Marwah Jurnalis Dilecehkan? Sejumlah Organisasi Wartawan Resmi Polisikan Ir.A ke Polda Metro Jaya

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:38 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , radarnews.co.id   || Sejumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial ( Ir.A) yang diduga melakukan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Juni 2025.

 

Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB),PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya,dan Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam laporan tersebut teregister Nomor : STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang selaku Pelapor mengatakan bahwa opini yang sudah di tuangkan didalam narasi oleh oknum (Ir.Ar) sudah sangat diluar batas, berita hoaxs (berita bohong), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis,ujar Raja saat selesai membuka pelaporan di Polda Metro Jaya, Jumat, 13/06/2025.

 

Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan pada Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana tentang pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah. Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar. dan atau 315 KUHPidana

Tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum).

 

“Kami atas nama pelapor yang telah diberikan Kuasa Penuh Kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, akan terus mengawal kasus ini demi marwah profesi wartawan yang jelas – jelas sudah di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

Sumber : DPD AWIBB Jaw a Barat

Berita Terkait

Tagline Boleh Berganti, Tetapi Integritas Jangan Dikompromikan
400+ KK dari 8 Desa Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Lampung, YLBHI-LBH Bandar Lampung Desak Penegakan Hukum Menyentuh Aktor Intelektua
Tindak Tegas Oknum yang Bermain-Main Dengan Laporan Masyarakat
Membangun Budaya Literasi: Perpustakaan SMA Negeri 1 Terangun sebagai Pusat Inovasi Belajar Siswa
TEBANG PILIH HUKUM DI BALIK JERUJI BESI!  Skandal 10 Klaster Mewah Ilegal di Lapas Cibinong Akhirnya Hancur Diratakan Ekskavator
Jerry Massie Kritik Keras Jokowi, Sebut Pemerintahannya Kental dengan Kontroversi Pernyataan dan Janji yang Tak Kunjung Terbukti
DEDIKASI SEORANG CUT MUTIA GURU SMAN 1 TERANGUN DALAM PERJUANGAN MENUJU SEKOLAH
Kejutan Pendatang Baru, SDN 3 Blangkejeren Cetak Sejarah di Kejuaraan Pencak Silat Piala PDM 2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Babinsa 08/Blangpegayon pererat tali silaturahmi Komsos dengan Warga binaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Tingkatkan Aksesibilitas Pedalaman, Babinsa Koramil 09/Putri Betung Bersama Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Awal Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim 013/ Gayo Lues Fokus pada Sasaran Fisik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Pembangunan jembatan Perintis di Desa Lukub Baru hampir selesai

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Jalin Komunikasi dengan Kepala Sekolah dan Guru, Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Berkunjung Ke SDN Di Wilayah Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Jalin Komunikasi dengan Kepala Sekolah dan Guru, Babinsa Koramil 04/Kuta Panjang Berkunjung Ke SDN Di Wilayah Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Babinsa Dampingi Warga Daftar Bantuan Lewat Aplikasi Perlinsos

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Menciptakan Hubungan Baik Dengan Warga didesa binaan Babinsa Komsos dengan Tokoh Pemuda

Berita Terbaru