Pencemaran Nama Baik di Dunia Maya, Fikri Abdillah Ambil Sikap Tegas ke Aparat Hukum

RADAR NEWS

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:32 WIB

501,497 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 17 Juni 2025 – Dalam upaya menegakkan hak dan menjaga integritas pribadi, Muhammad Fikri Abdillah resmi melaporkan dugaan tindak pencemaran nama baik yang dialaminya kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang. Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 16 Juni 2025, menyusul peredaran pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baiknya di media sosial dan aplikasi pesan instan.

Dalam keterangannya kepada awak media usai menyampaikan laporan, Fikri mengungkapkan kekecewaannya atas tuduhan yang menurutnya tidak berdasar dan bersifat merugikan. Ia menekankan bahwa pernyataan yang menyebar di ruang digital tidak hanya menyerang pribadinya, tetapi juga telah menimbulkan dampak sosial yang cukup signifikan, khususnya terhadap citra dirinya di mata publik.

“Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan telah merusak nama baik saya. Ini bukan hanya soal reputasi, tetapi juga soal keadilan. Saya merasa perlu mengambil langkah hukum agar hal serupa tidak terulang, baik terhadap saya maupun orang lain di masa depan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan yang disampaikan oleh Fikri kini tengah ditangani oleh tim penyidik Polrestabes Palembang. Polisi mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang memasuki tahap penyelidikan awal, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan dari para saksi yang relevan. Dalam kasus ini, pihak pelapor juga menyertakan sejumlah tangkapan layar dan dokumentasi yang diduga menjadi materi pencemaran nama baik.

Kasus ini diperkirakan akan dikaji dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Adapun pasal yang berpotensi dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur. Proses ini akan berjalan objektif, dan saat ini kami fokus pada pengumpulan data dan verifikasi informasi awal,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Muhammad Fikri Abdillah menyatakan harapannya agar kepolisian dapat bekerja secara profesional dalam menangani laporannya. Ia menginginkan agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaporan semata, tetapi dapat membuahkan proses hukum yang tegas dan adil terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten fitnah tersebut.

Fikri juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kemudahan dalam menyebarkan informasi di era digital semestinya diimbangi dengan kesadaran hukum dan tanggung jawab moral.

“Jangan sampai ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi dan edukasi justru digunakan untuk menyebarkan fitnah dan mencederai martabat orang lain. Saya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama,” pungkasnya.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas terlapor, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang disebut-sebut terlibat. Proses penyelidikan masih berjalan, dan publik diimbau untuk menunggu hasil resmi dari pihak yang berwenang. (*)

Berita Terkait

Tanam Jagung dan Resmikan Jembatan Desa, Kapolri Perkuat Ketahanan Pangan di Sumsel
Mudik Lebaran 2026: Angkutan Barang Dibatasi di Seluruh Jalur Sumatera Selatan
Kapolda Sumsel Perkuat Soliditas Forkopimda Jelang Idul Fitri 1447 H
Perang total narkoba, Polda Sumsel Musnahkan 8 Kg Sabu dan Bongkar Jaringan Internasional
Irjen Pol. Sandi Nugroho Pimpin Tes Urine Mendadak, Polda Sumsel Tegas Bersih dari Narkoba
Kapolda Sumsel Tegaskan Soliditas TNI-Polri Kunci Utama Kondusivitas Sumatera Selatan
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan Masyarakat Dukung Program Swasembada Pangan Presiden*
Dari Palembang, Seruan Abdurrahman Taib: Lawan Intoleransi, Rawat Nilai-Nilai Pancasila

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:52 WIB

Kapolres Banyuasin Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Masjid Darul Falah, Desa Sungai Pinang

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:02 WIB

Polres Banyuasin Giat “BALINAR” Bakti Religi Sat Resnarkoba Berbagi Air Mineral di Masjid Salmaniah

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:08 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Lago Gerakkan Ketahanan Pangan di Desa Banyu Urip

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kunjungan Kerja Menko Polkam RI ke Kampung Nelayan Merah Putih Sungsang IV: Wujud Nyata Program Prioritas Presiden untuk Kesejahteraan Nelayan dan Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

bedah rumah program Kapolda Sumsel di wilayah hukum Polsek Banyuasin I

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:20 WIB

Kepolisian RI terus program ketahan pangan yang merupakan program Presiden RI 

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:22 WIB

Polres Banyuasin Resmikan “Kedai Komba” sebagai Ruang Aman dan Sehat bagi Pengemudi Ojek

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:48 WIB

Polres Banyuasin Bekuk Buruh Pengedar Sabu 10,60 Gram di Pinggir Jalan Palembang-Betung

Berita Terbaru