Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:52 WIB

50441 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Useluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Disebutkan Brigjen. Pol. Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

(*Rus)

Berita Terkait

Kapolri Beri Apresiasi ke Atlet Polri dan Non-Polisi yang Berprestasi di Sea Games 2025
Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
DPD RI Beri Pembekalan Delegasi STEM SMA Islam Al-Azhar BSD@Cileungsi Menuju Jepang
BANK BJB DAN TNI AL LANJUTKAN KOLABORASI UNTUK PENGUATAN LAYANAN KEUANGAN
Capaian Kepala BGN dan Jajaran Tahun 2025, DPP LPPI ; Berhasil Gerakkan Ekonomi Masyarakat
75 Miliar Pinjaman Bupati Nias Utara Diduga Dikorupsi, KPK dan Kejagung Didesak Lakukan Penyelidikan
Mendesak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Melakukan Investigasi Dugaan Manipulasi Dokumen PT. Harum Sukses Mining
Akhir Tahun Lebih Berkesan, bank bjb Ajak Nasabah Menyaksikan Rahvayana: Kala Cinta Dijabar

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 10:49 WIB

Musrenbang Kelurahan Bajeng 2026: Perencanaan Pembangunan Diarahkan untuk Kemajuan Masyarakat

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:38 WIB

Komite Olah Raga Masyarakat Indonesia (KORMI) Adakan Musyawarah Ke-Satu di Karo Dengan Memilih Ketua Maha Sendi Sembiring Milala Sebagai Ketua KORMI Kabupaten Karo

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:29 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:09 WIB

Lapas Takalar Gelar Jumat Bersih Bersama Warga Binaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:56 WIB

Pedagang Pasar Lengkese Desak Kepala Desa, Tolak Keras Pembangunan Koperasi Merah Putih di Area Pasar

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:40 WIB

Rehabilitasi SD Inpres Bontomalette Masih Belum Selesai, Dinas Pendidikan Gowa Didesak Segera Tuntaskan Pekerjaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Pemerintah Kabupaten Takalar Luncurkan perisai,Jaminan sosial ketenagakerjaan sampai ke desa

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:13 WIB

Saat Negara Benar-Benar Hadir, Warga Rerebe Tak Henti Ucapkan Terima Kasih Kepada TNI Dan Tenaga Kesehatan

Berita Terbaru