Polres Banyuasin Bekuk Buruh Pengedar Sabu 10,60 Gram di Pinggir Jalan Palembang-Betung

Husnen Azhari

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:48 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan meringkus seorang buruh berinisial DH (43) di pinggir Jalan Palembang-Betung, tepatnya di Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Penangkapan DH yang berdomisili di Jalan Palembang Betung Dusun III, Kelurahan Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang laki-laki yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Tim kami melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan warga. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, kami segera melakukan upaya paksa tangkap tangan di TKP,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin

 

Saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,60 gram yang tersimpan rapi di kantong celana sebelah kiri milik DH. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone android yang saat itu berada di tangan kanan pelaku, yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

 

“Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan dan bawa ke Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

 

DH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Dengan pasal berlapis tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

“Kami tidak akan berhenti memburu pengedar dan bandar narkoba. Partisipasi masyarakat sangat berharga bagi kami,” ujar kasat

Editor, Husnen

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Aiptu Suseno, Ajak Warga Desa Bumi Serdang Kec. Tungkal Ilir Kembangkan Pekarangan Produktif
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Biyuku
Polsek Pulau Rimau Lakukan Ground Check Titik Hotspot, Antisipasi Karhutla di Banyuasin
Polres Banyuasin Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja HKBP KM 14 melalui Minggu Kasih
Langkah Awal Menuju Bahagia, Lamaran Cristy dan Ferdy Berlangsung Hangat
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Aipda M Ibrahim, Ajak Warga Desa Karang Anyar Kec. Muara Padang Kembangkan Pekarangan Produktif
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya II
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Aipda Musmulyadi, Ajak Warga Desa Suka Mulya Kec. Betung Kembangkan Pekarangan Produktif

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Aiptu Suseno, Ajak Warga Desa Bumi Serdang Kec. Tungkal Ilir Kembangkan Pekarangan Produktif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Biyuku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:53 WIB

Polres Banyuasin Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja HKBP KM 14 melalui Minggu Kasih

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Langkah Awal Menuju Bahagia, Lamaran Cristy dan Ferdy Berlangsung Hangat

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Aipda M Ibrahim, Ajak Warga Desa Karang Anyar Kec. Muara Padang Kembangkan Pekarangan Produktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya II

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Aipda Musmulyadi, Ajak Warga Desa Suka Mulya Kec. Betung Kembangkan Pekarangan Produktif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Polres Banyuasin Gelar Subuh Keliling Serentak, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru

REGIONAL

Rabu, 21 Okt 2026 - 12:18 WIB