Marwah Jurnalis Dilecehkan? Sejumlah Organisasi Wartawan Resmi Polisikan Ir.A ke Polda Metro Jaya

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:38 WIB

50349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , radarnews.co.id   || Sejumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial ( Ir.A) yang diduga melakukan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Juni 2025.

 

Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB),PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya,dan Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam laporan tersebut teregister Nomor : STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang selaku Pelapor mengatakan bahwa opini yang sudah di tuangkan didalam narasi oleh oknum (Ir.Ar) sudah sangat diluar batas, berita hoaxs (berita bohong), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis,ujar Raja saat selesai membuka pelaporan di Polda Metro Jaya, Jumat, 13/06/2025.

 

Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan pada Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana tentang pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah. Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar. dan atau 315 KUHPidana

Tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum).

 

“Kami atas nama pelapor yang telah diberikan Kuasa Penuh Kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, akan terus mengawal kasus ini demi marwah profesi wartawan yang jelas – jelas sudah di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

Sumber : DPD AWIBB Jaw a Barat

Berita Terkait

Lahan Kosong di Desa Sikak Kini Produktif, Polsek Cerenti Pimpin Tanam Jagung Bersama Warga
Masjid Suhada Desa Rikit Terendam Banjir Tahunan hingga ketinggian 1 mtr, Warga memohon Pemkab Aceh Tenggara Segera Bangun Solusi Permanen
Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai
Darwis Nahkodai PK Partai Golkar Bumi Agung, Dr Darlian Pone Tekankan Penguatan Soliditas Kader
Dr Darlian Pone Buka Muscam Partai Golkar Kecamatan Bahuga, Haris Hermanto Terpilih Aklamasi
PW GPA DKI Jakarta Nilai Irjen Agus Suryonugroho Pantas Sandang Bintang Tiga
Waspada Penipuan Digital, Bank Aceh Syariah Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Nasabah
SD Negeri 9 Blangkejeren Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun Ajaran 2026

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM Disambut Meriah Bentangan Bendera Merah Putih oleh Pelajar di Penutupan TMMD Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:12 WIB

Ratusan Warga Terpesona Drama dan Tari Kolosal Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:06 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Tinjau Hasil Pembangunan TMMD Ke-128 di Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Haru di Penutupan TMMD ke-128 Abdya, Kapok Sahli Pangdam IM Bantu Kursi Roda untuk Warga

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Penutupan TMMD Ke-128 Diwarnai Penyaluran Tali Asih untuk Warga Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Bazar Murah Meriahkan Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Torehkan Capaian Besar, Jalan hingga RTLH Rampung Dibangun

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

Ratusan Warga Serbu Pengobatan Gratis Kodim Abdya pada Penutupan TMMD Ke-128

Berita Terbaru