Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

RADAR NEWS

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:10 WIB

50597 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Kantor Imigrasi Kendari telah mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY. Tindakan deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pria berinisial LY yang berusia 41 tahun tersebut diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Kendari saat sedang beraktifitas di sebuah kapal yang berlabuh di pelabuhan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui WNA tersebut memiliki visa kunjungan dengan indeks C13 namun tidak dicantumkan dalam daftar crewlist kapal dan tidak adanya persetujuan pejabat imigrasi saat turun dari kapal. Sehingga keputusan deportasi pun diambil.

Proses deportasi berlangsung pada tanggal 26 Januari 2025, melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta. LY dikawal oleh dua petugas Imigrasi Kendari yang bertugas memastikan agar proses pemulangan ke negara asal berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mudan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa timnya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari, guna memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh orang asing sesuai dengan izin yang telah diberikan.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum keimigrasian, dan kami berharap tindakan ini bisa menjadi contoh untuk WNA lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang ada,” ujar James.

Proses deportasi ini menjadi salah satu bukti keseriusan Imigrasi Kendari dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia, serta menunjukkan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan warga negara asing yang sejalan dengan 13 arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia. (*)

Berita Terkait

Kebebasan Pers di Sumedang Terancam di Tengah Pengusutan Skandal Pejabat
Sekpri Wabup Sumedang Laporkan Dugaan Kekerasan, Pengeroyokan dan Penyekapan
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba
Ditetapkan sebagai DPO, Bagindo Romi Diburu Polres Aceh Tenggara, Publik Tunggu Penangkapan Nyata
Sat Reskrim Bersama Polsek Purba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Bersama Warga, Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Gotong Royong Bersihkan Parit

Jumat, 6 November 2026 - 12:50 WIB

Kodim 0113/Gayo Lues Gelar Kesamaptaan Jasmani Periodik II Tahun 2026

Jumat, 6 November 2026 - 11:19 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Bantu Petani Rontokkan Padi Di Desa Binaan

Jumat, 6 November 2026 - 10:51 WIB

Satpol PP Kabupaten Karo Gelar Razia Kasih Sayang, Guna Penertipan Pelajar Yang Malah Nongkrong Pada Saat Jam Belajar

Kamis, 5 November 2026 - 21:25 WIB

Perhiptani Gayo Lues dan Bener Meriah Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Kamis, 5 November 2026 - 21:20 WIB

Perhiptani Gayo Lues dan Bener Meriah Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Kamis, 5 November 2026 - 10:57 WIB

Pembuatan Sumur Bor TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Berlanjut

Kamis, 5 November 2026 - 10:54 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama Yonif TP 855/Raksaka Dharma dan Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih Dusun Air Panas

Berita Terbaru