Elhan Ri : Pertanyakan Aturan Sempadan Pantai Di Kabupaten Takalar

REDAKSI SULAWESI SELATAN

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:02 WIB

50663 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – radarnews.co.id | Sempadan pantai adalah zona daratan sepanjang tepian pantai yang berfungsi sebagai pelindung pantai dari erosi dan abrasi, serta menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Lebar sempadan pantai biasanya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, namun dapat bervariasi tergantung pada kondisi fisik pantai dan tingkat risiko bencana.

 

Fungsi sempadan pantai adalah mencegah erosi dan abrasi, Melindungi ekosistem pesisir, Melindungi Masyarakat, Menjaga Keindahan pantai, Mengatur pemanfaatan ruang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain itu Peraturan dan Kebijakan terkait Sempadan Pantai:

Perpres 51 Tahun 2016: Peraturan Presiden ini mengatur tentang kriteria penetapan Batas Sempadan Pantai, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2018: Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan batas sempadan pantai, Perda/Keputusan Daerah: Pemprov dan Pemda menetapkan batas sempadan pantai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

Seperti halnya dengan Kabupaten Takalar Provensi Sulawesi Selatan yang memiliki sempadan pantai yang merupakan daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Sebagian besar wilayah Takalar adalah daerah pesisir, sekitar 74 km yang mencakup beberapa kecamatan. Ada pula peraturan presiden yang mengatur tentang sempadan pantai.

 

Hasil pantauan Devisi Investigasi Lembaga ELHAN-RI melalui Adi Silele Selaku Kadiv, bagaimana dengan izin-izin bangunan permanen baik usaha wisata, permandian, penginapan, tambak seputar pinggiran pantai maupun membangun bangunan kearah pantai sepanjang meter. Bagaimana dengan izinnya ?. Seperti wisata permandian topejawa, penginapan topejawa, tambak didesa laikang, tambak didesa punaga, kuliner galesong, dll. Rabu,07/05/2025.

 

Adi silele juga akan melakukan kunjungan kedinas terkait, bagaimana dengan izin-izinnya apakah yang dimaksud melanggar sesuai atauran atau tidak, dan apakah memiliki izin atau tidak.ujarnya.(*)

Berita Terkait

TNI Sambang Desa: Kodim 0719/Jepara Pantau Kondisi Dongos di Hari Minggu
Anggota Koramil Batealit Serda Zaenal Arifin Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Bawu
Bakti Teritorial Prima, Kodim 0719/Jepara Patroli di wilayah Kecamatan Tahunan
Kodim 0719/Jepara Pantau Keamanan Objek Vital: Bakti Teritorial Prima di Bank BRI Unit Wedelan
Pelda Abdul Munif dan Serda Joko Pimpin Apel Pelantikan Anggota Baru Saka Wira Kartika Koramil 08/Keling
Warga dan Pemerintah Desa Sukamaju Sepakat Lanjutkan Program Isbat Nikah: Wujud Kepedulian untuk Legalitas Pernikahan
Inovasi Jadi Kunci Sukses: Rumah BUMN BRI Jepara Hadirkan Pelatihan Juragan Jaman Now
Rumah BUMN BRI Jepara Latih UMKM GO Digital Melalui Google Bisnis

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:48 WIB

Wagub Aceh Soroti Tambang Ilegal Perusak Alam

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:56 WIB

M. Purba Tegas: Transparansi Dana Desa Tak Bisa Dibungkam dengan Somasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 04:24 WIB

SAPA: Kritik Bukan Serangan, Tapi Bentuk Kepedulian

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:22 WIB

Modus Janji Untung Besar, Peternak di Banda Aceh Tertipu Puluhan Juta oleh Pegawai Barbershop

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:42 WIB

Prihatin! Sepeda Motor Petugas Damkar Cileunyi Hilang Saat Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 April 2025 - 02:08 WIB

DPR Dinilai Tak Efektif, SAPA: Rakyat Makin Miskin, Pejabat Makin Kaya

Rabu, 16 April 2025 - 06:02 WIB

SAPA: Dana Pembangunan Instansi Vertikal Sebaiknya Dialihkan untuk Rakyat

Senin, 14 April 2025 - 00:28 WIB

TA Khalid Dikukuhkan Menjadi Ketua Umum Bangsawan Aceh

Berita Terbaru