FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

RADAR NEWS

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

50877 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Kasus penganiayaan terhadap wartawan Ismail M. Adam oleh seorang oknum Keuchik di Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, menuai kecaman luas. Syahbudin Padang, anggota Fast Respon Counter Polri Nusantara (FRN) Kota Subulussalam, mendesak Kapolda Aceh untuk turun tangan langsung dan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius yang mengancam kebebasan pers dan demokrasi. Saya meminta Kapolda Aceh segera bertindak tegas. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut,” ujar Syahbudin dalam pernyataannya, Minggu (26/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden ini telah dilaporkan ke Polsek Meurah Dua dengan nomor laporan LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK MEURAH DUA/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH. Namun hingga kini, belum ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Syahbudin mengecam tindakan oknum keuchik tersebut sebagai pelanggaran hukum dan upaya membungkam kontrol sosial yang menjadi tugas utama wartawan. “Wartawan adalah pilar demokrasi, bukan musuh. Kapolda Aceh harus memastikan bahwa kekerasan semacam ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Ia juga menyerukan kepada seluruh jurnalis di Aceh untuk tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas mereka. “Mari kita kawal kasus ini hingga tuntas. Kebebasan pers harus dilindungi!” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
5. Tak Tinggal Diam! ASDP Pastikan Penanganan Maksimal Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Adi Maros: Aceh Harus Menjadi Pusat Nilai Tambah dalam Pengelolaan Gas South Andaman
Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK
Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:14 WIB

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian

Senin, 1 Juni 2026 - 00:36 WIB

Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”

Senin, 18 Mei 2026 - 07:43 WIB

Ketika Pemburu Narkoba Berubah Jadi Bagian Lingkaran Haram Tersebut.

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:04 WIB

Polsek Dolok Batu Nanggar Gulung Residivis Narkoba, Tersangka Nekat Kabur Lompat Tembok Sebelum Dibekuk Petugas di Ladang Ubi

Senin, 11 Mei 2026 - 21:59 WIB

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Minggu, 26 April 2026 - 03:33 WIB

Mandeknya Keadilan di Meja Laporan” Perwira Propam Benny F. Surbakti Bongkar Bobroknya Layanan Pengaduan Polri

Kamis, 23 April 2026 - 05:47 WIB

KEADILAN DI AMBANG BATAS

Senin, 6 April 2026 - 00:12 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Diguncang: Pejabat Diamankan, Kasus AMSAL Sitepu Diduga Simpan Skandal Besar Penegakan Hukum

Berita Terbaru