Jepara, 17 Juni 2025 — Upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Jepara terus digencarkan. Kali ini, Anggota Kodim 0719/Jepara bersama Polres Jepara, Satpol PP & Damkar, Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Jepara, serta Dinas Perekonomian dan Perindustrian Kabupaten Jepara menggelar operasi bersama di berbagai titik wilayah Kabupaten Jepara.
Operasi gabungan ini difokuskan pada penindakan rokok ilegal tanpa pita cukai dan barang-barang yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai, sekaligus bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi regulasi cukai.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan sebagai bentuk kesiapan seluruh unsur yang terlibat. Setelah itu, tim gabungan bergerak melakukan penyisiran dan pemeriksaan ke sejumlah toko, warung, hingga gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi barang kena cukai ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Kodim 0719/Jepara menyampaikan bahwa keterlibatan TNI dalam operasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap perekonomian negara dari praktik ilegal yang merugikan.
“Kami siap bersinergi dengan seluruh unsur dalam upaya penegakan hukum. Rokok ilegal dan barang-barang tanpa cukai resmi jelas merugikan negara dan berdampak pada stabilitas ekonomi,” ujarnya.
Pihak Bea Cukai Kudus juga menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai yang marak di daerah-daerah.
Selain tindakan penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko tentang ciri-ciri rokok ilegal, risiko hukum, dan pentingnya membeli serta menjual produk legal demi menjaga stabilitas ekonomi daerah dan nasional.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat yang berharap operasi semacam ini rutin dilaksanakan agar peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara dapat ditekan secara maksimal.
(Rud)






































