Ribuan Rokok ilegal non Cukai Ditemukan digudang Komplek Griya Loka sektor 1 Tangerang Selatan

RADAR NEWS

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 23:39 WIB

50582 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan | Diduga Gudang Rokok ilegal menyandang PT. Tang Jaya saat di searching google ternyata tidak terdaftar, gudang beralamat di komplek Griya Loka Sektor 1 J313 Rt10/Rw13 Kelurahan Rawa Buntu, kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. gudang rokok beroperasi sudah 6 bulan dan tanpa ijin dari RT setempat.

Saat awak media dan tim Resmob Polres Tangerang Selatan melakukan investigasi kelokasi, Pada malam Rabu (6/11/2024). ternyata terlihat didalamnya ber bal- bal Rokok ilegal bermacam- macam mereknya dan ada beberapa karyawannya. saat di konfirmasi pemilik Rokok ini mengaku sebagai Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) yang bernama Henri sitanggang.

Saat di hubungi melalui via telpon oleh salah satu karyawannya, untuk memberi tahu ada rekan media untuk investigasi adanya info terkait gudang tersebut tetapi jawabannya sangat singkat dan padat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya juga wartawan dari Aliansi wartawan demokrasi indonesia, saya tidak ada waktu besok saja saya mau pulang, “ketusnya pemilik Rokok yang mengaku sebagai Wartawan tersebut.

” Saya buka begini juga sudah kordinasi dengan Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan dan Polda metro, ” uangkapnya Henry Sitanggang.

Modus pengedar rokok ilegal non cukai ini mengunakan jasa bok segari sayur dan buah – buahan, untuk di kirim ke toko- toko dan pasar.

Berlanjut awak media mengkonfirmasi ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

” Saya tidak mengetahui jika rumah tersebut di jadikan gudang rokok ilegal , komplek seperti ini kan tidak bisa untuk di jadikan usaha, ” ungkap RT setempat

“Memang benar sebelum ngontrak di perumahan dia izin menempati rumah kosong untuk di bersih kan, tapi tidak izin untuk berjualan Rokok non cukai, tapi setelah dia menempati rumah tersebut banyak sepeda motor bolak- balik masuk kekontrakkan untuk karyawannya memakai bok, saya pun tidak tahu, “ucap Rt setempat.

Hal ini jadi pertanyaan Publik, Ada apa dengan APH Tangerang Selatan tutup mata???.

Dimana ketahui Rokok tanpa cukai ini Rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak memiliki standarisasi komposisi kandungan tar dan nikotinnya. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak dikenakan cukai.

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

( Tim_VN )

Berita Terkait

The Ultimate10K Series Powered by bank bjb: Menghubungkan Empat Kota, Menggerakkan Ekonomi, dan Menghidupkan Sport Tourism Nasional
Perencanaan Finansial Lebih Mudah Lewat Produk Tabungan Berjangka bank bjb
Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan
Dugaan Penggelapan dan Penipuan Pembayaran Susu Dapur MBG Yayasan Ar-Rozak Mencuat
Transparansi sebagai Fondasi, bank bjb Sabet Predikat Informatif dari KIP Jawa Barat
BANK BJB DAN TNI AL LANJUTKAN KOLABORASI UNTUK PENGUATAN LAYANAN KEUANGAN
bank bjb Dukung Penguatan Layanan Keuangan Kemenko Kumham Imipas melalui Kerja Sama
Cukup Menabung di bank bjb, Bisa Dapat Tiket Coast to Coast Night Trail Ultra

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:07 WIB

Panggung Tuduhan Aset Desa Berubah Arah, Pelapor Kini Ditantang Buka Semua Fakta yang Dimiliki

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:40 WIB

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:13 WIB

Perang Melawan Sabu di Aceh Tenggara Terus Digencarkan, Dukungan Masyarakat Jadi Kekuatan Utama Satresnarkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:56 WIB

Melalui Sosialisasi Intensif, Polsek Bukit Tusam Ingatkan Warga Bahaya Membakar Hutan dan Lahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:37 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:15 WIB

Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:07 WIB

Ketika Ketamakan Menguasai Amanah, Rakyat Menjadi Korban

Berita Terbaru

Jakarta

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:33 WIB