Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi

RADAR NEWS

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:10 WIB

501,190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Tim Advokasi Media Siap Melaporkan Tindak Pidana PT Dream Network Solusindo sesuai Pasal 47 Undang undang Telekomunikasi.

Berdasarkan kajian Hukum dan Bukti bukti yang telah dihimpun oleh Tim Advokasi Media mengenai usaha PT Dream Network Solusindo yang menjalankan usaha penyelengaraan Telekomunikasi berupa penjualan Voucher Internet Home to Home yang diduga tidak memiliki izin Internet Service Provider ( ISP ) dan ULO ( Uji Laik Operasi) dari kementerian Kominfo.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh PT Dream Network Solusindo dalam menjalankan Usaha penyelenggaraan telekomunikasi berupa penjualan Voucher Wifi Home to Home yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Kemenkominfo maupun instansi pemerintah yang berwewenang sehingga jelas dan terang, PT Dream Network Solusindo telah melanggar Pasal 47 Undang undang Telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga dapat di Pidana penjara selama 6 tahun dan di Denda Rp : 600.000.000,_ ( Enam Ratus Juta Rupiah) maupun dapat di kenakan sanksi Administrasi, dikarenakan Permenkominfo Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri komunikasi dan informatika Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggara jasa telekomunikasi.

Akibat perbuatan PT Dream Network Solusindo yang tidak memiliki izin tersebut merugikan masyarakat umum, yang seharusnya mendapatkan akses internet yang bersih dan juga PT Dream Network Solusindo telah merugikan Negara disebabkan PT Dream Network Solusindo tidak membayarkan kewajibannya kepada Negara, Berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service (USO) sehingga Tim Advokasi Media segera akan membuat pengaduan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hal – hal penjelasan Tim Advokasi Media terkait perbuatan PT Dream Network Solusindo yang telah melanggar ketentuan pasal 47 Undang undang Telekomunikasi  maka Tim Advokasi Media berharap kepada Pihak kepolisian menerima pengaduan dan Juga Permasalahan Internet Ilegal ini menjadi Atensi demi kepentingan masyarakat luas dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )

Sumber : Tim Advokasi Media

Berita Terkait

Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP
Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO
Tim Advokasi media, PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet, Secara Melawan Hukum
Mio Indonesia, Terkait Pemberitaan Temuan Anti JIL,  Memiliki Data Internet Ilegal Belum Cukup Bukti
Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal
Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net
Kampanye Hari Terakhir, Tim Pemenangan Zahir – Aslam Konvoi Keliling Batu Bara
Ratusan Warga Pematang Kuing Sambut dan Dukung Kunjungan Zahir Bersama Maya

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:33 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Salurkan Bantuan Toren Air dan Buku Tulis Untuk Korban Banjir di Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:49 WIB

Ketidakdisiplinan Ketua BPD Diungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan APBDes Barungkersap

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:16 WIB

Apel Pagi Pemkab Karo: Bupati Antonius Ginting Dorong Kinerja dan Penguatan Pelayanan Publik

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:15 WIB

Bupati Karo Hadiri Lomba Kreativitas Paud Tahun 2025 Kabupaten Karo

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:13 WIB

Bupati Karo Sambut Kedatangan Rombongan Pertua Diaken dan Keluarga yang Terdampak Longsor dan Banjir di Pandan

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:10 WIB

Bupati Karo yang diwakili Wakil Bupati Hadiri Perayaan Natal Gereja Pantekosta di Indonesia Wilayah Sibayak

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:07 WIB

Wabup Komando Tarigan Rayakan Natal Bersama Jemaat GPdI Betesda

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Karo Tingkatkan Koordinasi dan Pengawasan Distribusi BBM

Berita Terbaru