Kasus AW: Jejak Gelap Dugaan “Tangkap Lepas” Satnarkoba Polres Aceh Tenggara

RADAR NEWS

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:57 WIB

501,084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Fernando H
Laporan: Tim Radar — RadarNews.co.id
Radar News| Investigasi | 18 Oktober 2025

KUTACANE, RADAR NEWS—  Seorang bandar narkoba berinisial AW yang ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara dalam sebuah operasi pengembangan kasus di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Juli 2025, diduga dilepaskan tanpa melalui proses hukum sebagaimana mestinya. Penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya dan kekhawatiran terhadap integritas penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, AW ditangkap di kawasan Medan Johor setelah penyidik memperoleh petunjuk kuat mengenai keterlibatannya dalam jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Namun, tidak lama setelah penangkapan, AW justru tidak lagi terlihat dalam proses penanganan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip pemberitaan Posmetro Medan, setelah diamankan, AW tidak dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa secara resmi, melainkan terlebih dahulu diboyong ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Ia juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan alasan mengalami gangguan kesehatan mendadak. Namun, yang memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan adalah tidak adanya dokumen berupa berita acara pemeriksaan dan kelanjutan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Sumber internal yang mengetahui jalannya operasi menyebutkan bahwa penangkapan AW dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara. Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai perkembangan kasus tersebut.

Tindakan membebaskan tersangka kasus narkotika tanpa prosedur hukum yang sah dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa setiap penangkapan wajib disertai pemeriksaan resmi, dokumentasi hukum yang sah, serta pelimpahan perkara ke kejaksaan.

“Jika seseorang ditangkap karena dugaan tindak pidana narkotika, maka aparat penegak hukum wajib menjalankan prosedur secara ketat. Tidak boleh ada celah kompromi, apalagi penghentian proses secara sepihak tanpa dasar hukum,” ujar seorang pengamat hukum pidana, Sabtu (19/10/2025).

Selain itu, dugaan pelepasan tersangka tanpa prosedur dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya pemberian imbalan, maka pelanggaran juga bisa dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pakar hukum pidana, Dr. Hermansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi kerja-kerja penegakan hukum ke depan. “Jika benar terjadi tangkap lepas terhadap bandar narkoba, maka itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan narkoba yang sedang digalakkan negara,” katanya.

Ia menekankan pentingnya penyelidikan internal dari Divisi Propam Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menindak tegas jika ditemukan keterlibatan aparat. Menurutnya, persoalan seperti ini tidak boleh diselesaikan secara diam-diam, apalagi jika kepercayaan masyarakat bisa terdampak.

Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Polres Aceh Tenggara maupun pihak Polda Aceh terkait status hukum AW. Dorongan agar seluruh proses penanganan kasus ini dibuka secara transparan juga datang dari sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk aktivis antinarkoba di Medan.

Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik tawar-menawar dalam proses hukum, terutama terhadap kasus narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. “Kalau benar dilepas begitu saja, maka kami minta pelakunya diusut sampai ke akar. Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan atau uang,” ujar seorang aktivis.

Kasus dugaan “tangkap lepas” ini menambah daftar panjang problem akuntabilitas di sektor penegakan hukum. Di tengah upaya negara memerangi peredaran narkoba yang semakin massif, tindakan semacam ini justru dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. (TIM)

Berita Terkait

Jalan Raya Bukan Arena Kebisingan, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 46 Knalpot Brong
Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues
Dugaan Pungli Dana BOS di Dinas Pendidikan Agara, Kepsek Diminta Bayar Uang Pelicin
TARUH JABATAN! Pimpinan DPR Bersumpah: RUU Perampasan Aset Wajib Sah 15 Desember 2026 BILA GAGAL, SEMUA MUNDUR!
ORMAS BUKAN NEGARA DALAM NEGARA! JANGAN UBAH PERBEDAAN MENJADI PERTARUNGAN MASSA
Bupati Aceh Tenggara Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRK, Pertanggungjawaban APBK 2025 Dibacakan Sekda
BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan
Legalitas Material Proyek Longsor Jalan Nasional Aceh Tenggara Dipertanyakan, APH dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:27 WIB

RDP KOMISI II DPR RI: Hak Rakyat Jangan Dikalahkan Oleh Kekuasaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Prabowo Tugaskan Berbagai Elemen Kementerian Pertanian Pekerjaan Umum Sosial Atasi Kemarau Langka Air Akibat Hutan Higrasi!!

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Dari Kompetensi ke Pendidikan Tinggi, SWI dan UMJ Buka Jalan Baru bagi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:52 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:22 WIB

Dari Jakarta untuk Indonesia, SWI Resmikan Kepengurusan Baru dan Gaungkan Gerakan Sampah Jadi Cuan

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:50 WIB

Horor Antrian BBM Sudah Terjadi Dimana Mana Menjadi Dilema Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:51 WIB

Fahd El Fouz Arafiq Pasang Badan untuk Bahlil: Siapa Pun yang Menyerang Ketum Golkar Akan Berhadapan dengan Ormas Golkar

Berita Terbaru