Kutacane — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara angkat bicara mengenai berbagai persoalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pengelolaan dana desa di wilayah tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengungkapkan masih banyak proyek yang berjalan tidak sesuai aturan, bahkan terindikasi kuat terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Banyak proyek yang tidak sesuai ketentuan, baik dari segi perencanaan maupun pelaksanaan. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya dalam sebuah pertemuan santai bersama sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan, Senin (29/9/2025).
Tak hanya pelaksanaan proyek infrastruktur, Kejari juga menyinggung maraknya penyalahgunaan dana desa—yang sejatinya merupakan tulang punggung pembangunan di pedesaan. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan praktik laporan fiktif hingga penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi oleh aparatur desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana desa itu untuk masyarakat, bukan untuk kantong pejabat desa. Kalau ada yang berani bermain, hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Fenomena ini dinilai sebagai cerminan lemahnya kontrol internal dan belum optimalnya mekanisme pengawasan anggaran di tingkat pemerintah desa. Meski setiap tahunnya alokasi dana desa terus meningkat, namun dampaknya belum sepenuhnya terasa bagi masyarakat, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan layanan publik.
Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi. Selain itu, Kejari juga mendorong masyarakat agar tidak segan melaporkan temuan-temuan di lapangan.
“Tanpa keberanian rakyat melapor, praktik kotor ini akan terus berulang. Saatnya kita bersama hentikan budaya penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Di tengah upaya pemerintah pusat memperkuat tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel, Kejari berharap agar seluruh kepala desa dan aparatur pemerintah di Aceh Tenggara menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat. (Ando)







































