Takalar – radarnews.co.id | Sempadan pantai adalah zona daratan sepanjang tepian pantai yang berfungsi sebagai pelindung pantai dari erosi dan abrasi, serta menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Lebar sempadan pantai biasanya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, namun dapat bervariasi tergantung pada kondisi fisik pantai dan tingkat risiko bencana.
Fungsi sempadan pantai adalah mencegah erosi dan abrasi, Melindungi ekosistem pesisir, Melindungi Masyarakat, Menjaga Keindahan pantai, Mengatur pemanfaatan ruang.
Selain itu Peraturan dan Kebijakan terkait Sempadan Pantai:
Perpres 51 Tahun 2016: Peraturan Presiden ini mengatur tentang kriteria penetapan Batas Sempadan Pantai, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2018: Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan batas sempadan pantai, Perda/Keputusan Daerah: Pemprov dan Pemda menetapkan batas sempadan pantai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Seperti halnya dengan Kabupaten Takalar Provensi Sulawesi Selatan yang memiliki sempadan pantai yang merupakan daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Sebagian besar wilayah Takalar adalah daerah pesisir, sekitar 74 km yang mencakup beberapa kecamatan. Ada pula peraturan presiden yang mengatur tentang sempadan pantai.
Hasil pantauan Devisi Investigasi Lembaga ELHAN-RI melalui Adi Silele Selaku Kadiv, bagaimana dengan izin-izin bangunan permanen baik usaha wisata, permandian, penginapan, tambak seputar pinggiran pantai maupun membangun bangunan kearah pantai sepanjang meter. Bagaimana dengan izinnya ?. Seperti wisata permandian topejawa, penginapan topejawa, tambak didesa laikang, tambak didesa punaga, kuliner galesong, dll. Rabu,07/05/2025.
Adi silele juga akan melakukan kunjungan kedinas terkait, bagaimana dengan izin-izinnya apakah yang dimaksud melanggar sesuai atauran atau tidak, dan apakah memiliki izin atau tidak.ujarnya.(*)