Jolloro Terduga Pelaku Pemboman Ikan Di Tanakeke Diduga Diubah Oleh Pelaku.

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 16:10 WIB

50338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – radarNews. | Jumat, 7/11/2025 Dalam perkembangan terbaru kasus pemboman ikan di perairan Tanakeke, terungkap upaya dari terduga pelaku untuk mengaburkan barang bukti dengan mengubah warna kapal yang digunakan. Kapal tersebut, yang sebelumnya berwarna biru putih, kini telah diubah menjadi oranye putih.

 

Tindakan ini terdeteksi oleh masyarakat setempat. Perubahan warna kapal ini diduga kuat dilakukan untuk menghindari identifikasi dan menyulitkan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami menemukan bahwa kapal/jolloro yang diduga digunakan dalam aksi pemboman ikan yang ada dalam vidio telah dicat ulang dan warnanya telah berubah, Ini jelas merupakan upaya untuk menghilangkan jejak dan mengaburkan bukti,” ujar seorang warga Tanakeke yang mewanti wanti agar identitasnya di rahasiakan. Kamis, (6/11/2025).

 

“Namun, kami tidak akan berhenti di sini, kami akan terus memberikan laporan laporan baik kepada media maupun kepada aparat penegak hukum bukti bukti yang mengarah pada pelaku, sampai terduga pelaku di tangkap dan di penjarakan”. Tutup sumber.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar Hatta yang dikonfirmasi awak media terkait perkembangan penanganan kasus ini mengatakan, ” sementara dipanggil semua saksi saksi ” Ujarnya, Kamis, (6/11/2025).

 

Perlu diketahui, sebelumnya pihak Polres Takalar telah melakukan penyelidikan atas kasus ini, dan telah memanggil 3 orang yang di duga terlibat, yakni NI, SU dan UD, ketiganya diketahui adalah satu keluarga, yakni bapak dan dua orang anaknya.

 

Pada dasarnya pihak berwenang telah beekali kali mengimbau masyarakat Tanakeke dan sekitarnya untuk tetap tenang dan memberikan informasi yang relevan terkait kasus ini. Kerjasama dari masyarakat sangat penting dalam mengungkap kebenaran dan membawa pelaku ke pengadilan.

 

Pemboman ikan merupakan tindakan ilegal yang merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan. Pelaku pemboman ikan dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman yang berat.

 

Sebagaimana di ketahui sebelumnya, sebuah vidio viral telah menghebohkan dunia maya dan telah menjadi perbincangan luas di masyarakat Takalar, dimana didalam vidio amatir tersebut, nampak 2 orang tengah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bom.

 

Hal tersebut menimbulkan berbagai kecaman dari berbagai pihak, baik dari pemerintah kabupaten Takalar, maupun dari pemerhati lingkungan.

Berita Terkait

PARALEGAL: Akses Garda Terdepan Keadilan, Namun Masih Harus Tetap dalam Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:21 WIB

​Aksi Gotong Royong TNI dan Warga Uning Pune: Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih Capai Progres 97 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Percepatan Pembangunan Jembatan Perintis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:43 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Mewujudkan Keakraban, Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Komsos Dengan Warga Binaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Koramil 03/ Blangkejeren Mendampingi Sosialisasi pembangunan Hunian Tetap Di Desa Agusen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon melaksanakan Komsos dengan petani Kopi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Babinsa bersama warga melaksanakan gotong royong didesa binaan

Berita Terbaru

REGIONAL

Percepatan Pembangunan Jembatan Perintis

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:18 WIB

BANYUASIN

Respons Cepat, Polisi Tangani Kebakaran Lahan di Mariana

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:28 WIB