Warisan yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU BSP

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 02:08 WIB

50389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan |  Di tengah deru pembangunan dan geliat modernisasi, ada satu kisah lama yang perlahan mencuat ke permukaan: kisah tentang tanah, warisan, dan keadilan yang lama terabaikan.

Keterangan yang dihimpun wartawan, Minggu (27/04) menyebutkan, tanah eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) yang kini menjadi sengketa di Kabupaten Asahan, ternyata menyimpan jejak sejarah yang selama ini tersembunyi.

Tanah itu, pada hakikatnya, adalah milik sah Kesultanan Asahan—sebuah warisan leluhur yang dulu hanya disewakan kepada Belanda untuk perkebunan tembakau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejarah mencatat, pada masa kolonial, pemerintah Belanda menyewa tanah milik Kesultanan Asahan selama 75 tahun.

Tidak pernah sekalipun tanah itu dijual atau dilepaskan hak kepemilikannya. Semua perjanjian sewa tersebut tercatat rapi, dibubuhi tandatangan resmi, dan kini bukti-buktinya tersimpan rapi di Kantor Arsip Nasional serta di tangan ahli waris Kesultanan Asahan.

Namun babak kelam terjadi pada tahun 1958. Dengan alasan nasionalisasi, pemerintah Republik Indonesia mengambil alih seluruh tanah milik Kesultanan Asahan tanpa mekanisme ganti rugi.

Satu peser pun tak pernah diberikan sebagai kompensasi. Warisan leluhur itu hilang begitu saja di atas nama negara, meninggalkan keturunan Kesultanan dalam diam dan keterasingan.

Selama puluhan tahun, tanah itu kemudian diserahkan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan swasta, PT BSP.

Dan setelah masa HGU berakhir pada 2022, tanah itu seolah menjadi rebutan—Pemerintah Kabupaten Asahan mengklaim sebagai aset daerah, sementara kelompok-kelompok tani berlomba menggarap lahan yang legalitasnya masih abu-abu.

Namun kini, untuk pertama kalinya, ahli waris Kesultanan Asahan bangkit. Dengan data dan dokumen otentik yang tak terbantahkan, mereka membuktikan bahwa tanah tersebut tetap berada dalam hak kepemilikan Kesultanan.

Bukti yang mereka miliki bukan sekadar cerita turun-temurun, melainkan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara nasional maupun internasional.

Mereka menuntut pengembalian hak atas tanah leluhur yang telah dirampas tanpa keadilan. Spanduk-spanduk tuntutan kini terpasang di berbagai sudut lahan eks BSP, menjadi saksi bisu atas kebangkitan martabat yang telah lama tertidur.

Ini bukan hanya perjuangan atas sebidang tanah; ini adalah perjuangan mengembalikan kebenaran sejarah dan menuntut keadilan yang semestinya.

Sementara itu, puluhan kelompok tani masih bercocok tanam di atas tanah yang status hukumnya sedang diperjuangkan.

Pemerintah daerah melanjutkan upaya pencatatan aset, seolah menutup mata atas akar masalah yang sesungguhnya.

Kini, publik dihadapkan pada fakta yang tak bisa lagi diabaikan: tanah itu adalah milik sah Kesultanan Asahan, dan sejarah panjangnya tidak bisa dihapus hanya dengan administrasi sepihak.

Saatnya keadilan ditegakkan, saatnya menghormati hak waris yang telah lama terpinggirkan. Kesultanan Asahan menuntut apa yang memang menjadi haknya—bukan lebih, bukan kurang..(red)

Berita Terkait

Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:53 WIB

Babinsa bersama warga Gotong royong di Desa Peparik dekat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:51 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon, Gelar Gotong Royong Bersama Masyarakat Sasaran Fokus Benahi Fasilitas Ibadah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:47 WIB

Menjalin Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Warga Binaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:42 WIB

Syukuran Adat Allammang di Desa Lantang Berlangsung Meriah, Bupati Takalar Turut Hadir

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:25 WIB

Adat Tepung Tawar dan berdoa Mengiringi Keberangkatan Haji Warga Desa Porang Ayu

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:07 WIB

Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemendukbangga Tekan Stunting di Lebak

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:35 WIB

Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Masyarakat Bantu Petugas PLN Pasang Kabel Listrik

Kamis, 30 April 2026 - 23:25 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif

Berita Terbaru