KUTACANE | Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Kali ini, modusnya melalui proyek bertajuk “Kegiatan Literasi” yang diklaim sebagai program peningkatan minat baca di desa, namun justru dinilai tak memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Total dana yang terkuras mencapai Rp2,7 miliar, dihimpun dari 385 desa yang masing-masing ‘dipaksa’ menyetor dana antara Rp6 juta hingga Rp7 juta.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan ini dikordinir secara sistematis oleh oknum camat di sejumlah kecamatan. Mereka mewajibkan kepala desa berpartisipasi dalam pengadaan buku bacaan yang hanya melibatkan tiga perusahaan asal Sumatera Utara: CV Pinang Dua (Direktur: Riadi Fitra), CV Dian Prasanti (Direktur: Supriadi), dan CV Farid Perkasa Jaya (Direktur: Dirga Haruwan Sahdewo).
Kondisi ini mengundang kritik tajam dari pegiat LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Pajri Gegoh atau Gegoh Selian, yang menyebut praktik tersebut sebagai bentuk korupsi berjamaah dengan cara terselubung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mohon atensi dari Bupati Aceh Tenggara, Bapak H. M. Salim Fakhry. Kami mendapatkan informasi bahwa kepala desa yang tidak ikut dalam program ini akan dipersulit proses pencairan dana desanya. Ini sudah masuk ke ranah pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Gegoh, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar sejumlah aturan, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan berbasis kebutuhan masyarakat desa.
-
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang tidak mencantumkan pengadaan buku massal sebagai prioritas nasional, kecuali dalam konteks kebutuhan riil pendidikan desa atau program inklusi digital.
-
Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dikenai hukuman penjara minimal 4 tahun.
Gegoh juga mengungkap bahwa sebelumnya oknum camat sempat mencatut nama Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara seolah-olah proyek ini telah mendapat dukungan atau rekomendasi dari pihak kejaksaan. Namun informasi tersebut telah dibantah secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Lilik Setiawan.
“Hanya demi memuluskan proyek ini, nama lembaga penegak hukum pun dicatut. Tapi kebenarannya sudah jelas, Kajari menyatakan tidak ada keterlibatan institusi mereka dalam pengadaan buku ini,” ujar Gegoh.
Ironisnya, kepala desa yang telah mentransfer dana ke perusahaan pengadaan, kemudian diberi cashback sebesar Rp1,5 juta, yang semakin memperkuat dugaan adanya gratifikasi atau praktik suap dalam proses ini.
“Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum baik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kejati Aceh, Polres Aceh Tenggara, maupun Polda Aceh agar menjadikan kasus ini sebagai atensi penyelidikan khusus. Ini sudah melanggar ketentuan hukum dan merampas hak pembangunan masyarakat desa,” lanjut Gegoh.
Ia juga menegaskan bahwa jika dibiarkan, pola seperti ini akan terus berulang setiap tahun dengan skema dan nama program yang berbeda. Sementara di sisi lain, infrastruktur, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan sektor pertanian desa terbengkalai karena anggaran diserap habis oleh proyek-proyek tidak prioritas.
“Dana desa harusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, bukan untuk memperkaya kelompok elite di tingkat kecamatan. Jangan sampai UU hanya jadi simbol di atas kertas. Saatnya penegak hukum bertindak,” pungkasnya.






































