Saksi Ungkap Oknum Polres Dairi Dipersidangan Yang Diduga Lakukan Pungli Bayar Tiga Juta demi Pembebasan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:53 WIB

50271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​RadarNews.Nasiinal.com,Kabupaten Dairi – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Polres Dairi. Seorang saksi mengaku diminta menyetor uang sebesar tiga juta rupiah per orang dengan dalih rehabilitasi agar bisa dibebaskan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dugaan skandal ini mencuat dalam sidang perkara nomor 6/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama terdakwa Andi Puspa Ginting dan perkara nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Sdk atas nama Rowendi Sembiring, Senin (23/02/2026). Sidang tersebut beragenda tambahan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa.

 

​Kesaksian di Bawah Sumpah

​Dalam persidangan, saksi berinisial CT yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan, membeberkan praktik lancung tersebut di hadapan Majelis Hakim.

 

​”Pada saat penangkapan, saya membayar sebesar tiga juta rupiah kepada Sukat, yang diduga merupakan orang suruhan oknum Polisi agar saya bisa lepas. Padahal hasil tes saya tidak positif menggunakan narkoba.” ungkap CT saat menjawab pertanyaan terakhir dari Majelis Hakim.

​CT menambahkan, tuntutan uang tersebut sangat memberatkannya hingga ia terpaksa menggadaikan aset pribadi.

 

​”Untuk membayar uang tersebut, saya harus menggadaikan Sepeda Motor. Bahkan sampai saat ini, saya masih memiliki sisa utang sebesar lima ratus ribu ruliah di tempat penggadaian tersebut.” pungkas CT.

 

​Kronologi penangkapan

​diketahui, CT merupakan pemilik Cafe Hoaks dan satu dari 13 warga (6 perempuan dan 7 laki-laki) yang diamankan petugas pada 27 Agustus 2025 lalu di Desa Lau Gunung, Kecamatan Tanah Pinem. Dari belasan orang yang ditangkap, hanya dua orang yakni RS dan APG yang kasusnya berlanjut hingga ke persidangan, sementara sisanya diduga dilepaskan setelah memenuhi permintaan sejumlah uang.

 

​Tinjauan Hukum

​Menanggapi fakta persidangan tersebut, praktisi hukum Jasnan David Sipayung, SH, menegaskan bahwa tindakan oknum polisi yang meminta imbalan untuk melepaskan tahanan—baik terbukti melakukan tindak pidana maupun tidak—adalah pelanggaran berat.

 

​”Tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis,” ujar Jasnan. Beberapa di antaranya adalah:

 

​Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Terkait gratifikasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

​Pasal 423 KUHP: Terkait pemerasan oleh pegawai negeri dengan ancaman maksimal 6 tahun.

 

​Pasal 368 KUHP: Terkait pemerasan dan pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun.

 

​Pasal 52 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Terkait pelanggaran kode etik profesi.

 

​Jasnan juga menghimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik serupa untuk tidak takut melapor ke instansi pengawas.

 

“Sebaiknya segera laporkan ke Propam Polri, Kompolnas, atau lembaga berwenang lainnya agar marwah kepolisian tetap terjaga,” tutupnya.

 

(Red)

Berita Terkait

Komsos Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan
Pastikan Kondisi Pascakebakaran, Babinsa dan Polsek Terangun Verifikasi Lahan Terbakar di Desa Bukut
Babinsa Koramil 03 /Blangkejeren Dampingi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Bulog Di Desa Binaan
​Aksi Tanggap Babinsa dan Satgas BKO Bersama Warga Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Merah Putih
Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues
Babinsa Dampingi Petani Bawang Merah dalam Meningkatkan Hasil Produksi Pertanian
Api kecil bisa jadi bencana besar, Babinsa ajak warga cegah Karhutla
​Pulihkan Akses Ekonomi, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis di Desa Ramung Musara

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 09:15 WIB

Komsos Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Kamis, 3 September 2026 - 09:08 WIB

Pastikan Kondisi Pascakebakaran, Babinsa dan Polsek Terangun Verifikasi Lahan Terbakar di Desa Bukut

Kamis, 3 September 2026 - 08:55 WIB

Babinsa Koramil 03 /Blangkejeren Dampingi Penyaluran Beras Bantuan Pangan Bulog Di Desa Binaan

Rabu, 2 September 2026 - 21:05 WIB

Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues

Rabu, 2 September 2026 - 13:28 WIB

Babinsa Dampingi Petani Bawang Merah dalam Meningkatkan Hasil Produksi Pertanian

Rabu, 2 September 2026 - 13:23 WIB

Api kecil bisa jadi bencana besar, Babinsa ajak warga cegah Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 13:20 WIB

​Pulihkan Akses Ekonomi, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Perintis di Desa Ramung Musara

Rabu, 2 September 2026 - 13:17 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Berita Terbaru