Satresnarkoba Polres Banyuasin Amankan Pria Bawa 101 Gram Sabu dan 70 Butir Ekstasi

Husnen Azhari

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 19:09 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PS (28) beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.

 

PS, warga Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga sering melakukan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap pelaku. Saat pelaku berhenti di pinggir Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio, petugas melakukan upaya penangkapan dan mengamankan PS.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,12 gram yang dibungkus menggunakan amplop warna cokelat dan ditemukan dari tangan kanan pelaku.

 

Selain itu, polisi juga menemukan 70 butir narkotika jenis ekstasi merek tengkorak warna pink dengan berat bruto 27,91 gram. Sebanyak 50 butir ditemukan dalam satu plastik klip, sementara 20 butir lainnya berada dalam satu kantong plastik bening di dalam sebuah box.

 

Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, uang tunai Rp150.000, serta satu unit telepon seluler Android merek Samsung.

 

Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

 

“Informasi masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan dan memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan,” ujarnya.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana 6 tahun hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati, sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

 

Satresnarkoba Polres Banyuasin juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang diduga merupakan bagian dari jaringan di atasnya.

 

Polres Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(Husnen)

Berita Terkait

Polres Banyuasin Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja HKBP KM 14 melalui Minggu Kasih
Langkah Awal Menuju Bahagia, Lamaran Cristy dan Ferdy Berlangsung Hangat
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Aipda M Ibrahim, Ajak Warga Desa Karang Anyar Kec. Muara Padang Kembangkan Pekarangan Produktif
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya II
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Aipda Musmulyadi, Ajak Warga Desa Suka Mulya Kec. Betung Kembangkan Pekarangan Produktif
Polres Banyuasin Gelar Subuh Keliling Serentak, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence
Patroli Terpadu di Desa Pulau Muning, Tim Gabungan Gencarkan Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Babinsa Cek Dapur MBG di Desa Garut, Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:12 WIB

​Sinergi Babinsa dan Linmas Atur Lalu Lintas di Jembatan Gantung Garuda Merah Putih, Pastikan Kelancaran Akses Petani Uning Pune

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:42 WIB

ust Julianto pane. Polisi Inovatif, Mendirikan Pesantren Ruhul ‘Azam

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kasat Narkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri Terima Penghargaan Usai Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 26,5 Hektare Ladang Ganja

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Babinsa Koramil 04/Kutapanjang Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis bagi Siswa dan Kelompok 3B

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Bantu Warga Jemur Padi, Wujud Dukungan TNI dalam Ketahanan Pangan

Berita Terbaru