ASN KPP Cilandak Jakarta Selatan Arini Ditetapkan DPO Dalam Kasus Penganiayaan Di Medan

RADAR NEWS

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 23:41 WIB

50485 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Sumatera Utara,- Setelah penantian panjang yang penuh duka, keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung akhirnya menerima kabar gembira.

Polrestabes Medan telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka dalam kasus ini: Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.

Ketiga tersangka kini menjadi buronan pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan ketiga tersangka segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Keadilan yang telah lama dinantikan ini memberikan secercah harapan bagi keluarga Doris atas dugaan provokatif yang di lakukan Erika br Siringoringo kepada dirinya .

Pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas kerja keras dan komitmennya dalam mengungkap kasus ini. Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan .

Arini Ruth Yuni br Siringoringo diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Arini diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung mengalami luka memar ditangan dan kepalanya. Ia diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan anggota keluarganya.

Penetapan status DPO ini menandai langkah signifikan dalam proses hukum kasus tersebut. Polrestabes Medan saat ini tengah melakukan upaya penangkapan terhadap Arini dan pihak-pihak yang terlibat. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Arini untuk segera melapor kepada pihak berwajib.

Kasus ini menyita perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan masyarakat kepada Doris dan Riris dalam mencari keadilan .
Penetapan status DPO terhadap Arini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan bagi siapapun yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain. (Tim)

Berita Terkait

Nasabah PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Lapor Polisi, Tuding Ada Permainan Kotor dalam Proses Gadai
Wartawan Dihalangi Saat Rekam Penyitaan, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Rugikan Konsumen
Korban Pencurian Dijadikan Tersangka, Cipayung Plus Akan Aksi Demo Meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak
Wujud Kepedulian Sosial, Kanwil Ditjenpas Sumut Kerja Bakti di Masjid Nurul Huda Jelang Ramadhan
Efek Jera, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai Hp ke Nusakambangan
Pemkab Karo Laksanakan Profiling ASN Tahap Pertama di BKN Regional VI Medan
Sekda Kabupaten Karo Hadiri Pelantikan Pengurus Mabida, Kwarda dan LPK Sumut
Wakil Menteri Pertanian RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Karo, Perkuat Sinergi Pembangunan Sektor Pertanian

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:04 WIB

Kadis Pendidikan Sambut Hari Pendidikan Nasional, Diharapkan Amanah dalam Kepemimpinan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:51 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon, Gelar Gotong Royong Bersama Masyarakat Sasaran Fokus Benahi Fasilitas Ibadah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:47 WIB

Menjalin Silaturahmi, Babinsa Komsos Bersama Warga Binaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:42 WIB

Syukuran Adat Allammang di Desa Lantang Berlangsung Meriah, Bupati Takalar Turut Hadir

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:25 WIB

Adat Tepung Tawar dan berdoa Mengiringi Keberangkatan Haji Warga Desa Porang Ayu

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:07 WIB

Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemendukbangga Tekan Stunting di Lebak

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:35 WIB

Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Bersama Masyarakat Bantu Petugas PLN Pasang Kabel Listrik

Kamis, 30 April 2026 - 23:25 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif

Berita Terbaru