Panglima Besar Pagar Negeri Bumi Riau Dukung Tindakan Tegas Polda Riau Tangkap Oknum LSM Pemeras

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:35 WIB

50343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU  — Panglima Besar Pagar Negeri Bumi Melayu Riau, Fadila Saputra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polda Riau dalam menangkap salah satu oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pejabat dan pelaku usaha di daerah ini.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bukti nyata bahwa aparat penegak hukum hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang mencederai nama baik organisasi masyarakat yang seharus memiliki peran positif dalam mendukung pembangunan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polda Riau. Tindakan premanisme seperti pemerasan atas nama LSM atau ormas adalah perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra masyarakat sipil dan menodai semangat kebersamaan di Bumi Melayu Riau,” ujar Fadila, Sabtu (19/10/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, Pagar Negeri Bumi Melayu Riau berdiri di atas nilai-nilai adat, marwah, dan moralitas Melayu menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Karena itu, pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi kemasyarakatan untuk kepentingan pribadi.

“Organisasi masyarakat didirikan untuk menyalurkan aspirasi rakyat, bukan untuk menekan atau memeras pihak lain. Kami menolak keras oknum yang berlindung di balik bendera LSM untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Panglima Besar juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), setiap ormas atau LSM diwajibkan menjalankan fungsi sosial dan kontrol publik dengan berlandaskan hukum, etika, dan kepentingan masyarakat, bukan melakukan tindakan kriminal.

Pasal 59 ayat (2) UU Ormas dengan tegas melarang setiap ormas melakukan tindakan kekerasan, ancaman, atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum yang mengganggu ketentraman umum.

“Jika ada ormas atau LSM melanggar ketentuan tersebut, maka aparat penegak hukum berhak menindak sesuai peraturan yang berlaku. Ini bukan kriminalisasi, tapi penegakan hukum untuk menjaga marwah organisasi masyarakat yang benar-benar bekerja untuk rakyat,” ujarnya.

Ia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh organisasi kemasyarakatan di Riau agar tetap berperan sesuai jalurnya — sebagai mitra pemerintah dan masyarakat, bukan sebagai alat tekanan yang mencederai prinsip keadilan sosial.

“Kita ingin Riau menjadi negeri yang beradab, di mana hukum ditegakkan dan masyarakatnya hidup dengan nilai marwah Melayu yang luhur. Pagar Negeri Bumi Riau akan selalu berdiri di barisan penegak keadilan dan kebenaran,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Terkait Kasus ITE Kepada Seorang Ibu, Keluarga Korban Sesalkan Sikap Penyidik Polda Riau yang Diduga Meminta Sejumlah Uang dan Paksakan P21 Terhadap M
Kreativitas Kostum Warnai Brimob Run, Kapolda Tekankan Perlunya Relokasi Humanis di TNTN
Riau Menuju Ruang Digital yang Aman, Kemenko Polkam Gelar Rapat Koordinasi
Hari Pohon, Kapolda Riau Pimpin Penanaman 21.000 Pohon Bareng 500 Siswa
Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan
Riau Menuju Ruang Digital yang Aman, Kemenko Polkam Gelar Rapat Koordinasi
Pelatihan Polisi Penolong Masyarakat, Polda Riau Libatkan Biddokkes dan Damkar
PGRI Provinsi Riau Audensi dengan Kejaksaan Tinggi Riau Bahas Perlindungan Hukum Bagi Guru.

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Desa Pulau Muning, Hotspot Terdeteksi Nihil

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aiptu Hendra Susandi, Ajak Warga Desa Talang Kemang Kec, Rantau Bayur Kembangkan Pekarangan Produktif

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Warung Pinggir Jalan di KM 12 Diduga Menimbun BBM Bersubsidi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Aipda Nopiadi, SH, Ajak Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polsek Banyuasin I Bersama Masyarakat Padamkan Karhutla di Kelurahan Mariana 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel di Desa Air Senggeris

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:30 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Aipda Andri Yana Susanto, Ajak Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional”.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Respons Cepat, Polisi Tangani Kebakaran Lahan di Mariana

Berita Terbaru