Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 22:36 WIB

501,799 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (JIL) secara berkala menginvestigasi dugaan praktik ilegal jaringan internet dalam jual beli layanan internet, Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (JIL) juga meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia, KOMDIGI dan Telkom Sumbagut untuk tegas dan segera membentuk satgas khusus terkait kejahatan jaringan internet Ilegal.

Maraknya laporan masyarakat yang masuk terkait Penyelenggara ISP ilegal di wilayah khususnya kabupaten Batu Bara serta provinsi Sumatera utara dan umumnya di seluruh Indonesia anti (JIL) sangat berharap pihak-pihak terkait segera menghentikan kegiatan yang di duga ilegal ini agar tidak semakin merajalela.

Diduga bisnis internet ilegal ini meraup keuntungan miliaran rupiah setiap bulan nya dan hanya dinikmati oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di ketahui ISP penyelenggara Layanan Internet penjualan kembali layanan internet dilakukan oleh Reseller tertentu kepada masyarakat type WiFi melalui kabel LAN, tanpa izin resmi Komdigi dan sampai penyalahgunaan Izin.

Menurut Presidium Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal,” Amin mengatakan “KOMDIGI, Bareskrim dan TELKOM harus berani adakan pemutusan masal jaringan internet  kepada  ISP yang di duga ilegal ”

“Pemerintah harus berani menerapkan hukum pidana , dengan hukuman Maximal 10 tahun penjara, dengan sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47. Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP,JIL melaksanakan tindakan awal dengan menginventarisasi dan menginvestigasi Penyelenggara ISP diduga ilegal di Sumatera Utara sebagai representasi Nasional terkhusus di Kab.Batu Bara,namun masifnya penggunakan internet di Indonesia harus kita akui membawa serta berbagai resiko seperti penipuan online, bullying,hoax dan content- content negatif lainnya. Oleh karena itu, penggunaan internet perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dengan produktif, bijak dan tepat guna,

Penyelewengan izin kerap dilakukan oleh Reseller nakal untuk kepentingan sepihak oknum yang bertujuan memperkaya diri sendiri.

Yang bertanggung jawab dalam hal ini tentunya Manajemen ISP tertentu yang mengetahui siapa langganannya.

ISP yang baik adalah ketika mengetahui Produk Bandwidth internetnya dibeli oleh Reseller yang bukan menjadi mitra dan atau PUB/Subnet.

Hal ini menjadi pertimbangan reseller nakal memperoleh keuntungan yang melimpah dalam penjualan kembali layanan internet.

Misal Perjanjian Kerja Sama ISP (Swasta) dengan Reseller namun reseller atau mitra ISP tersebut mengambil juga  Bandwidth Internet broadband dari BUMN seperti TELKOM atau Icon+ lalu “DIKOLAK” atau di MIX, Kemudian di jual kembali ke masyarakat dan kantor kantor desa dll. Kami memohon juga kepada Pihak Telkom dan Icon+ juga turut menertibkan praktek penjualan internet di masyarakat.

Hukum bukan alat pemukul. Hukum Instrumen Pengayom, Hukum Hadir Sebagai Penyeimbang. Menguatkan yang lemah Namun tidak melemahkan yang Kuat,Tutup Amin. Bersambung… ( Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal)

Berita Terkait

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks
Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP
Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi
Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO
Tim Advokasi media, PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet, Secara Melawan Hukum
Mio Indonesia, Terkait Pemberitaan Temuan Anti JIL,  Memiliki Data Internet Ilegal Belum Cukup Bukti
Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal
Kampanye Hari Terakhir, Tim Pemenangan Zahir – Aslam Konvoi Keliling Batu Bara

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:51 WIB

Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:28 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:06 WIB

Sidang Praperadilan Korban Pencurian Nangkap Maling Jadi Tersangka, Saksi : Tidak Ada Terjadi Pengeroyokan dan Penyetruman Terhadap Pelaku Pencurian di Hotel Kristal

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:03 WIB

Fakta Sebenarnya Terungkap di Pengadilan! Sherly Manger Hotel Kristal Bantah Ada Penganiayaan Terhadap Maling Toko Ponsel Pancur Batu

Jumat, 3 April 2026 - 00:56 WIB

Nasabah PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Lapor Polisi, Tuding Ada Permainan Kotor dalam Proses Gadai

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:40 WIB

Wartawan Dihalangi Saat Rekam Penyitaan, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Rugikan Konsumen

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:09 WIB

Korban Pencurian Dijadikan Tersangka, Cipayung Plus Akan Aksi Demo Meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:41 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Kanwil Ditjenpas Sumut Kerja Bakti di Masjid Nurul Huda Jelang Ramadhan

Berita Terbaru