Peredaran Ekstasi Pink Tengkorak Digagalkan, Polda Simalungun Tindak Tegas Pengedar dari Asahan

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 23:20 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Menunjukkan sikap tegas tidak pandang bulu dalam pemberantasan narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap tiga pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi asal Kabupaten Asahan yang membawa barang haram tersebut ke wilayah Simalungun. Penangkapan dramatis terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekira pukul 00.30 WIB, dengan mengamankan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak.

Saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 November 2025, sekira pukul 19.00 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba Henry Salamat Sirait menjelaskan awal mula operasi yang dipimpin timnya.

Mendapat informasi berharga tersebut, tim Sat Narkoba tidak menyia-nyiakan waktu dan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. “Selanjutnya, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, personil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tiga orang yang mengaku bernama Wilson Jansen Sitorus, Sry Minami Sitorus, dan Sri Wulandari bersama 10 butir ekstasi warna pink merek tengkorak,” ungkap Kasat Narkoba.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku utama yang ternyata berasal dari luar wilayah Simalungun. Wilson Jansen Sitorus (34 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun IX, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, menjadi tersangka utama dalam kasus ini. Dua pelaku lainnya adalah Sry Minami Br. Sitorus (29 tahun), tidak bekerja, beralamat di Huta II Ujung Ban, Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, dan Sri Wulandari (24 tahun), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan dan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 10 butir ditemukan dari pelaku Wilson Jansen Sitorus,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan kondisi saat penangkapan dilakukan.

Dari hasil interogasi, terungkap fakta mengejutkan bahwa narkotika yang diperjualbelikan di wilayah Simalungun tersebut ternyata berasal dari jaringan peredaran di Kabupaten Asahan. “Menurut pelaku Wilson Jansen Sitorus, narkotika jenis ekstasi tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Yudi, warga Huta Padang di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,” ungkap Kasat Narkoba membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.

Temuan ini semakin memperkuat indikasi bahwa peredaran narkotika telah membentuk jaringan lintas wilayah yang terorganisir. Pelaku dari Kabupaten Asahan dengan berani membawa barang haram tersebut masuk ke wilayah Simalungun untuk diperdagangkan, menunjukkan tingkat keberanian dan organisasi yang perlu diwaspadai.

Dalam operasi yang sukses ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang akan menjadi alat pembuktian di pengadilan. Barang bukti yang disita meliputi 10 butir narkotika jenis ekstasi warna pink merek tengkorak dengan berat brutto 4,63 gram, satu unit handphone merek Samsung warna hijau toska, dan satu unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi narkotika.

Dengan penuh ketegasan, Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. “Kami akan berantas narkotika apapun jenisnya. Tidak peduli siapa pelakunya, dari mana asalnya, dan jenis narkoba apa yang diedarkan, kami akan terus menindak tegas tanpa pandang bulu,” ucap Kasat Narkoba dengan tegas.

Kasat Narkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkotika. “Segera hubungi Call Center Polri di 110 bebas pulsa, sampaikan informasi Anda. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait mengajak partisipasi masyarakat.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi
Kunker Maraton Sehari, Kapolres Simalungun Sambangi Tiga Polsek Tegaskan Soliditas TNI-Polri-Pemerintah
Peduli Korban Bencana, Kapolres Simalungun Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi 161 Rumah Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Tidak Kenal Lelah, Personel Polsek Bosar Maligas Bantu Korban Bencana Alam
Dedikasi Tanpa Batas, Kanit Tipiter Polres Simalungun Diganjar Penghargaan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
Haru Biru Di Aula Polres Simalungun: Kapolres Peluk Hangat Para Lansia dan Sapa Anak Yatim Piatu di HUT Bhayangkara Ke-80
Wujud Kepedulian Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Bantu Aktifkan BPJS Warga yang Sakit
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial untuk 200 Warga

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Langkah Awal Menuju Bahagia, Lamaran Cristy dan Ferdy Berlangsung Hangat

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Aipda M Ibrahim, Ajak Warga Desa Karang Anyar Kec. Muara Padang Kembangkan Pekarangan Produktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya II

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:54 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Aipda Musmulyadi, Ajak Warga Desa Suka Mulya Kec. Betung Kembangkan Pekarangan Produktif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Polres Banyuasin Gelar Subuh Keliling Serentak, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Polsek Rambutan Evakuasi Perempuan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Alzafa Residence

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Patroli Terpadu di Desa Pulau Muning, Tim Gabungan Gencarkan Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin II Aipda Elan Subandi, Ajak Warga Desa Sungsang II Kec. Banyuasin II Kembangkan Pekarangan Produktif

Berita Terbaru

REGIONAL

Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Selasa, 20 Okt 2026 - 10:12 WIB