SWI Serukan Penguatan Kedaulatan Pers Nasional Lewat Profesionalisme dan Verifikasi

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:05 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menilai bahwa narasi “wajib kerja sama dengan PWI” perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam ekosistem pers nasional.

 

Menurut SWI, kerja sama antarorganisasi pers harus bersifat terbuka dan inklusif, bukan eksklusif atau dipaksakan. Kebijakan yang adil dan konstitusional harus berlandaskan UU Pers No. 40 Tahun 1999, UUD 1945 Pasal 28F, serta prinsip non-diskriminatif sebagaimana tertuang dalam UU HAM No. 39 Tahun 1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pers itu pilar demokrasi, bukan bawahan kekuasaan. Pemerintah seharusnya mendorong kolaborasi lintas organisasi, bukan menutup ruang bagi yang lain,” ujar Kostaman, salah satu pengurus SWI.

 

 

Ia menambahkan, pembinaan pers tidak boleh bersifat eksklusif, sebab kemerdekaan pers merupakan hak publik yang dijamin negara, bukan hak istimewa organisasi tertentu.

 

Penguatan Kedaulatan Pers Nasional

 

Dalam pernyataan sikapnya, SWI menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan pers nasional dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, akurasi, dan verifikasi — bukan melalui monopoli atau sentralisasi organisasi.

 

“Kerja sama boleh, tapi bukan dalam bentuk kewajiban tunggal. Pers harus berdiri sejajar dengan pemerintah, bukan di bawahnya,” tegas Herry Budiman, perwakilan SWI.

 

 

Langkah penegasan sikap ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers adalah milik seluruh insan pers Indonesia, bukan milik satu organisasi semata. Pemerintah sebaiknya berperan sebagai penjamin keberagaman, bukan penentu arah tunggal.

 

SWI menegaskan bahwa penguatan kedaulatan pers sejati hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi lintas organisasi, bukan pengutamaan satu wadah semata.

Indonesia membutuhkan pers yang bebas, berdaulat, dan berkeadilan — bukan pers yang tunduk pada kekuasaan.

Red * E.S *. Sumber : Humas SWI

Berita Terkait

Polres Takalar Diduga Tak Indahkan Penerapan UU Pers 
PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas
Kasus Proyek Canrego: Wartawan Armada Jadi Korban, Tapi Pemberitaan Justru Berbalik
Proyek Jalan Banjaran–Pangalengan Dinilai Amburadul, Dinas Bina Marga Jabar Dituding Tutup Mata
Ketua Umum Bhayangkari Salurkan 5.000 Paket Bansos, Gelar Bakti Kesehatan dan Religi di Ende, NTT
Asia’s Role in Global Diplomacy: Wilson Lalengke Diagendakan ke Komite Keempat PBB Bahas Sahara Maroko dan HAM*
Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia*
Intimidasi Oknum Babinsa kepada Wartawan Metronusa News, Wilson Lalengke : Pangdam IV/Diponegoro Harus Segera Mengusut Kasus ini

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:49 WIB

Suherdi Tarigan Mundur dari Jabatannya Sebagai Kabid Disbudporapar Karo

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Komsos, Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Melaksanakan Komsos Di Desa Binaannya

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Pascapanen Komoditas Jeruk

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Bupati Karo Dampingi Wapres RI Membuka Mupel Mamre GBKP ke -VII 

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Bupati Karo Memimpin Rapat Evaluasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karo

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karo Hadiri Pembinaan Posyandu Desa Se-Kabupaten Karo Tahun 2025 RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karo, Roswitha Antonius Ginting, menghadiri kegiatan Pembinaan Posyandu Desa Se-Kabupaten Karo Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Barusjahe. Kegiatan ini diikuti oleh Forkopimcam Barusjahe, OPD terkait, dan Para Kader Posyandu Desa dari Kecamatan Barusjahe. Dalam kesempatan tersebut, Ketua TP Posyandu, Roswitha Antonius Ginting menyampaikan Penjelasan Teknis Posyandu terkait Peraturan baru Transformasi Posyandu menurut Kementrian Dalam Negeri, yaitu: – Meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak. – Meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan masyarakat secara umum melalui enam bidang SPM. – Memperjelas struktur organisasi dan proses penyelenggaraan Posyandu. – Meningkatkan kapasitas dan sumber daya manusia di tingkat Posyandu. Mengakhiri sambutannya, Roswitha Antonius Ginting menegaskan dan mengajak Ketua PKK desa untuk terus berkomitmen mendorong program-program posyandu demi mewujudkan Indonesia Emas. Shelly WS (Diskominfo)

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Karo 2025 antara Bupati Karo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Karo

Berita Terbaru

Daerah

Polres Takalar Diduga Tak Indahkan Penerapan UU Pers 

Senin, 6 Okt 2025 - 21:34 WIB