Polres Banyuasin Bekuk Buruh Pengedar Sabu 10,60 Gram di Pinggir Jalan Palembang-Betung

Husnen Azhari

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:48 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan meringkus seorang buruh berinisial DH (43) di pinggir Jalan Palembang-Betung, tepatnya di Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Penangkapan DH yang berdomisili di Jalan Palembang Betung Dusun III, Kelurahan Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang laki-laki yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Tim kami melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan warga. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, kami segera melakukan upaya paksa tangkap tangan di TKP,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin

 

Saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,60 gram yang tersimpan rapi di kantong celana sebelah kiri milik DH. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone android yang saat itu berada di tangan kanan pelaku, yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

 

“Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan dan bawa ke Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

 

DH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Dengan pasal berlapis tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

“Kami tidak akan berhenti memburu pengedar dan bandar narkoba. Partisipasi masyarakat sangat berharga bagi kami,” ujar kasat

Editor, Husnen

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan Nasional
Enam Pejabat Strategis Polres Banyuasin Resmi Berganti, Kapolres Pimpin Langsung Upacara Sertijab
UNGKAP KASUS NARKOBA JENIS SABU 37 GRAM, SATRESNARKOBA POLRES BANYUASIN AMANKAN SEORANG IRT
Siap Siaga Bencana Asap, Kapolsek Rambutan Cek Langsung Kesiapan Peralatan Karhutla PT. Pulau Subur
Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Diduga ODGJ di Banyuasin
Wujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa AIPDA Awanadi Gerakkan P2B di Azhar Permai
Bhabinkamtibmas Air Kumbang Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan Nasional
Polres Banyuasin Produktif Sosialisasi Safety Driving di Tanjung Lago, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:36 WIB

Langkah Cepat Disdik Takalar, SK Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Jadi yang Pertama di Sulsel

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:42 WIB

Terjun Langsung Ke Lokasi Pembangunan Huntara, Babinsa Pastikan Sesuai Rencana

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:24 WIB

Wartawan Korban Pencurian di Pancur Batu Disulap Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Dipraperadilan, Masyarakat : Tolong Berikan Keadilan Bagi Korban Pencurian !

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:19 WIB

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:39 WIB

Babinsa membantu Warga menyeberangi sungai di Jembatan Air Putih

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:31 WIB

Wujudkan Lingkungan Belajar Kondusif, MPD Gayo Lues Gandeng Stakeholder dan Satres Narkoba cegah Bahaya Judi Online dan Narkoba di Kalangan Pelajar

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:10 WIB

Sinergi Tanpa Batas: TNI dan Warga Ramung Musara Bergotong Royong Rehab Jembatan Gantung Pasca Banjir

Berita Terbaru