Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Banyuasin, 45 Paket Sabu Disita

Husnen Azhari

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:22 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Banyuasin, 45 Paket Sabu Disita

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

 

 

Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin. Penangkapan dilakukan pada Jum’at, 08 Mei 2026, sekira pukul 17.00 WIB.

 

Kedua pelaku yang diamankan memiliki inisial IS (23) dan SJ (29). IS merupakan seorang buruh asal Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan SJ berprofesi sebagai petani/petani kebun yang beralamat di Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Keduanya berstatus sebagai pengedar narkotika.

 

 

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di gudang tersebut. Merespons laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan upaya paksa penangkapan tangan (OTT) terhadap pelaku yang diduga membawa, menguasai, serta memperjualbelikan narkotika.

 

“Tim kami bergerak cepat setelah menerima informasi. Saat tiba di lokasi, kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti,” ujar Kasat Narkoba

 

 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, antara lain:

 

45 (empat puluh lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,60 gram, 1 (satu) bal plastik klip, 1 (satu) buah kotak warna biru, 1 (satu) buah kaleng aibon, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam

 

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

Atas perbuatannya, kedua pengedar tersebut terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Polres Banyuasin juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Kabupaten Banyuasin dan sekitarnya.

 

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas Kasat Narkoba.

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Dorong Warga Desa Bumi Serdang Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi
Respon Cepat Polsek Makarti Jaya Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Bintaran
Korban Diduga Tenggelam di Sungai Kedukan Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Sungai Musi
Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Ajak Warga Desa Rantau Bayur Sukseskan Program Pekarangan Pangan Bergizi
Apel Pagi Polres Banyuasin, Personel Diingatkan Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Masyarakat
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Ajak Warga Kelurahan Air Batu Sukseskan Program P2B
Polres Banyuasin Selidiki Dugaan Penembakan Karyawan Tambang di Rantau Bayur
Polisi Bersama Warga Lakukan Pencarian Korban Diduga Diterkam Buaya di Sungai Desa Teluk Betung

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:07 WIB

Anggota Paskibraka Kabupaten Karo Wakili Sumatera Utara Ikuti Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat di Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:04 WIB

Pemkab Karo Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:59 WIB

Bupati Karo Promosikan Potensi Wellness dan Medical Tourism dalam Outreach Dinner Meeting FGBMFI

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:58 WIB

Pemkab Karo Perkuat Sinergi Akses Keuangan, Digitalisasi, dan UMKM Tangguh

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:55 WIB

Gubsu dan Bupati Karo Rumuskan Langkah Strategis Kembangkan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung-Doulu

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:45 WIB

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Kerja Tahun Empat Desa di Kecamatan Tigabinanga

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:43 WIB

HARGANAS Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:41 WIB

20 Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Karo Lolos Seleksi Administrasi

Berita Terbaru