Satresnarkoba Polres Banyuasin Amankan Sopir Pembawa 9 Paket Sabu

Husnen Azhari

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:31 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

*Banyuasin* – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pelaku berinisial PI (51) di kediamannya pada Rabu (29/4/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut dilaporkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL tanggal 29 April 2026.

 

 

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rioseli RT.09 RW.04 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan upaya paksa tangkap tangan terhadap pelaku yang diduga telah membawa, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

 

Tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai barang haram tersebut.

 

 

Pelaku yang diamankan adalah Purna Irawan bin M Dalwi (Alm), pria berusia 51 tahun, lahir di Pangkalan Balai pada 7 Oktober 1974. Pelaku berstatus sopir dan beralamat di Jalan KH Sulaiman RT.010 RW.003 Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

 

 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut, 9 (sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram, 1 (satu) buah kotak warna biru, 1 (satu) buah kotak warna putih bening, 1 (satu) buah kotak minyak rambut Gatsby warna biru, 1 (satu) buah skop pipet plastic, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek Redmi dengan IMEI1: 866389061478988, IMEI2: 866389061478996, dan nomor SIM1: 08127434424

 

 

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, tindakan kepolisian disaksikan oleh tiga orang saksi, yang berinisial , TR , MZ , DA.

 

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tim penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan.

 

Selanjutnya, pihak kepolisian akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berita Acara Pemeriksaan (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka, sebelum akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk proses persidangan.

Berita Terkait

Bawa Parang dan Palu, Pelaku Curas di Salon Lubuk Lancang Diamankan Polisi
Bongkar Toko Lewat Dinding, Pria di Muara Telang Diamankan Polisi
Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Betung Edukasi Warga Lubuk Karet
“Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Desa Bumi Serdang Aiptu Aiptu Suseno, Dorong Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Untuk Dukung Swasembada Pangan”.
Patroli Karhutla Digelar di Pangkalan Balai dan Suak Tapeh, Polisi Tak Temukan Hotspot
Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Edukasi Warga Taja Raya I
“Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin II Desa Sri Agung Aiptu Joni Setiawan, Dorong Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Untuk Dukung Swasembada Pangan”.
Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Talang Kelapa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 22:31 WIB

HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon

Rabu, 30 September 2026 - 22:05 WIB

Setelah Sebelumnya Aksi Damai,Kini Buruh Tani Korban Koperasi Gotong Royong Melayangkan Surat Desak Agar Digelar RDP 

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Anggota Pos Ramil Dabun Gelang dan Yon TP 855/Raksaka Dharma kebut penyelesaian jembatan gantung

Rabu, 30 September 2026 - 14:38 WIB

Non Gamstop Casinos UK official site: explore safe platforms with top bonuses and fast

Rabu, 30 September 2026 - 02:55 WIB

EgoGames Casino review: discover why it’s a top choice for online gaming enthusiasts

Selasa, 29 September 2026 - 18:58 WIB

Experience Fortune Gems 2 casino: A deep dive into features, gameplay, and free downloads

Selasa, 29 September 2026 - 18:22 WIB

Pin up casino mobile app review: enjoy seamless gaming wherever you are

Selasa, 29 September 2026 - 17:04 WIB

Live Baccarat 2026 auf dem Smartphone: Spielen Sie jederzeit und überall

Berita Terbaru