RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo – Pusaran kasus dugaan penahanan uang simpanan buruh tani oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Gotong Royong kini memasuki babak baru yang kian memanas.
Menyikapi aksi damai masyarakat Desa Bintang Meriah di Gedung Dewan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karo langsung mengambil langkah taktis terhadap kadernya.

Oleh salah seorang rekan Media,melalui sambungan seluler pada Rabu,(23/9/2026), Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karo, Feri Edisonta S Milala, menegaskan pihaknya bergerak cepat dengan melayangkan panggilan resmi kepada Dra. Lusia Sukatendel. Anggota DPRD Karo dari Fraksi PDIP sekaligus pimpinan koperasi tersebut dijadwalkan menghadap untuk dimintai keterangan di Kantor Sekretariat DPC pada hari Sabtu (25/9/2026).”Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi secara langsung terkait persoalan yang terjadi,” ujar Feri Edisonta.

Masalah klasik yang kembali meledak dalam keterangannya, Feri Edisonta membeberkan bahwa sengkarut Koperasi Mega Gotong Royong ini sebenarnya bukan barang baru. Jauh sebelumnya, laporan serupa dari para buruh tani sudah pernah diterima oleh DPC PDIP Karo saat nakhoda partai masih dipegang oleh Maja Purba.
Feri menceritakan, berdasarkan rekam jejak penanganan sebelumnya, pihak manajemen koperasi yang dipimpin Lusia Sukatendel sempat mengklaim telah membayarkan beberapa bagian dari simpanan anggota. Kendati demikian, DPC PDIP Karo enggan menelan informasi tersebut mentah-mentah. Feri menegaskan pihaknya perlu menguji validitas klaim tersebut untuk melihat sejauh mana kepastian dan realisasi pengembalian hak-hak nasabah di lapangan.

Masyarakat Tuntut Sanksi Tegas dan Pencopotan Pemanggilan Lusia Sukatendel menjadi ujian krusial bagi komitmen PDI Perjuangan Karo dalam membela hak-hak wong cilik, khususnya para buruh tani yang telah bertahun-tahun memperjuangkan keringat mereka.Dan merespons pemanggilan internal ini, perwakilan masyarakat Desa Bintang Meriah menegaskan bahwa mereka tidak butuh janji manis atau sekadar formalitas pembelaan. Warga menuntut DPC PDIP Karo menjatuhkan sanksi moral dan kelembagaan yang berat jika kadernya terbukti bersalah. Poin tuntutan warga sangat jelas, jika Lusia Sukatendel tidak bisa mengembalikan uang simpanan buruh tani dalam waktu dekat, PDIP harus berani melakukan tindakan tegas berupa sanksi pemecatan atau proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari kursi DPRD Karo.
Bagi para petani kecil, seorang wakil rakyat dari partai yang menggaungkan nama “Perjuangan” seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menjadi pihak yang menyengsarakan kehidupan ekonomi mereka yang sudah sulit.
(Shelly WS )






































