Kutacane – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Kapolda Aceh agar segera mengusut tuntas dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah. Ia menilai peristiwa itu sebagai pelanggaran serius yang merusak kredibilitas institusi Polri di mata masyarakat serta mencederai komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika.
“Dugaan praktek tangkap lepas ini bukan persoalan sepele. Ini melanggar hukum, etika, dan sumpah jabatan aparat. Kami mendesak Kapolda Aceh agar bertindak cepat dan transparan. Jangan biarkan ada kesan pembiaran,” tegas Fazriansyah kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jika benar terjadi pelepasan terhadap tersangka bandar narkoba tanpa prosedur hukum yang sah, maka tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang dengan tujuan tertentu.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri berkewajiban melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum secara profesional dan bertanggung jawab. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian juga mengharuskan setiap anggota Polri menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Kita bicara soal moralitas dan kepercayaan publik. Kalau aparat sendiri yang bermain dalam kasus narkoba, maka bagaimana masyarakat bisa percaya pada institusi hukum?” ujarnya.
LSM LIRA dengan tegas meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh untuk melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh rangkaian kejadian yang berujung pada dugaan pembebasan tersangka di luar prosedur. Menurut informasi yang diterima lembaga tersebut, AW sempat ditangkap di Medan dengan sejumlah barang bukti, namun kemudian dilepas tanpa proses hukum yang jelas.
“Ini sangat mencurigakan dan perlu penyelidikan. Propam dan Irwasda harus segera turun langsung ke lokasi. Jangan hanya menunggu laporan masuk, karena ini menyangkut nama baik seluruh jajaran kepolisian,” kata Fazriansyah.
Dirinya menambahkan, masyarakat Aceh Tenggara dan publik di Sumatera Utara kini menanti langkah konkret dari Kapolda Aceh. Penanganan perkara seperti ini, ujarnya, tidak bisa ditunda-tunda karena menyangkut kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
“Kapolda Aceh harus menunjukkan ketegasan. Jika memang ada oknum yang bermain, jangan ragu untuk memberhentikan bahkan menindak pidana. Negara tidak boleh kalah dalam perang melawan narkoba,” tuturnya.
Sebagai lembaga pengawasan sosial, LSM LIRA Aceh Tenggara juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Bila ditemukan fakta baru atau bukti lain, pihaknya juga siap melaporkan langsung ke Mabes Polri dan instansi terkait lainnya di pusat.
“Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Kalau ini benar, publik harus tahu, dan keadilan harus ditegakkan. Siapa pun pelakunya, harus diproses. Kami siap tempuh jalur hukum demi bersihnya institusi yang seharusnya menjadi penjaga hukum,” tegas Fazriansyah menutup pernyataannya.
Maraknya kasus narkoba serta adanya dugaan keterlibatan aparat dalam praktik kotor menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum di daerah. LSM LIRA berharap, Kapolda Aceh tidak hanya menindaklanjuti laporan ini secara administratif, namun juga membuktikan bahwa institusi kepolisian bersih dan berpihak pada kebenaran serta keadilan. (TIM)







































