Jepara 27-5-2025– Dalam rangka menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara, tiga anggota Kodim 0719/Jepara bersama tim gabungan dari Polres Jepara, Satpol PP & Damkar, Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Jepara, serta unsur Dinas Perekonomian Kabupaten Jepara, melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Selasa (27/5).
Operasi ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kabupaten Jepara yang diduga menjadi tempat peredaran atau penyimpanan barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelanggaran di bidang cukai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Tim gabungan menyisir toko-toko, gudang, dan kios eceran untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan legalitas barang yang diperjualbelikan. Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan Kodim 0719/Jepara menyampaikan bahwa TNI akan terus mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan barang ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan usaha di masyarakat. “Tindakan tegas terhadap barang ilegal ini penting untuk melindungi produsen sah dan mencegah kerugian negara dari sisi penerimaan cukai,” tegasnya.
Operasi berlangsung secara humanis namun tetap tegas, disertai dengan edukasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan cukai dan menghindari transaksi barang ilegal.
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Perekonomian berharap kegiatan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku penyalahgunaan cukai dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya para pedagang.
(Rud) .






































