Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Tumpukan Sampah

RADAR NEWS

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 01:50 WIB

50406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Misteri kematian Dameriahta Tarigan (42), wanita yang ditemukan tewas di tumpukan sampah di Jalan Pasar V, Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, akhirnya terungkap.

Polsek Medan Tembung berhasil meringkus empat pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora, dalam konferensi pers pada Sabtu (16/11/2024), menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku utama sekaligus eksekutor adalah Mariani (49), warga Paya Geli, Sunggal. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41), dan Sanif (36), berperan membantu membuang jasad korban,” ungkap Kompol Jhonson Sitompul.

Motif utama dari pembunuhan ini adalah rasa cemburu Mariani terhadap hubungan korban dengan suaminya, Dedi (37). Menurut keterangan polisi, Mariani mendapat informasi bahwa korban sering menemui Dedi, yang kemudian memicu kemarahannya.

“Pelaku terbakar api cemburu setelah mendapat kabar dari keluarganya bahwa korban menghampiri suaminya. Tanpa basa-basi, pelaku mendatangi keduanya, menjambak rambut korban, lalu menarik kakinya hingga korban jatuh dengan kepala terbentur, menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kompol Jhonson.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Mariani meminta bantuan suaminya, Dedi, serta dua pelaku lainnya untuk membuang jasad korban ke lokasi tumpukan sampah.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima para pelaku adalah 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan atas dasar cemburu tidak dapat ditoleransi. Kami akan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Kompol Jhonson.

Hingga saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.(AVID/rel)

Berita Terkait

Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba
Ditetapkan sebagai DPO, Bagindo Romi Diburu Polres Aceh Tenggara, Publik Tunggu Penangkapan Nyata
Sat Reskrim Bersama Polsek Purba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
DPRD Langkat Pecah Kebuntuan Sengketa Agraria, Desak Audit Menyeluruh atas Legalitas Lahan yang Diklaim PT LNK
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
Prof Dr Nasomal: “Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?”

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:17 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Telang Ajak Warga Desa Panca Mukti Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:51 WIB

Respon Cepat Polsek Betung Tangani Penemuan Pengemudi Truk Meninggal Dunia di Pos Polisi Musi Indah

Senin, 20 Juli 2026 - 19:46 WIB

PROPAM POLRES BANYUASIN GELAR GAKTIBPLIN, TINGKATKAN KEDISIPLINAN DAN KEPATUHAN PERSONEL

Senin, 20 Juli 2026 - 19:43 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Ajak Warga Kelurahan Sei Sedapat Sukseskan Program Pekarangan Pangan Bergizi

Senin, 20 Juli 2026 - 19:40 WIB

POLSEK MUARA PADANG DAMPINGI PANEN JAGUNG KUARTAL II, HASILKAN 7 TON DUKUNG SWASEMBADA PANGAN

Senin, 20 Juli 2026 - 11:52 WIB

POLSEK BANYUASIN III BERSAMA TIM INAFIS POLRES BANYUASIN LAKUKAN OLAH TKP PENEMUAN DUA JENAZAH DI SEMBAWA

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:33 WIB

BHABINKAMTIBMAS POLSEK BETUNG DORONG WARGA DUKUNG PROGRAM SWASEMBADA PANGAN MELALUI P2B

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:36 WIB

RESPONS CEPAT LAPORAN TOKOH MASYARAKAT, POLSEK BANYUASIN III AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN DAN PENGRUSAKAN

Berita Terbaru