Audit Diminta, Aktivitas Dipertanyakan: PT Dongyang Dalam Sorotan Tajam Publik

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 14:39 WIB

502,562 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 16 April 2025 – Sebuah dugaan serius mencuat ke permukaan terkait operasional salah satu perusahaan asing yang berlokasi di Jakarta Selatan, PT Dongyang Asset Management, yang disinyalir belum memenuhi seluruh perizinan resmi untuk menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

 

Perusahaan yang diketahui bergerak di sektor jasa pengelolaan dan penagihan kredit macet ini diduga mengabaikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengikat kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat beberapa izin penting yang tidak dimiliki perusahaan, bahkan sebagian telah habis masa berlakunya tanpa upaya perpanjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di kantor pusat PT Dongyang Asset Management, suasana menjadi semakin mencurigakan. Meski keberadaan Direktur Utama, Mr. Eunwoo Rew, telah dipastikan berada di lokasi, namun yang bersangkutan memilih untuk menghindar dari pertanyaan media dan tidak bersedia memberikan keterangan apapun.

 

Sebaliknya, awak media hanya ditemui oleh dua perwakilan perusahaan: Renita, yang menjabat sebagai Legal, serta Luki, dari divisi Bisnis Support. Sayangnya, ketika diminta menunjukkan dokumen-dokumen legal terkait perizinan operasional, pihak legal tidak mampu memberikan bukti apapun. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut memang bermasalah secara administratif.

 

“Kalau penagihan kredit macet hanyalah sampingan saja,” ujar Renita mencoba meredam isu. Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan informasi dari sumber internal yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa PT Dongyang menjalankan sejumlah aktivitas usaha tanpa izin sah, antara lain:

 

1. Tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait layanan penunjang jasa keuangan.

 

2. Tidak mengantongi izin lembaga kerjasama bipartit, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 32 Tahun 2008.

 

3. Tidak memiliki izin sebagai penyedia informasi pengkreditan.

 

4. Izin peraturan perusahaan yang sudah kedaluwarsa belum diperbarui ke Dinas Ketenagakerjaan.

 

5. Tidak mengantongi atau memperbarui sertifikasi ISO 27001 terkait keamanan informasi debitur.

 

6. Tidak melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan sebagaimana diwajibkan undang-undang.

 

 

Sejumlah pihak menyerukan agar Dinas Tenaga Kerja, OJK, dan instansi terkait lainnya segera melakukan audit menyeluruh dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

 

Ketua Umum AWIBB, Bang Dyka, turut menanggapi persoalan ini. “Indonesia sangat terbuka terhadap investasi asing, namun semua entitas usaha yang beroperasi wajib tunduk pada regulasi. Jika benar ada dugaan pelanggaran, kami mendorong instansi terkait bertindak tegas dan transparan,” tegasnya.

 

Persoalan ini mencuatkan pertanyaan besar: apakah pengawasan terhadap perusahaan asing di Indonesia sudah cukup ketat? Dan lebih dari itu, siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika sebuah perusahaan beroperasi tanpa kejelasan legalitas?

 

Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal transparansi dari pihak-pihak yang berwenang. **

Berita Terkait

Asia’s Role in Global Diplomacy: Wilson Lalengke Diagendakan ke Komite Keempat PBB Bahas Sahara Maroko dan HAM*
Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia*
Intimidasi Oknum Babinsa kepada Wartawan Metronusa News, Wilson Lalengke : Pangdam IV/Diponegoro Harus Segera Mengusut Kasus ini
Program P3-TGAI Hadir di Desa Tagogapu, Petani Sambut Gembira
MOMOTART Hadir di Indonesia, Brand Lokal dengan Sentuhan Global
Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI*
Wartawan Nyaris Jadi Korban Kekerasan Saat Meliput Proyek Irigasi di Takalar
Wilson Lalengke Kecam Keras Tanggapan Kepala BGN terhadap Keracunan Makanan Massal: “Manusia Bukan Ternak”*

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Dandim 0113/ Gayo Lues Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Ketahanan Pangan Desa Blangjerango Dikuatkan Lewat Pertanian Cabai Rawit

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Gotong royong Babinsa Bersama Pemuda di Desa Pining Kecamatan Pining

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:54 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Melaksanakan Komsos Dengan Perangkat Desa di Desa Binaan

Selasa, 30 September 2025 - 12:03 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Berikan Motivasi Kepada Petani Bawang Merah di Desa Binaan

Selasa, 30 September 2025 - 12:01 WIB

Babinsa koramil 06/Tripe Jaya laksanakan komsos Bersama Warga Binaan

Selasa, 30 September 2025 - 11:59 WIB

Babinsa Komsos Bersama Masyarakat, Wadah Di Wilayah Binaan

Selasa, 30 September 2025 - 11:54 WIB

Berikan Rasa Aman, Babinsa Lakukan Patroli Wilayah

Berita Terbaru