Pemkab Aceh Timur Absen / Tidak Hadir Dalam Sidang Terkait Sengketa Informasi Publik

RADAR NEWS

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 20:50 WIB

50417 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selasa : 29/10/2023 – Banda Aceh | Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) merasa kecewa atas ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam sidang sengketa informasi publik. Sidang yang digelar di ruang sidang KIA Provinsi Aceh pada Hari Selasa tanggal 29/10/2024 Jam 9.15 ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan terkait permintaan informasi publik yang diajukan oleh LAKI.”(Selasa 29/10)

“Ketidak hadiran Pemkab Aceh Timur ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LAKI DPC Aceh Timur Saiful Anwar menilai pemkab Aceh Timur berpotensi memperlambat proses penyelesaian kasus ini. Padahal, masyarakat sangat menantikan hasil dari sidang tersebut untuk mendapatkan kejelasan terkait informasi yang mereka butuhkan.

Sayangnya, sidang tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Hal ini membuat LAKI semakin yakin bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi informasi kepada publik.

“Adapun informasi yang diajukan oleh LAKI sebagai Pemohon data pengembalian hasil Audit Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan (LHP) yang diajukan di badan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah (BPKKD).

dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) serta Pagu anggaran proyek MCK dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur.

Dalam sidang tahap awal perkara yang sedang dihadapi, LAKI DPC Aceh Timur secara resmi memberikan Kuasa kepada Hawalis,S.H dan Jamadon,S.H.M.H. Serta Ishak untuk mengikuti proses persidangan pungkas nya .
( TIM )

Berita Terkait

Fast Respon DPW Aceh Sampaikan Selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Persetujuan Komisi III DPR
Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara
Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara
Kepala Inspektorat Banda Aceh Dicopot Dan Jadi Tersangka Hubungan Sejenis di Ruang Kerja
Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi
Fast Respon Nusantara Counter Polri Aceh Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Ilegal, BBM Ilegal, Dan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Polsek Banyuasin I Siapkan Patroli Karhutla, Petakan Wilayah Rawan Kebakaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Polres Banyuasin Gelar Razia Gabungan di Betung, Dua Orang Diamankan dalam Penindakan Narkoba

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Lago Aipda Purnomo,SH. Ajak Warga Desa Banyu Urip Kec. Tanjung Lago Kembangkan Pekarangan Produktif

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Edukasi Warga Desa Upang Marga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:16 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin II Aipda Andrianto, Ajak Warga Desa Muara Sungsang Kec. Banyuasin II Kembangkan Pekarangan Produktif

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Desa Pulau Muning, Hotspot Terdeteksi Nihil

Berita Terbaru

REGIONAL

Semangat Gotong-royong TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues

Rabu, 14 Okt 2026 - 09:04 WIB