Penyaluran Pupuk Bermasalah, Distributor Akhiri Kerja Sama dengan Kios di Aceh Tenggara

RADAR NEWS

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 00:50 WIB

50571 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, (17/11/2025) – Dugaan praktik penggelapan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara, memantik perhatian publik dan mendorong tindakan tegas dari berbagai pihak. PT Alfarsi Rizki Abadi, distributor resmi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut, secara resmi menghentikan kerja sama dengan Kios UD. PIAN. Keputusan ini diambil menyusul pengungkapan kasus dugaan penyaluran pupuk tak sesuai ketentuan yang kini tengah ditangani oleh Kepolisian Resor Aceh Tenggara.

Dalam surat resmi tertanggal 14 Mei 2025, perusahaan menyatakan bahwa penghentian distribusi dilakukan atas dasar pelanggaran serius terhadap perjanjian dan aturan penyaluran pupuk bersubsidi. PT Alfarsi Rizki Abadi menyebut, hasil penelusuran yang dilakukan menunjukkan bahwa Kios UD. PIAN telah menyalurkan pupuk di luar wilayah tanggung jawab yang ditetapkan dalam perjanjian, tepatnya di Desa Lawe Mejile, Kecamatan Semadam. Selain itu, kios tersebut juga diduga melakukan pembelian pupuk dari pihak yang bukan distributor resmi.

Temuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, ayat 6 dan 7 dalam pedoman teknis penyaluran pupuk bersubsidi. Sebagai konsekuensinya, distributor menjatuhkan sanksi pengakhiran perjanjian jual beli pupuk bersubsidi untuk tahun 2025. Keputusan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk PT Pupuk Indonesia Regional 1A, Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tenggara, serta Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Semadam sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, data dari kepolisian menunjukkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah nama disebut dalam berkas perkara yang saat ini tengah diproses oleh penyidik. Berdasarkan dokumen resmi, mereka yang diduga ikut terlibat antara lain Golden Manjuntak, Sony Ananta Pasaribu, Abdul Rahman, Monang Simamora, Rinto Paskah, Irfan Suandi, Rudol Nababan, dan Bram Roni. Para terduga pelaku ini diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi pupuk yang menyimpang dari ketentuan hukum dan jalur distribusi resmi.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal yang mencakup unsur pidana dan pelanggaran perdagangan. Antara lain Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, serta pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengawasan Pupuk Bersubsidi. Selain itu, aturan teknis terbaru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 juga digunakan sebagai dasar dalam proses penyidikan.

Sejumlah berkas perkara telah diterbitkan aparat sejak Februari hingga Maret 2025, menandakan keseriusan dalam penanganan kasus. Nomor-nomor seperti B/SPDP/20/II/RES.1.11/2025, SPDP/28/III/Res.1.11/2025, dan B/26/II/Res.1.11/2025 tercatat sebagai bagian dokumen hukum yang mendasari jalannya proses penyidikan. Beberapa berkas penerimaan juga tercatat, di antaranya BP/12/III/Res.1.11/2025, BP/18.a/IV/Res.1.11/2025, dan BP/18/III/Res.1.11/2025, menunjukkan bahwa perkara tersebut sedang dalam penanganan aktif.

Distribusi pupuk bersubsidi merupakan bagian penting dalam program ketahanan pangan nasional yang bertujuan membantu petani mengakses sarana produksi dengan harga terjangkau. Oleh sebab itu, penyalahgunaan pupuk subsidi tidak hanya berdampak pada ketimpangan alokasi, tetapi juga merugikan petani kecil dan mencederai prinsip keadilan dalam kebijakan subsidi pemerintah.

Langkah tegas yang diambil distributor serta keterlibatan kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini diharapkan menjadi titik awal dalam memperkuat tata kelola distribusi pupuk bersubsidi, serta menutup celah penyelewengan yang selama ini kerap luput dari pengawasan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan sistem pemantauan dan pengendalian distribusi agar penyaluran pupuk berjalan sesuai sasaran dan tepat guna.

TIM RADAR NEWS.
FERNANDO. H

Berita Terkait

MUSDA X Golkar Aceh Tenggara: Konsolidasi atau Pertarungan Kursi Ketua?
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa
Yahdi Hasan Ramud : Meniti Jalan Panjang Dari Bumi Sepakat Segenep, Hingga Panggung DPRA
DEDIKASI SEORANG CUT MUTIA GURU SMAN 1 TERANGUN DALAM PERJUANGAN MENUJU SEKOLAH
Kejutan Pendatang Baru, SDN 3 Blangkejeren Cetak Sejarah di Kejuaraan Pencak Silat Piala PDM 2026
SDA Aceh dan Geopolitik: Antara Kekayaan Alam dan Kepentingan Nasional
Jalan Raya Bukan Arena Kebisingan, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 46 Knalpot Brong
Kepala SDN 1 Blangkejeren Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Manajemen Sekolah se-Kabupaten Gayo Lues

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:30 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Aipda Andri Yana Susanto, Ajak Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional”.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Respons Cepat, Polisi Tangani Kebakaran Lahan di Mariana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:25 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin III Bripka Andy Setiyawan, Ajak Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional”.

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:16 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Aiptu Suseno, Ajak Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Nasional”.

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Ops Sikat I Musi 2026, Satreskrim Polres Banyuasin Amankan DPO Kasus Curanmor 2019

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Tujuh Hotspot Terdeteksi di Wilayah Pulau Rimau, Polisi Lakukan Ground Check

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Betung Edukasi Warga Talang Ipuh

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:03 WIB

“Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin ll Aiptu Joni Setiawan, Dorong Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Untuk Dukung Swasembada Pangan”.

Berita Terbaru

REGIONAL

Percepatan Pembangunan Jembatan Perintis

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:18 WIB

BANYUASIN

Respons Cepat, Polisi Tangani Kebakaran Lahan di Mariana

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:28 WIB