Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:24 WIB

50582 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.

2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini.

(*RT)

Berita Terkait

Stop Kaitkan Menteri Imipas Dengan Kasus Dugaan Pengurusan izin Tinggal WNA, Agus Andrianto Bersih
Prof DR Sutan Nasomal : Jangan Tidak Peka Presiden RI Dengan Air Mata Rakyat Akibat Di Bakarnya Hutan
Himpunan Mahasiswa Labuhanbatu (HIMLAB) Raya Jakarta secara resmi memulai babak baru kepengurusan
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Rishki Nifayadi Garawn, Apresiasi Dedikasi di Dunia Jurnalistik dan Sosial
Payung Pemuda Demokrasi, Dorong Pelajar Mengembangkan Potensi Diri melalui Pendidikan dan Diskusi Publik
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” Diuji, RADARNEWS Desak Pelayanan Polri Bersih dan Transparan serta Tindak Tegas Dugaan Pungli
Presidium Mitra BGN Tuntut Kepastian Operasional SPPG, Investasi Terancam Terjebak Ketidakpastian
Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:40 WIB

Pasca Longsor, Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Kawal Alat Berat Bersihkan Material longsoran

Senin, 2 November 2026 - 10:07 WIB

Warga Kampung Pepelah Hadiri Wasbang dan Bela Negara di Posko TMMD

Senin, 2 November 2026 - 08:23 WIB

TNI DAN WARGA LANJUTKAN PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA MERAH PUTIH DI DESA SINGAH MULE, KABUPATEN GAYO LUES

Minggu, 1 November 2026 - 15:24 WIB

Babinsa Komsos Dengan Masyarakat Di Wilayah Desa Binaan

Minggu, 1 November 2026 - 15:21 WIB

Gotong Royong Pasca Banjir di Desa Badak Kec. Dabun Gelang

Minggu, 1 November 2026 - 15:12 WIB

JAGA STABILITAS HARGA KEBUTUHAN POKOK, BABINSA KORAMIL 01/TERANGUN PANTAU AKTIVITAS PEKAN LOS TERANGON

Minggu, 1 November 2026 - 10:31 WIB

Progres Pembukaan Badan Jalan Huntara Atas Kampung Pepelah Capai 43 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara

Berita Terbaru

REGIONAL

Babinsa Komsos Dengan Masyarakat Di Wilayah Desa Binaan

Minggu, 1 Nov 2026 - 15:24 WIB

REGIONAL

Gotong Royong Pasca Banjir di Desa Badak Kec. Dabun Gelang

Minggu, 1 Nov 2026 - 15:21 WIB