SK Fungsional Terbit Setelah Dilantik Jadi Irban, Pengangkatan Abdullah di Inspektorat Aceh Disorot Pengamat Hukum

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 22:39 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Radarnews.co.id | Banda Aceh – Pengangkatan Abdullah sebagai Inspektur Pembantu (Irban) di lingkungan Inspektorat Aceh pada 14 September 2018 disorot. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Abdullah dalam jabatan fungsional baru diterbitkan pada 27 November 2018, atau sekitar dua bulan setelah dirinya diangkat sebagai Irban.

Pengamat Hukum, Zulkifli, mengatakan hal utama yang perlu dipastikan adalah apakah ketika diangkat sebagai Irban pada 14 September 2018, Abdullah telah memenuhi persyaratan jabatan yang berlaku saat itu.

“Masalahnya itu baru terbit. Artinya, tiga bulan setelah dia dilantik sebagai Irban baru terbit SK jabatan fungsional,” kata Zulkifli, Senin, 21 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, apabila jabatan fungsional tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk menduduki posisi Irban, maka kronologi penerbitan SK tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.

Untuk bisa jadi Irban di 14 September ini harus ada di dalam jabatan fungsional atau di dalam eselon IV,” ujarnya.

Selain itu, Zulkifli menyoroti surat bernomor PEG.821.29/071/2018 yang ditandatangani pada 27 November 2018. Dalam diktum “Memperhatikan” tercantum Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/2372/IJ tertanggal 22 November 2018. Sementara pengangkatan Abdullah sebagai Irban tercatat berlangsung pada 14 September 2018.

Menurut Zulkifli, perbedaan kronologi tersebut perlu diklarifikasi, termasuk memastikan keaslian, dasar penerbitan dan kedudukan surat tersebut dalam proses pengangkatan Abdullah.

Zulkifli mengatakan, persoalan tersebut dapat masuk ranah pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembuatan, penggunaan, atau pencantuman keterangan yang tidak benar dalam dokumen.

Dalam perspektif UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dugaan pemalsuan dapat dikaji dengan ketentuan pidana yang sesuai dengan jenis dokumen dan perbuatan yang terbukti. Sementara apabila tindak pidana dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan atau sarana yang diperoleh karena jabatan, ancaman pidana dalam Pasal 58 dan Pasal 59 dapat turut dikaji.

“Kalau terbukti tindak pidana itu dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, maka dapat dikaji Pasal 58 juncto Pasal 59 juncto Pasal 392 juncto Pasal 394 terkait dugaan pemalsuan,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan tanggal penerbitan dokumen belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan. Diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian dokumen, pihak yang menerbitkan, dasar penerbitan, kebenaran isi dokumen, serta penggunaan dokumen tersebut dalam proses pengangkatan.

“Tidak bisa langsung menyimpulkan pemalsuan hanya karena tanggalnya berbeda. Harus diverifikasi dulu dokumennya, siapa yang membuat, siapa yang menerbitkan, dan untuk apa dokumen itu digunakan,” kata Zulkifli

Sumber AJNN

Berita Terkait

Pohon Lapuk Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Kecam Sikap Acuh Plt Kadis BPBD Aceh Timur
Cegah Narkoba dan HP, Lapas Lhoksukon Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri
Jalan Raya Bukan Arena Kebisingan, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 46 Knalpot Brong
Ketahanan Pangan Dimulai dari Desa
Bea Cukai Belawan Tolak Empat Kontainer Donasi Warga Aceh di Malaysia, Dokumen Dinilai Tak Sesuai
Haloan Sadri Soroti Wacana Kantin Sekolah dalam MBG, Standar Gizi, Keamanan Pangan dan Pengawasan Harus Jadi Prioritas
Tokoh Masyarakat dan Adat Subulussalam Soroti Wacana Kantin Sekolah dalam MBG, Pengawasan dan Standar Gizi Harus Diperkuat
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:02 WIB

Diduga ada Kaitannya Dengan Anggota Dewan Puluhan Anggota Koperasi Mega Gotong Royong Geruduk Kantor DPRD Karo

Senin, 21 September 2026 - 12:05 WIB

​Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih, Babinsa Koramil 09/Putri Betung dan BKO Yonif 855/RD Bersinergi Gotong Royong Bersama Warga Desa Kungke Jaya

Senin, 21 September 2026 - 11:56 WIB

Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih, Babinsa Koramil 09/Putri Betung dan BKO Yonif 855/RD Bersinergi Gotong Royong Bersama Warga Desa Kungke Jaya

Minggu, 20 September 2026 - 10:41 WIB

Perbaharui Data Wilayah, Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Melaksanakan Puldata Ter Kantor Desa

Minggu, 20 September 2026 - 10:05 WIB

Dari Tongra, Jembatan Perintis Terus Dikerjakan, Pylon Mulai Dicor

Sabtu, 19 September 2026 - 13:48 WIB

Babinsa Koramil 03/ Blangkejeren Ajak Siswa SMPIT BABUL QUR’AN Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Sekolah

Sabtu, 19 September 2026 - 13:34 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Tinjau dan Bersihkan Material Longsor di Ruas Jalan Pining–Lokop

Sabtu, 19 September 2026 - 13:29 WIB

Wujud Kepedulian Terhadap Warga Babinsa Koramil 01/Terangon Bantu Jemur Tembakau

Berita Terbaru