Presidium Mitra BGN Tuntut Kepastian Operasional SPPG, Investasi Terancam Terjebak Ketidakpastian

RADAR NEWS

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:46 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — RADARNEWS — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah kini menghadapi persoalan serius di tingkat pelaksanaan.

Bukan mengenai menu makanan atau distribusi semata, persoalan kali ini datang dari sejumlah pihak yang mengaku telah menanamkan investasi untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Presidium Mitra BGN Indonesia menyuarakan keberatan atas ketidakpastian status dan jadwal operasional sejumlah SPPG yang menurut mereka telah dipersiapkan dengan investasi tidak sedikit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi tuntutan mengenai kepastian hukum, kepastian operasional, perlindungan investasi dan mekanisme penyelesaian apabila kemitraan tidak dilanjutkan.

Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Presidium Mitra BGN Indonesia menggelar aksi penyampaian aspirasi di sejumlah titik strategis di Jakarta, termasuk kawasan Gedung DPR RI, Istana Negara dan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN).

Aksi tersebut mengusung tuntutan agar pemerintah memberikan kejelasan terhadap nasib para mitra yang telah mengeluarkan modal untuk mendukung penyelenggaraan MBG.

INVESTASI SUDAH KELUAR, OPERASIONAL BELUM PASTI

Di sinilah persoalan utama berada.

Para mitra mengaku telah mengeluarkan investasi untuk membangun atau menyiapkan fasilitas SPPG, memenuhi standar dapur, membeli kendaraan distribusi, menyediakan peralatan pendukung serta merekrut tenaga kerja.

Tidak sedikit investasi tersebut, menurut pihak mitra, berasal dari pinjaman perbankan, leasing maupun koperasi.

Artinya, ketika operasional SPPG belum berjalan atau mengalami penundaan, kewajiban finansial tidak otomatis berhenti.

Cicilan tetap berjalan. Bunga tetap berjalan. Biaya pemeliharaan tetap berjalan. Tenaga kerja membutuhkan kepastian. Sementara pemasukan yang diharapkan dari operasional belum kunjung pasti.

Kondisi inilah yang disebut Presidium sebagai persoalan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Bagi mereka, persoalannya bukan semata-mata mengenai keuntungan bisnis, tetapi menyangkut kepastian terhadap investasi yang dikeluarkan untuk mendukung program pemerintah.

BGN BERADA DI BAWAH DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PRESIDEN

Secara kelembagaan, posisi BGN memiliki dasar hukum yang jelas.

Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional menyatakan bahwa BGN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BGN dibentuk untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Sementara itu, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memberikan kerangka tata kelola program, termasuk penyelenggaraan MBG, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan dan pengadaan barang/jasa. Regulasi tersebut juga mengatur kemungkinan BGN melakukan kemitraan dengan badan usaha berbadan hukum dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurut Presidium, hubungan antara program pemerintah dan pihak mitra membutuhkan kepastian administrasi, kepastian pelaksanaan serta mekanisme penyelesaian yang transparan.

BUKAN MENOLAK MBG, MITRA MENUNTUT KEPASTIAN

Presidium menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak identik dengan penolakan terhadap Program MBG.

Sebaliknya, mereka menyatakan tetap mendukung program tersebut sebagai program pemerintah, tetapi meminta agar pihak yang telah mengeluarkan investasi tidak dibiarkan menghadapi risiko finansial sendirian akibat ketidakpastian dalam pelaksanaan.

Mitra juga menyatakan siap apabila dilakukan pemeriksaan atau audit terhadap fasilitas, dokumen, investasi dan proses kemitraan.

Namun pemeriksaan, menurut mereka, harus dilakukan secara objektif, terbuka, berbasis dokumen dan tidak dilakukan dengan stigma atau tuduhan secara sepihak.

Jika memang terdapat persoalan dalam proses pembangunan maupun kesiapan SPPG, mereka meminta pemerintah menunjukkan secara jelas apa persoalannya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme perbaikannya dan kapan keputusan akhirnya diberikan.

TIGA TUNTUTAN YANG MENJADI SOROTAN

Dalam penyampaian aspirasinya, Presidium Mitra BGN menempatkan sedikitnya tiga persoalan sebagai tuntutan utama.

  1. KEPASTIAN STATUS DAN JADWAL OPERASIONAL

Mitra meminta BGN memberikan kejelasan mengenai status setiap SPPG yang telah menjalani proses verifikasi.

Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, mereka meminta adanya kepastian mengenai jadwal mulai operasional.

Jika belum memenuhi persyaratan, mitra meminta pemerintah menjelaskan kekurangannya secara tertulis sehingga dapat diperbaiki.

Jangan biarkan mitra berada dalam ruang tunggu tanpa batas waktu.

  1. KEPASTIAN HUKUM DAN KEMITRAAN

Mitra meminta seluruh hubungan kerja sama dilaksanakan berdasarkan dokumen, perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terdapat perubahan kebijakan, perubahan status atau penghentian kemitraan, mereka meminta adanya prosedur yang jelas serta kesempatan bagi pihak yang terdampak untuk memperoleh penjelasan dan menyelesaikan kewajibannya.

