Polres Banyuasin Ringkus Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi, 4 Jeriken dan 1 Mobil Diamankan

Husnen Azhari

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 16:25 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial JIW (37) diringkus setelah kedapatan menimbun solar bersubsidi di kediamannya yang dijadikan lokasi praktik ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan ini merupakan hasil patroli hunting yang dilakukan oleh Unit Pidsus Polres Banyuasin pada hari Minggu (19/4) sekitar pukul 15.15 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Kasmowiyono, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

 

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskri menjelaskan, awalnya petugas yang tengah melintas mencurigai satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BG 8601 OQ. Mobil dalam kondisi bak terbuka tersebut terlihat membawa sejumlah jeriken.

 

“Petugas langsung memutar arah untuk melakukan pengecekan. Saat didatangi, pemilik mobil tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi warga, yang bersangkutan sedang berada di Balai Ternak Umum (BPTU)”

 

Tim kemudian menjemput pelaku dan mengantarkannya kembali ke rumah. Setibanya di lokasi, pelaku berinisial JIW yang merupakan warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.

 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti

 

1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam

 

4 buah jeriken plastik warna biru ukuran 35 liter yang masing-masing berisi penuh solar.

 

2 buah corong (biru dan hijau), 2 baskom hitam, serta potongan botol aqua ukuran 1 liter yang diduga digunakan sebagai alat untuk memindahkan BBM.

 

1 buah kunci shock ukuran 19, plat nomor BG 8112 PE, dan 2 buah barcode MyPertamina milik dua kendaraan berbeda.

 

Pelaku mengakui bahwa seluruh solar yang diamankan tersebut berasal dari pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Modus yang dilakukan adalah membeli solar subsidi secara eceran menggunakan mobil, kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur tentang larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi.

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para spekulan BBM bersubsidi bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap aksi yang merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi tersebut.

Editor, Husnen

Berita Terkait

Polres Banyuasin Gelar Press Conference, Ungkap Kasus Pembunuhan Dua Perempuan Setelah Lima Tahun
Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan,Oleh Aiptu Wisnu Wijaya ,Ajak Warga Desa Sri Tiga Kec. Sumber Marga Telang Dukung P2B
Hotspot Terdeteksi di Desa Bukit, Polsek Betung Lakukan Ground Check dan Tingkatkan Pencegahan Karhutla
Kerangka Manusia Ditemukan di Talang Kelapa, Misteri Hilangnya Dua Perempuan Terungkap
Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan, Oleh Aipda Ofeet Army Putra ,Ajak Warga Desa Sungsang IV Kec. Banyuasin ll Dukung P2B
Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan, Oleh Bripka Anton Lendra ,Ajak Warga Desa Biyuku Kec. Suak Tape Dukung P2B
Hotspot Terdeteksi di Buana Murti, Polsek Pulau Rimau Bersama Tim Gabungan Padamkan Titik Api
Curi Kabel PLN, Dua Tersangka Diamankan Polsek Banyuasin I, Warga Sempat Alami Pemadaman 18 Jam

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:44 WIB

Ringankan Beban Warga Binaan Babinsa Bantu Bangun Rumah

Selasa, 8 September 2026 - 09:41 WIB

​Akses Perkebunan Kini Lebih Dekat: Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama BKO Yon TP 855 dan Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Merah Putih

Senin, 7 September 2026 - 12:44 WIB

Babinsa dan Damkar Patroli Karhutla di wilayah kec terangon Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Senin, 7 September 2026 - 12:41 WIB

Babinsa Laksanakan Puanter di Kantor Desa, Jalin Sinergitas dengan Aparatur Desa Binaan

Senin, 7 September 2026 - 12:33 WIB

Aksi Manunggal TNI dan Warga: Gotong Royong Lanjutkan Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Desa Pintu Gayo

Senin, 7 September 2026 - 12:27 WIB

Babinsa Koramil 02/Rikit Gaib laksanakan pengrcatan lantai Jembatan Gantung Perintis di Desa Kuning

Minggu, 6 September 2026 - 13:42 WIB

Pelaksanaan pekerjaan jembatan perintis di Desa Lukub Baru

Minggu, 6 September 2026 - 13:40 WIB

Aksi Gotong Royong Babinsa Koramil 09/Putri Betung dan Pasukan BKO Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Merah Putih

Berita Terbaru

REGIONAL

Ringankan Beban Warga Binaan Babinsa Bantu Bangun Rumah

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:44 WIB