TAKALAR – radarnews.coid | Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Takalar kini tengah menjadi sorotan tajam. Sejumlah aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik monopoli anggaran oleh kepala sekolah yang dinilai menyalahi prosedur.
Aktivis senior Takalar, Sainuddin (Tuang Sore), mengungkapkan adanya indikasi bahwa peran bendahara BOS di banyak sekolah hanya formalitas. Berdasarkan informasi lapangan, bendahara diduga hanya bertugas mencairkan dana di bank, namun setelah itu seluruh kendali penggunaan anggaran langsung diambil alih oleh kepala sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bendahara hanya mencairkan dana, setelah itu diduga langsung dikelola kepala sekolah. Peran bendahara seolah hanya ‘pajangan’ administratif,” ujar Tuang Sore. Ia menambahkan bahwa pos anggaran yang paling rawan penyimpangan meliputi biaya pemeliharaan sarana prasarana serta anggaran publikasi sekolah yang seringkali tidak sesuai dengan kondisi riil.
Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan salah satu bendahara sekolah yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku hanya mencairkan dana di Bank Sulselbar sebelum uang tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kepala sekolah. Hal ini terungkap saat seorang jurnalis mencoba mengonfirmasi terkait kerja sama publikasi di SDN 39 Centre Palleko.
Kepala UPT SDN 39 Centre Palleko, Hasana Hamza, S.Pd., saat dikonfirmasi memberikan penjelasan dengan nada tinggi. Ia menyebutkan bahwa sekolahnya menerima dana BOS sekitar Rp117 juta yang digunakan untuk operasional dan honor guru, namun ia tampak reaktif terhadap banyaknya pihak yang mempertanyakan pengelolaan dana tersebut.
Menyikapi fenomena ini, Tuang Sore meminta Kejaksaan Negeri Takalar dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di seluruh SD dan SMP se-Kabupaten Takalar. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan dana negara yang diperuntukkan bagi kemajuan pendidikan benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.(DT)






