  1. PENYELESAIAN INVESTASI APABILA KEMITRAAN DIHENTIKAN

Jika pada akhirnya suatu kemitraan tidak dapat dilanjutkan karena keputusan atau kebijakan pemerintah, Presidium meminta adanya mekanisme penyelesaian investasi dan kewajiban para pihak yang transparan serta sesuai dasar hukum dan perjanjian yang berlaku.

Tuntutan tersebut tidak serta-merta berarti setiap investasi otomatis menjadi kewajiban ganti rugi negara. Besaran dan dasar kompensasi harus terlebih dahulu dilihat dari isi perjanjian, dasar hukum, status investasi, serta keputusan yang menjadi penyebab kerugian.

Di titik inilah persoalan hukum berpotensi muncul apabila tidak ada penyelesaian.

“NEGARA JANGAN MEMBUAT MITRA MENJADI KORBAN”

Presidium menilai program nasional yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha membutuhkan tata kelola yang tidak hanya mengejar target pelaksanaan, tetapi juga memberikan kepastian kepada pihak yang mengambil bagian dalam program tersebut.

Sebab di balik sebuah bangunan SPPG terdapat modal, pinjaman, aset, pekerja, keluarga dan berbagai kewajiban finansial.

Jika operasional belum berjalan, sementara kewajiban investasi tetap berjalan, maka beban tersebut akan semakin berat apabila tidak segera ditemukan jalan keluar.

Persoalannya kemudian sederhana: siapa yang menanggung biaya ketika sebuah investasi telah diminta untuk mendukung program negara, tetapi kepastian operasionalnya tidak kunjung diberikan?

Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban pemerintah dan BGN.

ANCAMAN LANGKAH HUKUM

Presidium menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan penyelesaian.

Langkah yang disebut antara lain gugatan perdata, upaya hukum tata usaha negara apabila memenuhi objek dan kewenangan yang dipersyaratkan, serta pengaduan kepada Ombudsman RI.

Mereka juga menyampaikan kemungkinan adanya aksi lanjutan di berbagai daerah.

Sementara wacana “Gembok Nasional” terhadap fasilitas SPPG harus dipahami sebagai rencana atau bentuk tekanan aksi yang disampaikan Presidium, bukan sebagai tindakan yang secara otomatis memiliki dasar hukum untuk dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

PRESIDEN DIMINTA TURUN TANGAN

Karena BGN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, Presidium meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Mereka berharap persoalan antara mitra dan penyelenggara program tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang pada akhirnya justru mengganggu pelaksanaan MBG di lapangan.

Program nasional membutuhkan kepastian. Mitra membutuhkan kepastian. Pemerintah membutuhkan kepercayaan. Dan masyarakat membutuhkan MBG yang berjalan dengan tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, tuntutan Presidium pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan:

APAKAH INVESTASI PARA MITRA AKAN MENDAPAT KEPASTIAN, ATAU AKAN DIBIARKAN TERKUNCI DALAM KETIDAKPASTIAN?

Pemerintah dan BGN kini ditunggu jawabannya.

RADARNEWS akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi BGN, pemerintah maupun pihak-pihak terkait lainnya.

LAPORAN TIM RADARNEWS.

FERNANDO. HUTAURUK.

Berita Terkait

Napi Sering Kabur, Tapi Kanwilnya Tidak Pernah di Copot, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Usulkan Copot Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau dan Kalapas Pasir Pangaraian
GARUDA MENDUNIA: Timnas Indonesia Taklukkan Thailand di Laga Penuh Gengsi
Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange
Delapan Piagam Di Tangan PKN-RI , Beserta Hasil Jejak Laporan Dugaan Korupsi,  Ketika Masyarakat Turut Ikut Mengawasi Uang Negara
Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!
Pengamat: “Budi Arie Clear”, Putusan Pengadilan Tak Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Judi Online
RDP KOMISI II DPR RI: Hak Rakyat Jangan Dikalahkan Oleh Kekuasaan
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Prabowo Tugaskan Berbagai Elemen Kementerian Pertanian Pekerjaan Umum Sosial Atasi Kemarau Langka Air Akibat Hutan Higrasi!!

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:30 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Aipda Andri Yana Susanto, Ajak Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional”.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:25 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin III Bripka Andy Setiyawan, Ajak Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional”.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Ground Check Dua Hotspot di Muara Sugihan, Polisi Temukan Lahan Terbakar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:16 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Aiptu Suseno, Ajak Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional”.

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Ops Sikat I Musi 2026, Satreskrim Polres Banyuasin Amankan DPO Kasus Curanmor 2019

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Tujuh Hotspot Terdeteksi di Wilayah Pulau Rimau, Polisi Lakukan Ground Check

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Betung Edukasi Warga Talang Ipuh

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:03 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin ll Aiptu Joni Setiawan, Dorong Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Untuk Dukung Swasembada Pangan”.

Berita Terbaru

REGIONAL

Percepatan Pembangunan Jembatan Perintis

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:18 WIB