. Sebir mengingatkan bahwa setiap pengobat tradisional wajib memiliki izin yang jelas untuk melindungi masyarakat dari malpraktik dan penipuan. Syarat perizinan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Izin dari RT/RW setempat.

  • Izin dari Puskesmas.

  • Izin dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

  • Wajib memiliki STPT (Surat Terdaftar Pengobat Tradisional) atau SIP (Surat Izin Praktik).

Beliau juga memperingatkan pengobat agar tidak melanggar UU Perlindungan Konsumen dan tidak menggunakan atribut medis seperti baju atau gelar dokter jika bukan seorang dokter. Praktik yang menyamakan diri dengan dokter dapat dikategorikan sebagai malpraktik.

Pentingnya Ujian Kompetensi dan BRM

Adv. Sebir menambahkan bahwa pengobatan tradisional yang benar memiliki jenjang pendidikan dan pengakuan yang ketat, yaitu melalui Ujian Kompetensi dan LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi), serta memperoleh gelar sebagai BRM (Bintang Ramuan Maestro) bagi yang sudah mahir.

Adv. Sebir dan istrinya, Noris (pakar rambut), sendiri telah mengikuti proses kompetensi dan mendapatkan gelar sebagai BRM, menunjukkan komitmen mereka pada standar profesionalisme tertinggi.

Pesan Tegas dan Ajakan Melapor

Sebagai Ketua Biro Hukum ASPETRI, Adv. Sebir menegaskan akan menindaklanjuti secara hukum semua praktik pengobatan tradisional yang terbukti menipu atau membahayakan masyarakat, termasuk kasus-kasus penipuan yang sering berganti nama klinik atau pindah lokasi.

“Ada apapun masyarakat yang merasa dibohongi oleh pengobatan tradisional bisa hubungi saya, karena saya biro hukumnya, saya akan tuntut mereka, saya tidak akan pandang bulu,” tutupnya.

(**)

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Sangat Mengapresiasi Penertiban Bangunan Lahan Melanggar Peruntukan Namun Jangan Lupakan Isi Perut Nasib Korbannya Di Jawa Barat
Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis
Izin Belum Jelas, BBWS Jabar Lakukan Kroscek dan Siapkan Sanksi Tegas untuk Bima Land City 3
Relawan Meradang, Loyalitas Dipertanyakan: Bayang-Bayang Kekecewaan di Balik Kemenangan Jeje–Asep
Pelajar Perempuan di Parongpong Dilaporkan Hilang, Keluarga Harap Segera Ditemukan
Terobosan Otomotif Berbahan Kayu, Fawaz Salim Hadirkan Jimny dan VW Safari Skala Asli
Puteran 2 Menu Kering Lima Hari Hadir Lebih Variatif, Ribuan Siswa Nikmati Sajian Bergizi dengan Penuh Keceriaan
The Ultimate10K Series Powered by bank bjb: Menghubungkan Empat Kota, Menggerakkan Ekonomi, dan Menghidupkan Sport Tourism Nasional

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:45 WIB

BM3 Perkuat Pemulihan Desa Tetingi lewat Tanam Raya, Bantuan Jetor, dan Lumbung Desa Berbasis Syariah

Senin, 15 Juni 2026 - 10:42 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Melaksanakan Gotong Royong di Lokasi Pembuatan Jembatan Gantung Perintis

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:37 WIB

Anjangsana Babinsa Komsos dengan Perangkat Desa Tingkatkan Kebersamaan di Wilayah Binaan

Senin, 8 Juni 2026 - 17:03 WIB

Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:24 WIB

Desakan Menguat ke Polda Aceh dan Mabes Polri, Aktivitas Ilegal PT Hopson Diminta Segera Dihentikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:50 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:39 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Berita Terbaru